Friday, February 2, 2018

Perangkat Manajemen Koperasi

Perangkat Dalam Manajemen Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai perngkat dalam manajemen koperasi, yaitu:
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dari Agricultural Economics and Agribusiness Louisiana State University mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
§  Anggota
§  Pengurus
§  Manajer
§  Karyawan, Khusus tentang karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
§   Rapat Anggota
§   Pengurus
§   Badan Pemeriksa

Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
§  Rapat anggota
§  Pengurus
§  Pengawas

Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun menurut UU No. 25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat  organisasi koperasi.

a.        Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi. Oleh karena itu tidaklah salah jika dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. RA dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Selain itu paling tidak rapat anggota dilakukan 1 kali dalam setahun.
Rapat Anggota menetapkan:
a.             Anggaran Dasar;
b.             kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.              pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.             rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.             pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.               pembagian sisa hasil usaha;
g.             penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota menurut UU No. 25/1992 yaitu:
(1)          Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)          Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)          Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)          Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Selain Rapat Anggota Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan Rapat Anggota yang membahasa Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota, yang diadakan karena permintaan pengurus atau karena permintaan yang diajukan sebagian dari anggota untuk mana ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggaran Dasar. Rapat nggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General Meeting.
            Di Indonesia masalah Rapat Anggota Luar Biasa ini diatur dalam Pasal 27 UU No. 25/1992.
b.        Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1)   Pengurus bertugas:
a.              mengelola Koperasi dan usahanya;
b.             mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.              menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.             mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.              menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.              memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)          Pengurus berwenang:
a.              mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.             memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.              melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
(3)     Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
            Harus diakui bahwa pengurus, tidak akan bisa melakukan kegiatan-kegiatan operasional organisasi dengan baik, tanpa dibantu oleh manajer atau staf yang umummnya memounyai keahlian dalam bidang-bidang usaha.

c.         Pengawas
Pengawasan atau yang dalam bahasa inggris disebut Controling adalah salah satu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah pengendalian untuk fungsi ini. Ketentuan menjadi pengawas yaitu:
1.      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota
2.      Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Dalam UU No.25/1992 pasal 39 dikatakan:
(1)  Pengawas bertugas:
o   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
o   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)     Pengawas berwenang:
o   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan oleh pihak ketiga.

Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, berarti bahwa pengawas harus menilai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengurus. Untuk bisa mengatakan benar atau salah tentang hal-hal yang dilakukan pengurus, dengan sendirinya diperlukan adanya suatu standar pembanding.
Dalam hal yang menyangkut kebijaksanaan atau policy, pengawas bisa mempertanyakan apakah pengurus telah melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh RAT, sedangkan menyangkut masalah keuangan pengawas dapat meminta jasa audit dari akuntan publik. Tetapi ini tidak berarti bahwa pengawas tidak boleh melakukan audit. Pengawas dapat melakukan tugas audit sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.