Sunday, September 24, 2017

Makalah: KONDISI KETATANEGARAAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap negara tentunya memiliki sejarah ketatanegaraan dalam negaranya.
Perkembangan sejarah ketatanegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu periode pra kemerdekaan dan beberapa periode pasca kemerdekaan.
Pada saat mempelajari hukum tata negara suatu negara, akan lebih mudah memperoleh kejelasan apabila terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraannya. Oleh karena itu akan lebih mudah diperoleh kejelasannya apabila dipelajari terlebih dahulu sejarah ketatanegaraanya sebelum mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya. Terlebih jika mengingat dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika revolusi bangsa Indonesia, sehingga mempelajari sejarahnya adalah mutlak perlu.
Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraaan itu dapat dirinci sebagai berikut: (1) masa berlakunya UUD 1945 (2) masa berlakunya konstitusi RIS, (3) masa berlakunya UUD Sementara (4) masa berlakunya kembali UUD 1945. Pada periode masa berlakunya kembali UUD 1945 ini terbagi menjadi beberapa periode yaitu: (1) masa orde lama (2) masa orde baru (3) masa reformasi hingga sekarang.
Menurut Sudirman (2014: 294) mengemukakan bahwa “tanggal 17 Agustus merupakan tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada hari itu Indonesia lahir sebagai negara yang merdeka namun lahirnya NKRI ini bukan tanpa halangan dan rintangan, banyak sekali peristiwa yang terjadi sebelum Proklamasi Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno”. Kondisi dan situasi Indonesia pada awal kemerdekaan masih  dipenuhi oleh berbagai konflik dengan pihak kolonial. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu Indonesia di bawah kekuasaan Orde Lama Soekarno. Model pemerintahan Orde Lama ada dua yakni model Demokrasi Parlementer dan DemokrasiTerpimpin.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa untuk mempelajari hukum suatu negara sebaiknya dipelajari terlebih dahulu sejarah ketatanegaraanya.

1.2 
2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, rumusan masalah dalam makalah adalah.
1.    Bagaimana kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)?
2.    Bagaimana kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa  Demokrasi Terpimpin(1959-1968)?

1.3  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan, tujuan penulisan makalah adalah.
1.    Memaparkan kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa  demokrasi Parlementer (1950-1959).
2.    Memaparkan kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa demokrasi Terpimpin (1959-1968).







BAB II
PEMBAHASAN

Berdasarkan masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, pembahasan masalah akan menyajikan tentang (1) kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa  Demokrasi Parlementer (1950-1959) (2) kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa demokrasi Terpimpin (1959-1968).
2.1 Masa Demokrasi Parlementer (Liberal)
Menurut Sudirman (2014: 366) mengemukakan bahwa “demokrasi parlementer (liberal) adalah demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif”. Kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Pada demokrasi parlementer, presiden menjabat sebagai kepala negara. Di Indonesia, demokrasi liberal juga dikenal sebagai demokrasi parlementer karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama yaitu konstitusi RIS (pada tanggal 27 Desember 1949)  dan UUD 1950.
2.1.1 Sejarah Demokrasi di Indonesia Pasca Masa Kemerdekan
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Demokrasi pada masa pasca kemerdekaan itu dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Di Indonesia, demokrasi liberal  dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No.14 November 1945. Demokrasi ini lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun masyarakat.
Badan eksekutif terdiri atas presiden sebagai kepala negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Pemerintahan pada masa Demokrasi Parlementer dijalankan oleh tujuh kabinet. Usia kabinet pada masa ini jarang bertahan lama karena fragmentasi partai politik serta persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat.
Kabinet pada masa prapemilihan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lama dari rata-rata 8 bulan sehingga menghambat perkembangan ekonomi dan politik. Selain itu, pemilihan tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan justru tidak dapat menghindari perpecahan yang paling parah antara pemerintah pusat dan daerah. Pada periode ini kedudukan  parlemen sangat kuat sehingga mempengaruhi kedudukan partai politik semakin kuat. Oleh karena itu, segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen, baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri. Pada periode Demokrasi Parlementer ini tumbuh era multipartai. Era multipartai diikuti oleh adanya kebebasan.
4
2.1.2 Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer
Adapun ciri-ciri Demokrasi Parlementer (liberal) adalah sebagai berikut:
1.    dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negera dikepalai oeh presiden atau raja.
2.    kekuasaan eksekutif Presiden ditujuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3.    perdana menteri memiliki hak perogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.    menteri-menteri hanya bertanggung jawab  kepada kekuasaan legislatif.
5.    kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
6.    kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
7.    kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol.
2.1.3 Kehidupan Politik Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer
ng a le


BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Pada bab II dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer (1950-1959) dan (2)
kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa  Demokrasi Terpimpin(1959-1968).
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat dikemukakan simpulan sebagai berikut.
(1)  Demokrasi Liberal ternyata kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga mengalami keruntuhan / kegagalan. Hal ini disebabkan oleh  ciri utama pada masa Demokrasi Liberal adalah sering terjadinya pergantian kabinet yang menyebabkan jumlah partai  yang cukup banyak, tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Para anggota partai politik sibuk dengan kursi kekuasaan sehingga rakyat mengalami kesulitan karena adanya berbagai gangguan keamanan dan beratnya perekonomian yang menimbulkan labilnya sosial-ekonomi.
(2)  Orde Lama menganggap Demokrasi Liberal gagal mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada awal kemerdekaan, maka Orde Lama beralih ke Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi dalam praktiknya, sering kali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
3.2  Saran
Berdasarkan pada simpulan yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa saran yang ditujukan. Pada saat mempelajari hukum tata negara suatu negara, akan lebih mudah memperoleh kejelasan apabila terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraannya. Contohnya pada saat akan  mempelajari sistem pemerintahan pada masa Orde Lama, terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraannya.






DAFTAR RUJUKAN
Kasdi, Aminudin., Sholehudin, Abi. 2015. Jargon Politik Masa Demokrasi Terpimpin Tahun 1959 – 1965. Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah, 3 (1):  69-80.              
Poesponegoro, Marwati Djoened., Notosusanto, Nugroho. 1984. Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta: PN BALAI PUSTAKA.
Sudirman, Adi. 2014. Sejarah Lengkap Indonesia. Yogyakarta: DIVA Press.


No comments:

Post a Comment