Sunday, March 25, 2018

Persyaratan Menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi


Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 12. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus meliputi:
a. telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola;
d. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 pasal 13. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas meliputi:
a. telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
 c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain, pengurus dan pengelola;
d. pengawas koperasi sekunder berasal dari koperasi primer anggotanya.
 e. Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar;


No comments:

Post a Comment