Menurut
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 12. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengurus meliputi:
a.
telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan;
c.
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu
dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola;
d.
persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
Menurut
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 pasal 13. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengawas meliputi:
a. telah menjadi
anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,
danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatan;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain, pengurus dan pengelola;
d. pengawas koperasi
sekunder berasal dari koperasi primer anggotanya.
e. Persyaratan lain untuk dapat dipilih
menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar;
No comments:
Post a Comment