Perangkat
Dalam Manajemen Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai perngkat dalam manajemen koperasi, yaitu:
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dari Agricultural
Economics and Agribusiness Louisiana State University mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
§
Anggota
§
Pengurus
§
Manajer
§
Karyawan, Khusus
tentang karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut
UU No. 12/1967 tentang pokok
perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
§
Rapat Anggota
§
Pengurus
§
Badan Pemeriksa
Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
§
Rapat anggota
§
Pengurus
§
Pengawas
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun menurut UU No. 25/1992, pengelolaan atau manajer
tidak dimasukkan dalam perangkat
organisasi koperasi.
a.
Rapat Anggota
Secara
hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan
anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi. Oleh karena itu tidaklah
salah jika dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada
anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu
rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur
dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. RA dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi. Selain itu paling tidak rapat anggota dilakukan 1 kali
dalam setahun.
Rapat
Anggota menetapkan:
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum dibidang organisasi
manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Pengambilan
keputusan dalam Rapat Anggota menurut UU No. 25/1992 yaitu:
(1)
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Selain
Rapat Anggota Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan Rapat
Anggota yang membahasa Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja, koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota, yang diadakan karena permintaan
pengurus atau karena permintaan yang diajukan sebagian dari anggota untuk mana
ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggaran Dasar. Rapat
nggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General
Meeting.
Di Indonesia masalah Rapat Anggota
Luar Biasa ini diatur dalam Pasal 27 UU No. 25/1992.
b.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1) Pengurus bertugas:
a.
mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
f.
memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2)
Pengurus berwenang:
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
b.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
(3)
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat
Anggota Luar Biasa.
Harus diakui bahwa pengurus, tidak
akan bisa melakukan kegiatan-kegiatan operasional organisasi dengan baik, tanpa
dibantu oleh manajer atau staf yang umummnya memounyai keahlian dalam
bidang-bidang usaha.
c.
Pengawas
Pengawasan atau yang dalam bahasa inggris disebut Controling adalah salah satu fungsi dari
manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah pengendalian untuk fungsi ini. Ketentuan
menjadi pengawas yaitu:
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota
2. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
|
||
Dalam UU No.25/1992 pasal 39 dikatakan:
(1) Pengawas
bertugas:
o
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
o
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
o
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
o
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan oleh
pihak ketiga.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya,
berarti bahwa pengawas harus menilai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
pengurus. Untuk bisa mengatakan benar atau salah tentang hal-hal yang dilakukan
pengurus, dengan sendirinya diperlukan adanya suatu standar pembanding.
Dalam hal yang menyangkut kebijaksanaan atau policy,
pengawas bisa mempertanyakan apakah pengurus telah melaksanakan
keputusan-keputusan yang telah diambil oleh RAT, sedangkan menyangkut masalah
keuangan pengawas dapat meminta jasa audit dari akuntan publik. Tetapi ini
tidak berarti bahwa pengawas tidak boleh melakukan audit. Pengawas dapat
melakukan tugas audit sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat
Anggota.
No comments:
Post a Comment