Saturday, September 1, 2018

PERAN INDUSTRI KERAJINAN TANGAN (HANDICRAFT) SEBAGAI TOMBAK PEREKONOMIAN INDONESIA




PENDAHULUAN
Ekonomi kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi kreatif merupakan era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas. Kedua aspek tersebut diberdayakan dengan cara  mengandalkan ide dan ‘stock of knowledge` (stok pengetahuan) dari sumber daya manusianya sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Ekonomi kreatif merupakan wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas. Berkelanjutan diartikan sebagai suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Hal ini menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor industri yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional serta mampu memberikan solusi bagi permasalahan perekonomian Indonesia. 
Lahirnya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjadi salah satu bukti pemerintah dalam usaha mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Konsep ekonomi kreatif sendiri menurut Kementrian Perdagangan merupakan ekonomi yang bertumpu kepada informasi dan kreativitas yang mengutamakan ide dan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonomi. Salah satu yang termasuk dalam ekonomi kreatif adalah adanya Kerajinan tangan atau Handicraft.
Kerajinan Tangan adalah membuat hasil karya atau barang yang bagus dengan mengandalkan keterampilan tangan yang dikerjakan dengan kemampuan yang luar biasa yang memiliki tujuan fungsi untuk dipakai atau digunakan serta tidak mengesampingkan keindahan atau estetika sehingga memiliki daya beli yang tinggi. Semakin tinggi nilai kualitas hasil karya tersebut maka semakin mahal harganya. Maka yang menjadi kepentingan pokok dalam berkarya adalah mengutamakan kualitas demi pelanggan setia dan masyarakat secara umum.





PEMBAHASAN
A.  Kerajinan Tangan
Kerajinan Tangan adalah membuat hasil karya atau barang yang bagus dengan mengandalkan keterampilan tangan yang dikerjakan dengan kemampuan yang luar biasa yang memiliki tujuan fungsi untuk dipakai atau digunakan serta tidak mengesampingkan keindahan atau estetika sehingga memiliki daya beli yang tinggi. Semakin tinggi nilai kualitas hasil karya tersebut maka semakin mahal harganya. Maka yang menjadi kepentingan pokok dalam berkarya adalah mengutamakan kualitas demi pelanggan setia dan masyarakat secara umum.
Kusnadi (2017) kerajinan yaitu kata rajin yang merupakan sifat rajin dari manusia itu sendiri. dikatakan pula bahwa titik berat penghasilan atau pembuatan seni kerajinan bukan di karenakan oleh sifat rajin,tetapi lahir dari sifat terampil seseorang dalam menghasilkan suatu produk kerajinan. Keterampilan di peroleh dari pengalaman dan ketekunan dalam bekerja,sehingga dapat meningkatkan teknik penggarapan suatu produk,kualitas kerja seseorang yang akhirnya mempunyai keahlian bahkan kemahiran dalam profesi tertentu.
Wiyadi (2017) kerajinan adalah kegiatan dalam bidang industri atau pembuatan barang sepenuhnya di kerjakan oleh sifat rajin,terampil,ulet,serta kreatif dalam upaya pencapaiannya.
Soeprapto (2017) Kerajinan merupakan keterampilan tangan yang menghasilkan barang yang bermutu seni,maka dalam prosesnya di buat dengan rasa keindahan dan dengan ide ide yang murni sehingga menghasilkan produk yang berkualitas mempunyai bentuk yang indah dan menarik.

a.    Fungsi Kerajinan Tangan
·       Fungsi Pakai adalah hasil karya tersebut memang harus bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari, namun juga jangan lupa untuk memperhatikan keindahan juga, sebab berguna namun tidak indah maka menjadi Tidak Menarik.
·       Fungsi Hias adalah karya yang kita miliki hanya untuk hiasan saja. Tidak ada prioritas keindahan.
b.    Kerajinan Tangan jika dilihat dari segi bahan dibagi menjadi 2 yaitu :
1.    Kerajinan bahan keras yaitu kerajinan yang bahannya tidak mudah pecah. Misalnya kayu, bambu, besi, aluminium, dan lain lain. Maka kalau kita ingin membuat karya dengan teknik tertentu, maka teknik tersebut harus disesuaikan dengan bahan yang digunakan. Contoh: Bahan besi maka teknik pembuatan karyanya dengan cara diLas, kemudian jika bahannnya kayu maka cara pembuatan karyanya dengan cara dipahat.
2.    Kerajinan bahan lunak adalah kerajinan yang memang bahannya mudah dibentuk sekalipun tanpa menggunakan alat bantu, cukup menggunakan tangan. Misalnya kita ingin membuat keramik, maka bahannya dengan menggunakan tanah liat.
c.    Faktor yang mempengaruhi ciri khas kerajinan suatu daerah
1.    Faktor Budaya menjadi pengaruh pertama, misal budaya dengan rumah ukiran maka setiap karya selalu diwujudkan dengan ukiran. Terbukti banyak peninggalan kuno yang menggunakan ukiran.
2.    Letak Geografis. Letak geografis juga mempengaruhi kerajinan tangan. bandingkan saja orang yang hidup dipesisir pantai, maka kerajianannya yaitu membuat jaring atau pukat ikan, membuat perahu dan lain-lain.
3.    Sumber Daya Alam menjadi faktor yang berpengaruh berikutnya. Misalnya saja disana banyak sekali tumbuhan bambu, maka banyak masyarakat yang membuat kerajinan dengan bahan bambu.
B.  Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah instrumen perencanaan strategis yang klasik. Analisis ini menggunakan kerangka kerja kekuatan, kelemahan dan kesempatan eksternal, dan ancaman dengan memberikan cara sederhana untuk memperkirakan mekanisme terbaik dalam melaksanakan suatu strategi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman industri kerajinan. Hasil analisis SWOT terhadap kerajinan tangan adalah sebagai berikut :

1.      Strengths (Kekuatan)
Kekuatan dari kerajinan tangan ini antara lain :
(1)     Bahan baku yang melimpah. Indonesia adalah negara dengan Sumber daya alam yang melimpah. tentunya ini sangat membantu bagi mereka yang ingin menjalankan usaha kerajinan tangan atau usaha lainnya.
(2)     Banyaknya Tenaga Kerja. Dengan banyaknya penduduk Indonesia, ini juga sangat menguntungkan bagi mereka yang membutuhkan karyawan untuk memperluas usahanaya dan menambah produksi.
(3)     Kekayaan Budaya, dengan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia ini sangat mampu diandalkan untuk menjadi kekuatan pada Kerajinan Tangan. Contonya saja dengan banyaknya candi-candi yang ada di Indonesia. Mereka bisa mengembangkan dengan membuat ukiran dan miniaturnya. Sehingga, mampu dijadikan ciri khas suatu daerah.

2.      Weaknesses (Kelemahan)
Kelemahan dari kerajinan tangan ini adalah :
(1)     Masih kurang diminati. Beberapa orang masih menganggap remeh hasil yang diperoleh dari kerajinan tangan. Mereka lebih memilih kerja di perusahaan atau pabrik yang memiliki gaji pasti daripada mengembangkan kerajinan tangan.
(2)     Lemahnya penguasaan cara membuat suatu kerajinan tangan. Karena masih kurang diminati oleh banyak oranga. Itu membuat tidak banyak orang yang memiliki skill untuk pembuatan suatu kerajinan tangan.
(3)     Kurangnya motivasi dan sosialisasi dalam menumbuhkan semangat berwirausaha.
(4)     Kurangnya lembaga pembiayaan yang mau membiayai. Sehingga hal ini menjadi salha satu kendala bagi perkembangan Industri kerajinan tangan.
(5)     Kurangnya kemampuan pemasaran. Masih banyak para pengrajin yang menjual hasil kerajinanya hanya di rumah atau di toko mereka.

3.      Opportunities (Peluang)
Beberapa peluang yang dapat dilihat dari industri kerajinan tangan antara lain:
(1)     Sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan tersier yaitu pemenuhan akan keindahan estetika.
(2)     Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang dibuktikan dengan berdirinya sejumlah LSM.
(3)     Karakter masyarakat Indonesia yang konsumtif terlihat dari konsumsi rumah tangga yang masih merupakan penyumbang terbesar dalam penggunaan PDB Indonesia.
(4)     Memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Banyaknya pengguna social media di dunia saat ini tentu mampu menjadi peluang untuk para pengrajin dalam memasarkan hasil kerajinan tangannya. Melalu media sosial mereka tidak hanya menyasar konsumen dalam negeri namun juga luar negeri.
(5)     Banyaknya pameran-pameran yang diadakan baik skala nasional atau internasional juga mampu menjadi peluang yang besar untuk memperkenalkan atau memasarkan kerajinan tangan.
(6)     Adanya Perdagangan bebas, hal ini jelas sangat menguntungkan bagi pengrajin kerajinan tangan. Karena biasanaya permintaan akan barang-barang yang memiliki nilai seni tinggi banyak berasal dari luar negeri.

4.      Threats  (Ancaman)
Beberapa ancaman yang mungkin dapat terjadi dalam pertumbuhan industri kreatif berbasis limbah tumbuhan kering antara lain :
(1)     Plagiasi, Tindakan peniruan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena, Produk industri kreatif mudah untuk ditiru.
(2)     Perdagangan bebas  adanya perdagangan bebas mampu menjadi peluang juga menjadi ancaman. Pasalnya, jika pengrajin dalam negeri tidak mampu bersaing di pasar global. Maka produk mereka juga tidak akan dilirik oleh konsumen.
(3)     Maraknya kasus pembajakan dan pelanggaran atas HKI yang berpengaruh terhadap keberlangsungan industri kerajinan.


C.  Peran Industri Kerajinan Sebagai Tombak Perekonomian
Dalam pengembangan industri nasional, industri kerajinan merupakan salah satu industri prioritas yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global. Industri kerajinan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional. Salah satunya melalui sumbangsih nilai eskpor dari produk kerajinan pada tahun 2017 yang mencapai USD776 juta, naik dibandingkan tahun 2016 sebesar USD747 juta. Pelaku industri kerajinan tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.
Dua tahun lalu dari total PDB ekonomi kreatif sebesar Rp852 triliun, 15,7% di antaranya disumbang dari industri kerajinan. Sementara itu, dari total ekspor pada 2015 sekitar Rp19,4 miliar, industri kerajinan berkontribusi 37% di antaranya dengan ekspor terbesar ke Amerika Serikat. Produk-produk kriya Indonesia terkenal dengan “buatan tangannya”, dan memanfaatkan hal tersebut sebagai nilai tambah sehingga bisa dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi. Namun, tidak cukup hanya bermodal itu untuk dapat menembus pasar internasional.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih menyampaikan, saat ini IKM kerajinan menjadi salah satu tombak ekonomi kerakyatan yang tahan krisis ekonomi global. 
Karena, Meski krisis keuangan melanda dunia, produk kerajinan nasional tetap laku dan berdiri kokoh sebagai salah satu penyumbang komoditas ekspor terbesar di Indonesia (Mitrapol, 2018).
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 yang diolah Ditjen IKM Kemenperin, sebanyak 695 ribu unit usaha untuk sektor IKM kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur), serta produk anyaman dari rotan, bambu dan sejenisnya.  Dalam memfasilitasi perluasan produk IKM, Kemenperin telah mengajak pelaku IKM untuk ikut serta dalam program e-Smart IKM. Melalui program ini, produk-produk IKM diharapkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas termasuk ekspor dengan memanfaatkan teknologi digital.
Untuk terus meningkatkan kinerja industri kerajinan di Tanah Air, Kementerian Perindustrian juga  telah punya berbagai program yang dijalankan, antara lain peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta mendorong penggunaan teknologi terkini dalam upaya menciptakan kreativitas dan inovasi produk. Contohnya, kegiatan itu dilakukan di Bali Creative Industry Center (BCIC), sebagai salah satu pusat inovasi yang dimiliki oleh Kemenperin untuk membangun ekosistem industri kreatif.
Selain itu, untuk mendukung industri kerajinan di Indonesia, pemerintah juga menggelar event tahunan Inacraft (The Jakarta International Handicraft Trade Fair) yang mampu menarik banyak buyer dari luar negeri, menjadi kesempatan bagi pelaku indsustri kecil dan menengah (IKM) sektor kerajinan ini untuk mempromosikan produknya sekaligus memperluas pasar untuk ekspor. Adanya Inacraft Award diharapkan dapat mampu menjadi sarana bagi para pengrajin untuk meningkatkan keterampilan, menambah wawasan, dan terus berinovasi terutama dengan menggunakan sumber daya alam yang banyak tersebar di Indonesia agar dapat bernilai tambah tinggi.


















KESIMPULAN DAN SARAN

Industri Kerajinan sebagai salah satu sektor industri yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional serta mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan peningkatan nilai tambah dari tahun ke tahun. Terbukti bahwa Industri kerajinan tidak bisa diremehkan. Dukungan pemerintah seperti e-Smart IKM dan Inacraft untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha kerajinan.
Diharapkan kedepannya Industri Kerajinan semakin membaik. Hasil yang optimal akan diperoleh melalui kolaborasi secara berkesinambungan antar pelaku ekonomi baik pelaku usaha maupun pemerintah. Yaitu, Dengan meningkatkan kreativitas pelaku usaha dalam mengembangkan desain dan kualitas produknya. Selain itu pemerintah seharusnya mampu menjalankan programnya yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia serta mendorong penggunaan teknologi terkini dalam upaya menciptakan kreativitas dan inovasi produk dengan baik. Sehingga Industri kerajinan dapat lebih mengembangkan eksistensinya baik di kancah nasional maupun internasional.















DAFTAR PUSTAKA
Beliana, Nada. 2017. Pengertian Kerajinan Menurut Para Ahli. (Online), (http://nadaberliana.blogspot.co.id), diakses 28 April 2018.

Farchany, Sitta A. 2011. Strategi Pengembangan Industri Bunga Pajangan Berbasis Limbah Tumbuhan Kering Sebagai Solusi Mengatasi Permasalahan Ekonomi Dan Lingkungan Indonesia. (Online), (repository.ipb.ac.id), diakses 28 April 2018.

Indra, Ravindra. 2017. Seni Kerajinan Tangan. (Online), (https://www.senibudaya.web.id), diakses 28 April 2018.
Mitrapol. April 2018. Industri Kerajin Tangan Salah Satu Kekuatan Ekonomi Bangsa Kita. (Online), (http://www.mitrapol.com/2018/04), diakses 28 April 2018.

Sunday, March 25, 2018

Makalah: Manajemen Koperasi


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun sayangnya, Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung  liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. 
Sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi, seperti badan usaha lainnya. Dengan demikian setiap usaha yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang manajemen itu memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan akan mudah ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasipun akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.
Manajemen merupakan proses dalam membuat suatu perencanaan, pengorganisisasian, pengendalian serta memimpin berbagai usaha dari anggota atau organisasi untuk mempergunakan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan mendasarkan pada gambaran diatas maka manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dalam rangka usaha mencapai tujuan usaha berdasarkan pada asas-asas koperasi. Dengan manajemen koperasi yang baik diharapkan koperasi mampu bersaing dengan usaha lain dan tampil lebih eksis.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan masalah dalam makalah ini adalah.
1.    Bagaimana Konsep dari Manajemen Koperasi?
2.    Siapa perangkat dalam manajemen koperasi?
3.    Bagaimana manajer dalam Koperasi?
4.    Bagaimana hubungan kerja para pengurus koperasi?

1.3         Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
1.    Mendeskirpsikan Konsep dari Manajemen Koperasi.
2.    Memparkan perangkat dalam manajemen koperasi.
3.    Mendeskripsikan manajer dalam Koperasi.
4.    Mendeskripsikan hubungan kerja para pengurus koperasi.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Banyak orang yang menyatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit daripada mengelola sebuah Perusahaan Terbatas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan bukanya tanpa alasan,karena sebagaimana yang kita ketahui koperasi itu mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang dinayatakan dalam Undang-undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian,dimana dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit,sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu dengan adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam rapat anggota,menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas.Adanya ciri ganda dari koperasi dapat kita simak pula dari definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problem” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Bagi suatu koperasi ini berarti bahwa dia harus bekerja menurut prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Dengan demikian dapatlah dipahami bagaimana beratnya tugas dan tanggungjawab dari manajemen terhadap keberhasilan pengelolaan koperasi dan usahanya karena manajemen harus bekerja dengan mendasarkan pada prinsip ekonomi dan prinsip koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Sebagai suatu sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada kaidah-kaidah ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsur-unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi itu bukanlah sesuatu yang bersifat kedermawanan (philantropis), tetapi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagian nya seperti yang dapat kita lihat dalam:
§ Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§ Kesukarelaan dalam keanggotaan.
§ Menolong diri sendiri (self help).
§ Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
§ Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
§ Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
§ Pada dasarnya unsur-unsur sosial tersebut di atas sudah tercakup dalam azas-azas koperasi.

Lalu bagaimanakah dalam operasionalnya pengurus atau manajemen harus mengelola koperasi secara efisien dan efektif dengan mendasarkan pada 2 unsur tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita membahas terlebih dahulu beberapa pengertian tentang manajemen dan apakah yang dimaksud dengan dengan manajemen koperasi.
Pengertian manajemen itu dapat menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada proses. Dalam hal yang disebut pertama, manajemen koperasi itu terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer. Ada hubungan timbal balik antara ketiga unsur tersebut, dalam arti bahwa tidak satu unsur pun akan bisa bekerja secara efektif tanpa dibantu atau didukung oleh unsur-unsur lainnya.
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
1.    Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
2.    Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
3.    Dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Meskipun seorang manajer umumnya adalah seorang yang cakap dan kompeten,tetapi dia harus menyadari bahwa dia itu bukanlah seorang ahli dalam segala bidang,karena itu ia memerlukan bantuan dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan bisa mempertahankan produktivitas yang tinggi. Sekali lagi harus diingat bahwa para karyawan itu merupakan kunci keberhasilan dalam hubungan eksekutif dengan anggota pelanggan. Jika mereka tidak mempunyai kinerja yang baik dan tidak efisien, maka akan merusak hubungan baik antara eksekutif dan anggota pelanggan.
Berikut adalah syarat-syarat  menjadi manajer koperasi, yaitu:
1. Berani
Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya.Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun.
2. Mempunyai integritas yang tinggi
Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo (omong doang) atau NATO (No Action Talk Only). Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas.
3. Berjiwa wirausaha
Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan.
4. Berjiwa pemimpin
Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively.
Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya.
5.    Mempunyai kemampuan manajerial
Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain.
6.    Mengerti tentang perkoperasian
Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan.
7.  Mempunyai keahlian interpersonal yang baik
Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompo.
Jadi baik menurut Undang-undang  No. 25/1992 maupun menurut Undang-undang No.12/1967,pengelolaan atau manajer tidak dimasukan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini bisa kita pahami mengingat  adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi,yaitu bahwa kemudi dan tanggung jawab dari pengelolaan koperasi itu berada di tangan para anggotanya,sedangkan manajer adalah bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asaz manajemen usaha,disamping pentingnya peranan dari  manajer atas keberhasilan usaha maka wajarlah kalau manajer itu kita masukan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Kita boleh bangga,jika kita melihat pada kemajuan yang telah dicapai oleh gerakan koperasi pada dewasa ini,yang disertai dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis koperasi seperti Koperasi Jasa Audit (KJA), Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dan lain-lainya.
Dengan adanya Koperasi Jasa Audit,yang pertama kali didirikan di Yogyakarta pada tahun 1982,dan yang kini telah berkembang menjadi 34 buah dan sudah tersebar ke pelosok-pelosok Indonesia,diharapkan bahwa audit bagi koperasi-koperasi sudah dapat atau seyogyanya wajib dilakukan oleh auditor eksternal,yang dalam hal ini adalah Koperasi Jasa Audit (KJA),karena belum tentu bahwa dalam suatu koperasi itu selalu terdapat seseorang atau beberapa orang anggota yang memiliki pengetahuan tentang  accounting  yang cukup memadai untuk dapat digunakan melakukan pemeriksaan atau audit bilamana yang bersangkutan kemudian dipilih untuk menjadi anggota Badan Pemeriksaan (UU No.12/1967) atau Pengawas (UU No.25/1992).
Kembali kepada pengertian manajemen, maka dalam hal pengertian manajemen ini menunjuk kepada proses,maka manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan lain-lain sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Keempat fungsi tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen.
2.1.1  Perencanaan
Perencanaan dapat didefinisakn sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan dan siapa yang harus mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan,yang berarti bahwa dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu kerangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada empat langkah penting dalam perencanaan:
1.             Menentukan tujuan / sasaran.
2.             Mencari alternatif-alternatif.
3.             Menyeleksi alternatif-alternatif
4.             Perumusan perencanaan
Rencana yang baik akan merumuskan tujuan dan sasaran apa yang ingin dicapai. Penentuan tujuan atau sasaran adalah penting bagi setiap organisasi karena:
1.    Tujuan atau sasaran bersifat memberikan arah.
Dengan adanya tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan akan membantu orang-orang dalam organisasi untuk memotivasi diri.
2.    Tujuan atau sasaran akan memfokuskan usaha kita.
·           Sebagaimana kita ketahui keberadaan suber daya umumnya adalah terbatas. Dengan adanya tujuan atau sasaran kita bisa memprioritaskan pengalokasian sumber daya untuk tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.
·           Tujuan atau sasaran menjadi pedoman bagi penyusun rencana strategis maupun rencana oprasional organisasi serta pemilihan alternatif-alternatif keputusannya.
·           Tujuan atau sasaran membantu kita utuk mengevaluasi kemajuan yang kita capai. Ini berarti bahwa tujuan atau sasaran yang ingin kita capai itu bisa dipakai sebagai tolak ukur.

Tanpa rencana manajer tidak dapat mengetahui bagaimana mengorganisir orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi secra efektif. Tanpa rencana manajer dan bawahanya hanya mempunyai peluang kecil untuk mencapai sasaran atau mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan secara dini.
Biasanya suatu organisasi akan dikendalikan oleh dua macam rencana,yaitu rencana strategis dan rencana oprasional. Rencana strategis di desain oleh manajer tingkat atas (C.E.O) dan menentukan sasaran secara luas. Pada koperasi rencana strategis ini didesain oleh Pengurus dengan mengajak serta manajer tingkat atas. Rencana operasional berisi rician untuk melaksanakan atau mengimplementasikan,rencana strategis tadi dalam kegiatan sehari-hari. Rencana strategis bisa mengaitkan hubungan antar orang dalam suatu organisasi dengan orang-orang yang bertindak di organisasi lain,sedangkan rencana operasional hanya mengaitkan orang di dalam organisasi sendiri.
2.1.2  Pengorganisasian
Tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompokan kegiatan,sumber daya manusia dan sumber daya lainya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan sesudah perencanaan, adalah proses mendisain organisasi yaitu penentuan struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi,orang, teknologi, dan tugas organisasi.
Unit-unit kerja perlu dibentuk dan demikian pula hubungan antar pengurus dengan manajerserta anatar manajer dengan karyawan perlu ditentukan ,sehingga akan melahirkan suatu struktur organisasi yang dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar bagian-bagian dan komponen dan posisi dalam suatu oganisasi serta bagaimana mengkoordonasikan aktivitas organisasi.
Perlu dicatat bahwa pengorganisasian adalah proses managerial yang berkelanjutan. Sebagaimana kita ketahui teknologi selalu berkembang,lingkungan organisasi dapat berubah,dan untuk manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusunya, sehingga tujuan dari organisasi tersebut  tetap bisa dicapai secara efektif dan efisien. Demikian pula dengan struktur organisasinya ,dapat atau perlu diredisain kembali, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi tersebut  tetap bisa dicapai secara efektif dan efisien.
Sebagai contoh, ketika Pemerintah pada tahun 1992 mengeluarkan undang-undang baru tentang pengkoperasian yaitu Undang-undang No.25/1992 yang isinya diantaranya menghapuskan Badan Pemeriksa dala perangkat organisasi koperasi dan menggantikanya dengan Pengawas,maka koperasi terpaksa mendisain kembali struktur organisasinya,yang diikuti dengan perubahan-perubahan dalam anggaran dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangganya.
2.1.3   Kepemimpinan
Menurut Ralp M. Stogdill , kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditujukan kepada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya berdasarkan pada hasil penelitianya tentang teori kepemimpian dia mengatakan kepemimpinan telah didefinisan denganberbagai cara yang berbeda oleh orang yang berbeda pula.
James A.F. Stoner memberikan definisi kepemimpinan managerial sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Dalam kaitanya kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok untuk koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
§     Otoriter (authoratarian)
§     Demokratis (demokratic)
§     Kebebasan (laissez faire)
Melihat ciri-ciri koperasi dimana demokrasi merupaka salah satu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi maka dipastikan bahwa gaya demokratislah yang tepat bagi kepemimpinan dalam koperasi.
Sifat dari kepemimpinan yang demokratis tersebut diantaranya dilihat pada:
§  Rapat Anggota,di mana para anggota diajak serta membicarakan dan memutuskan tujuan yang akan dicapai oleh organisasi dan memberikan penilaian tentang kinerja dari Pengurus dalam satu tahun dengan satu anggota suara dan sebagainya
§  Didiskusikanya aktivitas yang akan dilakukan dalam kelompok atau dengan bawahan,sifat yang dapat kita jumpai dalam particiative management,yaitu suatu pendekatan manajemen, yang tepat untuk diterapkan pada pengelolaan koperasi. Dalam bidang usaha,pengurus akan mengajak serta manajer puncak berperan serta dalam penentuan sasaran usaha dan penyususnan rencana strategi perusahaan. Demikian pula halnya dengan manajer menengah akan mengajak manajer bawahanya berperan seta dalam penyususnan rencana dan dalam pengambilan keputusan.
§  Sifat demokrasi koperatif dari koperasi yaitu di mana pengelolaan dan penegendalian koperasi dan usahanya supaya berada di tangan anggota .
2.1.4    Pengendalian
Menurut Robert J, Mockler, pengendalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standart prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standart yang telah ditetapkan, menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil  tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien.
Tujuan utama dari pengendalian adalah “memastikan bahwa hasil kegiatan yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan” atau dengan kata lain mengusahakan agar rencana tetap tercapai. Penegndalian tidak bersifat restriktif, tapi korektif dalam arti bahwa bilamana terjadi penyimpangan-penyimpangan,agar diketahui sedini mungkin. Jadi bukan fungsi yang negatif bagi manajemen.
Dengan pengendalian tersebut dapat diharapakan:
1.    Dapat diketahui atau dipastikan kemajuan yang diperoleh dalam pelaksanaan perencanaan.
2.    Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan dicapai.
3.    Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang diperlukan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan.
4.    Memeberikan masukan yang dapat digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang.
5.    Menegtahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin.
Sebagaimana kita ketahui,Pengawas dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan),yang umumnya diadakan setahun sekali oleh koperasi memberikan laporan evaluasi tentang kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diambil oleh pengurus dalam satu tahun buku. Tetapi disamping itu Pengawas dapat sewaktu-waktu  mengadakan pemeriksaan dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh pengurus dalam satu kurun waktu tertentu,yang biasanya dilakukan 3 bulan sekali, seperti yang dilakukan oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian manajemen sebagai proses. Selanjutnya definisi dari manajemen seperti halnya pada bidang-bidang studi lainya, yang menyangkut manusia, manajemen itu sulit didefinisikan dan dalam kenyataanya. Marry Parker F memberikan batasan bahwa manajemen sebagai seni untuk emlakukan suatu melakukan pekerjaan melalui orang-orang. Definisi ini memang sesuai dengan kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya,dala hal kita mau memberikan batasan tentang apakah manajemen koperasi itu, kita harus memeperhatikan 3 hal berikut: 1) apa yangmenjadi tujuan koperasi 2) asaz-asaz koperasi 3) asaz manajemen usaha,karena koperasi adalah organisasi ekonomi.
Dengan mendasarkan pada faktor-faktor tersebut,maka manajemene koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi,secara efektif dan efisisen  memperhatika lingkungan organisasi dalam rangka usaha mencapai tujuanya dengan berdasar pada asaz-asaz koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat yang khusus,yang tidak dapat ditemukan dalam Perseroan Terbatas yang bersumber pada isfat khusus dari tujuan yang ingin dicapai oleh koperasi. Sifat tersebut diantaranya :
1.    Tidak semata-mata mencari keuntungan,tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
2.    Agar pengendalian koperasi tetap berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat demokratis dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan.
Agar para anggota mampu melaksanakan kekuasaan pengawasan secara efektif dan berpartisipasi secara aktif dalam kebijaksanaan manajemen koperasi  yang terkait,mereka harus diberi informasi tentang pengelolaan dan kegiatan usaha. Selain itu para anggota harus mengikutiperkembangan yang dihadapi koperasi. Di lain pihak, manajemen koperasi harus bisa  memberikan kesempatan adanya pertukaran pikiran secara tetap dan terbuka dengan anggota-anggota.
Sifat yanng pertama ayaitu memberikan pelayanan kepada anggota dalam tujuan koperasi dan kedua adalah agar pengawasan tetap berada di tangan anggota dalam asaz koperasi ,yakni demokrasi koperatif.

2.2         Perangkat Dalam Manajemen Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai perngkat dalam manajemen koperasi, yaitu:
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dari Agricultural Economics and Agribusiness Louisiana State University mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.         Anggota
2.         Pengurus
3.         Manajer
4.         Karyawan, Khusus tentang karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
1.         Rapat Anggota
2.         Pengurus
3.         Badan Pemeriksa

Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.         Rapat anggota
2.         Pengurus
3.         Pengawas

Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun menurut UU No. 25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat  organisasi koperasi.
Berbeda dengan Indonesia, pada koperasi-koperasi di Amerika Serikat tidak terdapat Badan Pemeriksa atau Pengawas dalam perangkat organisasinya,karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor,sedangkan pengendalian atau pengawasan sudah termasuk ke dalam salah satu fungsi dari pengurus.
Sebagaimana kita ketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa, sedangkan menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur,yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Perangkat organisasi koperasi di Amerika Serikat terdiri dari rapat anggota (general meeting), pengurus (board of directors), dan  staff managerial  atau yang disebut sebagai management staff atau sebagai the hird managementstaff, Prof.Howard S. Whitney dari University of Winconsin,Center of Cooperative, menggambarkan manajemen koperasi itusebagai “three legstool” atau sebagai kursi berkaki tiga dimana  General meeting,Board of Direction dan Manager merupakan kaki-kakinya. Tetapi karena Rapat Anggota itu hanya bertemu pada waktu-waktu tertentu saja,maka manajemen koperasi yang nyata sesungguhnya hanya terdiri dari Boarding of Directors and Manager saja.
2.2.1   Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi. Oleh karena itu tidaklah salah jika dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. RA dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Selain itu paling tidak rapat anggota dilakukan 1 kali dalam setahun.
Rapat Anggota menetapkan:
1.          Anggaran Dasar;
2.          kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3.          pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.          rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5.          pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.          pembagian sisa hasil usaha;
7.          penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota menurut UU No. 25/1992 yaitu:
1.             Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.             Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.             Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.             Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Selain Rapat Anggota Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan Rapat Anggota yang membahasa Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota, yang diadakan karena permintaan pengurus atau karena permintaan yang diajukan sebagian dari anggota untuk mana ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggaran Dasar. Rapat nggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General Meeting.
Di Indonesia masalah Rapat Anggota Luar Biasa ini diatur dalam Pasal 27 UU No. 25/1992. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
2.2.2  Pengurus       
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

a.    Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Namun, Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 12.
§   Telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
§   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
§   Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola;
§   Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
b.    Tugas Pengurus Koperasi:
§  mengelola Koperasi dan usahanya;
§  mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
§  menyelenggarakan Rapat Anggota;
§  mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
§  menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
§  memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

c.    Wewenang Pengurus Koperasi
§  Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
§  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
§  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
1.      Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
2.      Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
3.      Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
4.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
5.      Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
       Harus diakui bahwa pengurus, tidak akan bisa melakukan kegiatan-kegiatan operasional organisasi dengan baik, tanpa dibantu oleh manajer atau staf yang umummnya mempunyai keahlian dalam bidang-bidang usaha.
2.2.3  Pengawas
Pengawasan atau yang dalam bahasa inggris disebut Controling adalah salah satu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah pengendalian untuk fungsi ini. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki abatan ebagai pengawas koperasi tidak diatur secar khusus oleh UU No. 25/1992. Tetapi secara umum hal itu disebutkan dalam pasal 38 UU tersebt. Menurut pasal itu, syarat-syarat untuk dapat dipilih da diangkat sebagai anggota pengawas koperasi lebih lanjut diatur dalam anggaran dasar masing-masing koperasi.
1.    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota
2.    Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.    Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 pasal 13. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas meliputi:
1.    Telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
2.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
3.    Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain, pengurus dan pengelola;
4.    Pengawas koperasi sekunder berasal dari koperasi primer anggotanya.
5.    Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar;
Dalam UU No.25/1992 pasal 39 dikatakan:
1.    Pengawas bertugas:
§  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
§  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.    Pengawas berwenang:
§  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
§  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan oleh pihak ketiga
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, berarti bahwa pengawas harus menilai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengurus. Untuk bisa mengatakan benar atau salah tentang hal-hal yang dilakukan pengurus, dengan sendirinya diperlukan adanya suatu standar pembanding.
Dalam hal yang menyangkut kebijaksanaan atau policy, pengawas bisa mempertanyakan apakah pengurus telah melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh RAT, sedangkan menyangkut masalah keuangan pengawas dapat meminta jasa audit dari akuntan publik. Tetapi ini tidak berarti bahwa pengawas tidak boleh melakukan audit. Pengawas dapat melakukan tugas audit sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
§  Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
§  Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
§  Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
§  Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.

2.3         Manajer dalam Koperasi
Koperasi pada dasarnya memerlukaan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. peran manajer dikaitkan dengan volume usaha , modal kerja dan fasiitas yang diatur oleh pengurus. besar kecilnya volumne usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer. dalam  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  : “Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
2.3.1 Fungsi Manajer
1.    Perencanaan (Planing )
Merencanakan adalah memikirkan, menimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakann. supaya dapat mencapai tujuan tertentu.
2. Penyelarasan (Coordinating)
Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang, bahan-bahan, alat-alat produksi dan pemasaran, uang, dll. untuk bekerja secara keseluruhan. pentingnya koordinasi suatu bagian tidak dapat dipisah dengan bagian yang lain.
3. Pengorganisasian (Organizing)
meliputi pembangian tugas, tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat. pekerjaan diatur mulai dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan masing-masing. untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus atau manajer, dapat menyerakan sebagian kekuasan pada manajer bagian usaha dan lain-lain.
4. Pengarahan (Directing)
pengurus atau manajer harus menjelaskan usaha perseorangaan sesuai dengan kempampuan untuk mencapai tujuan. selalu menuntun, mengawasi serta memneri tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi kerasi
5. Pengawasan (controling)
kegiatan ini untuk mengamatiserta mengawasi jalannya sesuai dengan rencana. pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksaan semua tindakan-tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai denga rencana.
2.3.2  Peranan Manajer
Berikut adalah beberapa peran manajer dalam koperasi:
1.    Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi
2.    Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus
3.    Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4.    Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rapat anggota
5.    Mengembangkan percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.
Calon manajer harus memiliki syarat yang dapat ditunjuk oleh penguurus dan harus dengan persetujuaan pejabat yang menetapkan persyaratan tersebut. Bila sulit mencari manajer yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk anggota sebagai pengurus sebagai manajer dengan ketentuan paling lama dalam jangka satu tahun, mampu dan siap di bidang usaha dan dapat mempertahankan jabatannya.
2.3.3 Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
            Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab manajer:
1.    Pada bidang kekaryawanan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh pengurus.
2.    Manajer hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan stafnya.
3.    Manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta dukungan anggarannya yang pasti dapat menarik perhatian pengurus dan dapat dijalankan.
4.    Pada bidang pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir dan meemimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang usaha masing-masing
5.    Manajer bertanggung jawqab dalam menyelengggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, tertib, serasi, tulus dan jujur.
6.    Manajer bertanggung bjawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan tersebut berdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya usaha yang sebenarnya 

2.3.4        Macam-macam Hubungan Kerja Manajer
Beberapa macm-macam hubungan kerja Manajer adalah sebagai berikut:
1.     Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
2.     Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam paya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3.     Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2.3.5 Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
            Dewasa ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
            Dewasa ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.

2.4         Hubungan antara Anggota beserta Pengurus Koperasi
            Dalam hubunganatara anggota beserta pengurus ini mengandung dua kelompok hubungan yaitu hubungan anggota dengan pengurus dan hubungan anggota dengan badan pemeriksaan. Berikut adalah penjabaran hubungan-hubungan tersebut:
2.4.1    Hubungan Anggota dengan Pengurus
§   Hubungan dengan Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi Koperasi dan bertemu dengan Pengurus, untuk meminta penjelasan tentang hal-hal yang dirasakan belum cukup terang, atau menyampaikan usul-usul perbaikan yang menurut pendapatnya dapat memperbaiki tata-kerja Koperasi dalam melayani kebutuhan anggota Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jika terjadi dalam bentuk kontak pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar fikiran mengani tata laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh karena sasaran utama dan terakhir dalam tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri, maka kontak pribadi serupa itu dapat pula digunakan Pengurus untuk mendengarkan pengalaman anggota itu sebagai tangan pertama mengenai baik tidaknya cara bekerja Koperasi itu. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk kunjungan-kunjungan Pengurus ke anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti apakah segala sesuatunya telah berjalan dengan memuaskan.
§   Hubungan dengan Kelompok Anggota
Jika jumlah anggota telah meningkat sampai ribuan orang, tentu tidak mungkin terlaksana Kontak Pribadi antara anggota dan Pengurus dengan baik. Dalam keadaan serupa ini kontak antara anggota dan Pengurus dilakukan dengan atau melalui kelompok-kelompok yang jumlahnya diatur sedemikian rupa sehingga meliputi seluruh anggota-anggota koperasi.
Akan lebih baik lagi jika kelompok-kelompok secara teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota kelompoknya untuk membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi dapat mengikuti perjalanan Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi anggota dalam organisasi dan usaha Koperasi tetap hidup dan hubungan anggota dan Pengurus berjalan efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik yang dibina secara demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat bermanfaat guna “mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.
§   Hubungan dengan Perwakilan atau Cabang Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi dan anggota-anggota juga dapat dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya berkedudukan ditempat yang sangat tepat untuk menghubungi anggota-anggota Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan (penyaluran) keperluan anggota.
§   Hubungan melalui Surat-Menyurat
Ada kalanya pihak Pengurus melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jika dirasa perlu untuk memberikan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh anggota. Pihak anggota pun dapat mengirim surat kepada Pengurus, jika dirasa ada hal-hal yang perlu diberi penjelasan sehingga tidak ada yang tidak jelas mengenai persoalan Koperasi.
§   Hubungan melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu  alat penghubung antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat berguna ialah penerbitan berkala dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang merupakan pembaca utama, dapat dibina suatu komunikasi dua arah sehingga memberikan manfaat mengenai berbagai hal. Melalui penerbitan berkala serupa itu pada umumnya dapat dicapat beberapa hal penting yaitu :
1.    Para anggota dapat diingatkan pada kewajibannya sebagai seorang pemelik dari Koperasi.
2.    Laporan-laporan yang disajikan didalamnya mengenai kamajuan yang dicapai Koperasi dapat menimbulkan kebanggaan dikalangan anggota dan bersamaan dengan itu dapat pula mengembangkan rasa setia terhadap Koperasinya dan cita-cita serta sendi dasar Koperasi.
3.    Penerbitan Koperasi dapat mendorong dan menyangga kepentingan para anggota sendiri guna memperoleh keberhasilan terus-menerus.
2.4.2  Hubungan antara Anggota dan Badan Pemeriksaan
Badan pemeriksaan bukan merupakan suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota, sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melakukan pengawasan atas jalan organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar Koperasi. Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada Badan Pemeriksa yang menurut ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku ditugaskan untuk “melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”. Dalam beberapa hal, hubungan dari pihak anggota dengan Badan Pemeriksa itu memang dperlukan, seperti berikut :
1.      Jika oleh anggota dirasakan bahwa Pengurus telah menyimpang dari kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
2.      Jika keterangan Pengurus mengenai harga barang-barang yang disalurkan kepada anggota tidak meyakinkan anggota, malahan dikhawatirkan adanya kekeliruan atau kesenjangan yang merugikan pihak anggota, maka anggota yang bersangkutan dapat menghubungi Badan Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
3.      Pada waktu hendak menghadapi Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai perjalanan Koperasi selama tahun buku yang lewat. Para anggota sebelum menghadiri Rapat Anggota sudah terlebih dahulu menerima salinan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa.
4.      Pihak Badan Pemeriksaaan sendirinya dapat menghubungi para anggota jika dirasanya perlu guna mengumpulkan keterangan dari pihak mereka.
2.4.3  Hubungan antara Pengurus dan Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua-duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus, adalah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu badan diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu Badan Pemeriksaan berusaha agar dari Pengurus dapat diperoleh secara teratur, bahan-bahan sebagai berikut :
1.      Undang-undang Koperasi yang berlaku, anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya.
2.      Keputusan-keputusan Rapat Anggota yang terakhir, susunan dan personalia Pengurus dan nama-nama para karyawan.
3.      Surat Keputusan Pengurus mengenai kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
4.       Surat Keputusan Penurus mengenai pengangkatan karyawan dan pemberhentiannya.
5.      Neraca-neraca perubahan (triwulan)
6.      Surat-surat penting dari Pejebat Pemerintah terutama yang mengenai kebijaksanaan Pengurus  dan laporan oleh pejabat.
7.      Salinan surat-surat Pengurus kepada para anggota yang menjawab pertanyaan dalam rangka kebijaksanaan Pengurus.
Dengan adanya pengintiman bahan-bahan serupa itu kepada Badan Pemeriksan dimaksud supaya badan ini turut mengikuti perkembangan atas segala sesuatu yang dianggap penting mengenai perjalanan Koperasi. Pengiriman bahan-bahan serupa itu juga turut memperbaiki hubungan antara kedua badan itu, sehingga masing-masing dapat menjalannkan tugasnya menurut bidangnya masing-masing dengan baik.






BAB III
PENUTUP
3.1         Simpulan
Pengertian manajemen Koperasi bukan sekedar definisi, tetapi yang dapat mencakup keseluruhan makna yang sebenarnya. Untuk itu perlu diungkapkan kembali beberapa pengertian pokok yang pada dasarnya menyatakan bahwa Koperasi adalah suatu bentuk usaha bersama di antara orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama, yang dijalankan dan dikelola bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi manajemen dalam Koperasi adalah sama dengan fungsi manajemen dalam perusahaan atau organisasi pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada fungsi dimana fungsi manajemen yang dilakukan Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan oleh Manajer.
Manajer adalah fungsionaris atau pemegang jabatan yang melaksanakan kesemuannya, sedangkan bagi Pengurus yang penting adalah Perencanaan dengan sedikit Pengawasan di samping fungsi-fungsi lainnya dan Badan Pemeriksa melakukan Pengawasan.

3.2         Saran
Alangkah baiknya bila anggota tidak hanya sekedar bisa mengkritik tetapi juga dapat memberikan jalan keluar atau solusi terbaik untuk perbaikan dan penyelesaian masalah yang masih ada di Koperasi. Pengurus dan Pengawas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh karena itu bisa diartikan kesalahan dari Pengurus juga merupakan kesalahan dari Pengawas.
Semoga makalah ini nantinya bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu untuk penulis beserta pembacanya, mungkin banyak kekurangan di dalam makalah ini, kami berharap dapat memaklumi karena penulispun masih berusaha untuk mendalami ilmu koperasi khususnya di Indonesia.