BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap negara tentunya memiliki sejarah
ketatanegaraan dalam negaranya.
Perkembangan sejarah ketatanegaraan di Indonesia
dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu periode pra kemerdekaan dan
beberapa periode pasca kemerdekaan.
Pada saat mempelajari hukum tata
negara suatu negara, akan lebih mudah memperoleh kejelasan apabila terlebih dahulu
dipelajari sejarah ketatanegaraannya. Oleh karena itu akan lebih mudah
diperoleh kejelasannya apabila dipelajari terlebih dahulu sejarah
ketatanegaraanya sebelum mempelajari aturan-aturan ketatanegaraannya. Terlebih
jika mengingat dari perjalanan ketatanegaraan Indonesia pernah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika revolusi bangsa Indonesia, sehingga mempelajari
sejarahnya adalah mutlak perlu.
Secara formal,
periode perkembangan ketatanegaraaan itu dapat dirinci sebagai berikut: (1) masa berlakunya UUD
1945 (2) masa berlakunya
konstitusi RIS, (3) masa berlakunya UUD Sementara (4) masa berlakunya kembali
UUD 1945. Pada periode masa berlakunya kembali UUD 1945 ini terbagi menjadi
beberapa periode yaitu: (1) masa orde lama (2) masa orde baru (3) masa
reformasi hingga sekarang.
Menurut
Sudirman (2014: 294) mengemukakan bahwa “tanggal 17 Agustus merupakan tanggal
bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada hari itu Indonesia lahir sebagai negara
yang merdeka namun lahirnya
NKRI ini bukan tanpa halangan dan rintangan, banyak sekali peristiwa yang terjadi sebelum Proklamasi Indonesia
dibacakan oleh Ir. Soekarno”. Kondisi
dan situasi Indonesia pada awal kemerdekaan masih dipenuhi oleh berbagai konflik dengan pihak kolonial.
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu Indonesia di bawah kekuasaan
Orde Lama Soekarno. Model pemerintahan Orde Lama ada dua yakni model Demokrasi Parlementer dan DemokrasiTerpimpin.
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa untuk mempelajari
hukum suatu negara sebaiknya dipelajari terlebih dahulu sejarah
ketatanegaraanya.
1.2
2
|
Berdasarkan latar
belakang yang telah dipaparkan, rumusan masalah dalam makalah adalah.
1. Bagaimana kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)?
2. Bagaimana kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin(1959-1968)?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah yang telah dipaparkan, tujuan penulisan makalah adalah.
1. Memaparkan kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa demokrasi Parlementer (1950-1959).
2. Memaparkan kondisi
ketatanegaraan Indonesia pada masa
demokrasi Terpimpin (1959-1968).
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan masalah yang telah dirumuskan pada
Bab I, pembahasan masalah akan menyajikan tentang (1) kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer (1950-1959) (2) kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa demokrasi Terpimpin
(1959-1968).
2.1 Masa
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Menurut Sudirman (2014: 366) mengemukakan bahwa
“demokrasi parlementer (liberal) adalah demokrasi yang menempatkan kedudukan
badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif”. Kepala pemerintahan
dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen.
Pada demokrasi parlementer, presiden menjabat sebagai kepala negara. Di Indonesia,
demokrasi
liberal juga dikenal sebagai
demokrasi parlementer karena berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer
ketika berlakunya UUD 1945 periode pertama yaitu konstitusi RIS (pada tanggal
27 Desember 1949) dan UUD 1950.
2.1.1
Sejarah Demokrasi di Indonesia Pasca Masa Kemerdekan
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami
pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Demokrasi pada masa pasca kemerdekaan itu dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Di Indonesia, demokrasi liberal dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat
Pemerintah No.14 November 1945. Demokrasi ini lebih menekankan pada pengakuan
terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun masyarakat.
Badan eksekutif terdiri atas presiden sebagai
kepala negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Pemerintahan pada masa
Demokrasi Parlementer dijalankan oleh tujuh kabinet. Usia kabinet pada masa ini jarang bertahan
lama karena fragmentasi partai politik serta persaingan tidak sehat antara
faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat.
Kabinet pada masa prapemilihan pada tahun 1955
tidak dapat bertahan lama dari rata-rata 8 bulan sehingga menghambat
perkembangan ekonomi dan politik. Selain itu, pemilihan tahun 1955 tidak
membawa stabilitas yang diharapkan justru tidak dapat menghindari perpecahan
yang paling parah antara pemerintah pusat dan daerah. Pada periode ini
kedudukan parlemen sangat kuat sehingga
mempengaruhi kedudukan partai politik semakin kuat. Oleh karena itu, segala hal
yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para
anggota parlemen, baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri.
Pada periode Demokrasi Parlementer ini tumbuh era multipartai. Era multipartai
diikuti oleh adanya kebebasan.
4
|
Adapun ciri-ciri Demokrasi Parlementer
(liberal) adalah sebagai berikut:
1. dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan sedangkan kepala negera dikepalai oeh presiden atau raja.
2. kekuasaan eksekutif Presiden ditujuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
3. perdana
menteri memiliki hak perogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4. menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5. kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
6. kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
7. kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya
alam dan manusia dapat terkontrol.
2.1.3 Kehidupan
Politik Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Pada bab II dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer
(1950-1959) dan (2)
kondisi ketatanegaraan Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin(1959-1968).
Berdasarkan pembahasan tersebut
dapat dikemukakan simpulan sebagai berikut.
(1) Demokrasi Liberal ternyata kurang cocok dengan
kepribadian bangsa Indonesia sehingga mengalami keruntuhan / kegagalan. Hal ini
disebabkan oleh ciri utama pada masa
Demokrasi Liberal adalah sering terjadinya pergantian kabinet yang menyebabkan
jumlah partai yang cukup banyak, tetapi
tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Para anggota partai politik sibuk
dengan kursi kekuasaan sehingga rakyat mengalami kesulitan karena adanya
berbagai gangguan keamanan dan beratnya perekonomian yang menimbulkan labilnya
sosial-ekonomi.
(2) Orde Lama menganggap Demokrasi Liberal gagal
mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada awal
kemerdekaan, maka Orde Lama beralih ke Demokrasi Terpimpin. Akan
tetapi dalam
praktiknya, sering
kali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
3.2 Saran
Berdasarkan pada simpulan yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa
saran yang ditujukan. Pada saat mempelajari hukum tata negara suatu
negara, akan lebih mudah memperoleh kejelasan apabila terlebih dahulu dipelajari sejarah
ketatanegaraannya. Contohnya
pada saat akan mempelajari sistem pemerintahan
pada masa Orde Lama, terlebih dahulu dipelajari sejarah ketatanegaraannya.
DAFTAR RUJUKAN
Kasdi, Aminudin., Sholehudin, Abi.
2015. Jargon Politik Masa Demokrasi Terpimpin Tahun 1959 – 1965. Avatara:
Jurnal Pendidikan Sejarah, 3 (1): 69-80.
Poesponegoro,
Marwati Djoened., Notosusanto, Nugroho. 1984. Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta:
PN BALAI PUSTAKA.
Sudirman,
Adi. 2014. Sejarah Lengkap Indonesia.
Yogyakarta: DIVA Press.
No comments:
Post a Comment