DAFTAR
ISI
Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar
Isi..................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................................1
B. Rumusan
Masalah...............................................................................1
C. Tujuan.................................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peran Bank Indonesia dalam
Perekonomian.......................................3
B. Konsep
dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.............3
C. Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia.................................8
D. Sistem
Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia..............10
E. Upaya
Restrukturisasi Perbankan.....................................................13
BAB
IV PENUTUP
A. Simpulan...........................................................................................14
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank
adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan
pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem
keuangan dan pembayaran dunia. Mengingat kegiatan perbankan bergerak dengan
dana dari masyarakat atas adasar kepercayaan, maka setiap pelaku perbankan
diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan
masyarakat terhadap dunia perbankan akan terajaga apabila sektor perbankan
diselenggrakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga selalu
terpelihara kondisi kesehatannya.
Bank
Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai peran dalam menentukan dan
memberikan arah perkembangan perbankan serta melindungi masyarakat, maka bank
Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina serta melakukan
pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbankan. Selain itu Bank Indonesia
sebagai otoritas perbankan berdasarkan ketentun perundangan memiliki kewenangan
untuk membuat dan menerapkan ketentuan perundangan yang berkaitan dengan
kegiatan operasional sebuah bank.
Bank
Indonesia dari waktu ke waktu senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
peraturan agar dapat menerapkan prinsip-prinsip perbankan yang sehat sesuai
dengan praktik-praktik internasional yang lazim. Disitulah letak peran
pentingnya pengawasan bank, karena sistem perbankan memiliki fungsi dan peran
yang penting dan strategis dalam menggerak-tumbuhkan perekonomian.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan masalah dalam
makalah ini adalah.
1. Bagaimana
Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian?
2. Bagaimana
Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan?
3. Bagaimana
Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia?
4. Bagaimana
Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia?
5. Bagaimana
Upaya Restrukturisasi Perbankan?
C.
Tujuan
Berdasarkan Rumusan
Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini
adalah.
1. Mendeskripsikan
Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian.
2. Memaparkan
Konsep Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.
3. Memaparkan
Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia.
4. Memaparkan Sistem Informasi Pelaporan Bank
kepada Bank Indonesia.
5. Memaparkan
Upaya Restrukturisasi Perbankan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Berdasarkan
Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan masalah akan menyajikan
tentang (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan
Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem
Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi
Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.
A.
Peran
Bank Indonesia dalam Perekonomian
Bank
Indonesia (BI) adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia .
Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi
perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas BI dalam mengatur dan
mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial
sistem perbankan secara makro.
B. Konsep dan Tujuan
Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia memiliki kewenangan dan
tanggung jawab untuk menetapkan perizinan, pembinaan, dan pengawasan bank serta
pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang
berlaku. Bank Indonesia dalam menetapkan kewenangan dan tanggung jawab
dimaksud, antara lain tetap mempertimbangkan faktor kemampuan bank, prinsip
kehati-hatian operasional bank, tingkat persaingan yang sehat. Menyangkt
pembinaan dan pengawasan bank, sampai bentuknya lembaga independen yang
memiliki kewenangan dalam pengawasan bank oleh pemerintah (paling lambat akhir
2010), kewenangan pengawasan bank tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia
sebagai otoritas moneter. Pembinaan
yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang
menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha,
pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank.
Sedangkan pengawasan yang dilakukan
meliputi pengawasan tidak langsung, terutama dalam bentuk pengawasan dini
melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan
langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi kewenangan, tanggung jawab, dan
kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank
dengan menempuh upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Mengingat
bank berhubungan dengan dana dari masyarakat yang disimpan atas dasar
kepercayaan, setiap bank perlu menjaga kesehatan dan memelihara kepercayaan
masyarakat pada bank. Berkaitan dengan itu, bank diharuskan melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memelihara tingkat kesehatan
sesuai dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
a. Kecukupan
modal
b. Kualitas
aset
c. Kualitas
manajemen
d. Likuiditas
e. Rentalitas
f. Solvabilitas
Selanjutnya,
untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai
kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang
dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi tersebut dimaksudkan agar akses
untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi
lebih terbuka, sekaligus menjamin adanya transparasi dalam dunia perbankan.
Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan
kualitas aset.
Untuk tujuan pengawasan, bank wajib
menyampaikan pada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya sesuai dengan bentuk dan waktu
yang ditetapkan Bank Indonesia. Di samping itu, bank wajib mengumumkan neraca
dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank
Indonesia. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi
perbankan Indonesia sebagai:
- Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
- Pelaksana kebijakan moneter;
- Lembaga yang ikut berperan dalam membantu
pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang
sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu
memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang
dilakukan dengan menerapkan:
- Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi);
- Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential
banking); dan
- Pengawasan bank yang mendorong bank untuk
melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self
regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan
tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi
wewenang sebagai berikut:
- Kewenangan memberikan izin (right
to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan
pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian
izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan
dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
- Kewenangan untuk mengatur (right
to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang
menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan
perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan
masyarakat.
- Kewenangan untuk mengawasi (right
to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui
pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung
(off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa
pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan
gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat
kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui
apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan
kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan
melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan
bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam
pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap
bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak,
pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak
lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
- Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right
to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank
kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur
pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Sejalan
dengan usaha tersebut di atas Bank Indonesia telah mewajibkan bank-bank
melakukan antara lain sebagai berikut:
a. Menyampaikan
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank, yang mengatur mengenai hal-hal
sebagai berikut:
·
Prinsip kehati-hatian
dalam perkreditan
·
Organisasi dan
manajemen perkreditan
·
Kebijakan persetujuan
kredit
·
Dokumentasi dan
administrasi kredit
·
Pengawasan kredit dan
penyelesaian kredit bermasalah
b. Menyusun
standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank (SPFAIB), yaitu dimana bank wajib
menerapkan fungsi audit intern bank sesuai dengan SPFAIB dengan:
·
Menyusun internal audit
charter
·
Membentuk dewan audit
·
Membentuk satuan kerja
audit intern
·
Menyusun panduan audit
intern
c. Menyusun
rencana kerja tahunan yang memuat:
·
Rencana penghimpunan
dana, penyaluran dana, pemberian jasa lain
·
Rencana pengembangan
produk perbankan
·
Rencana perluasan jasa
kantor
·
Rencana pengembangan
sumber daya manusia
·
Proyeksi neraca dan
perhitungan laba rugi
d. Penggunaan
teknologi sistem informasi
e. Kegiatan
transakasi derivatif dengan ketentuan:
·
Bank wajib memiliki
pedoman pelaksanaan transaksi derivatif
secara tertulis
·
Bank dilarang
memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh nasabah grup
dari bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik bank
·
Hanya bank dapat
melakukan transaksi derivatif yang berkaitan dengan valuta asing dan suku bunga
Selanjutnya,
Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengaturan perbankan berdasarkan
prinsip kehati-hatian menetapkan ketentuan sebagai berikut:
a. Kewajiban
menyediakan modal minimum
b. Kewajiban
memelihara posisi devisa neto stinggi-tingginya 25% dari modal bank
c. Ketentuan
batas maksimum pemberian kredit
d. Penyisihan
penghapusan aktiva produktif
e. Pinjaman
komersial luar negeri (PKLN), dimana saldo kredit penerimaan PKLN bank dibatasi
maksimum 30% dari modal bank
f. Ketentuan
loan to deposit ratio (LDR) maksimum
110%
g. Kriteria
orang-orang tercela yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank.
C.
Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank
Indonesia
Dalam menjalankan tugas pengawasan
bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2
pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based
supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan
berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem
pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan
beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance
Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada
dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan
ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini
mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa
bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut
prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk
Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan
pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking).
Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank
difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas
fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system).
Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk
proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul
di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan
sebagai berikut :
Jenis-Jenis Risiko Bank :
- Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai
akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
- Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena
adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio
yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara
lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
- Risiko Likuiditas :
Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban
yang telah jatuh waktu.
- Risiko Operasional :
Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak
berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau
adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
- Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh
adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat
sahnya kontra.
- Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain
disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha
Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
- Risiko Strategik :
Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak
tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
- Risiko Kepatuhan :
Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
D.
Informasi
Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia
::Sistem
Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk
mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem
pengawasan dan pemeriksaan bank;
- Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam
pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
- Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam
menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan
pemeriksaan bank;
- Memudahkan audit trail oleh pihak yang
berkepentingan;
- Meningkatkan keamanan dan integritas data serta
informasi
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
- Sistem Informasi Manajemen Pengawasan
(SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum.
Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa
dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat
Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia
antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
- Sistem Informasi Bank dalam Investigasi
(SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib
administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi
tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan
pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana
yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal
investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil
akhir investigasi dimaksud.
- Data Mart Data Pokok Bank, yang
menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan
kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada
suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka
pengawasan dan pembinaan bank.
:: Sistem
Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai
debitur baik perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan
penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan
dengan tujuan untuk membantu :
- Bagi pemberi kredit, antara lain :
- Membantu dalam mempercepat proses analisis dan
pengambilan keputusan pemberian kredit
- Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada
agunan konvensional.Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon
debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
- Bagi penerima kredit, antara lain :
- Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk
memperoleh persetujuan kredit
- Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai
UMKM,a kan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan
mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan
untuk menyediakan agunan.
:: Sistem
Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS,
pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR,
mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat
Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi
perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain
modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status
BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR.
E.
Upaya
Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan Perekonomian Indonesia,
Bank Indonesia telah menempuh langkah Restrukturisasi Perbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping
sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui
upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program
restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan
fungsi pengawasan bank.
F. Pengawasan Bank Saat Ini
Krisis keuangan global yang terjadi saat ini telah memberikan pelajaran
bahwa sangat diperlukan hubungan yang erat antara pengawas bank (micro-prudential) dan bank sentral selaku otoritas macro-prudential dalam
merumuskan kebijakan yang tepat dan cepat pada saat-saat genting. Selain itu,
untuk menjamin efektivitas pengawasan diperlukan independensi dari otoritas
pengawas makro prudensial.
Di Indonesia, upaya memonitor dan
menjaga stabilitas sistem keuangan telah dilakukan oleh Bank Indonesia sejak
pertengahan tahun 2003 dengan mengembangkan berbagai metode analisa macro
prudential yang mengevaluasi tingkat kesehatan, kekuatan dan kelemahan sistem
keuangan nasional. Analisa macro prudential yang dilakukan selama ini
dipublikasikan dalam suatu Kajian Stabilitas Keuangan secara berkala, telah
membantu dalam menganalisis dan menyajikan informasi mengenai ketahanan sistem
perbankan dan dampak terhadap sistem keuangan bila terjadi guncangan.
Analisa dilakukan antara lain melalui
pelaksanaan stress test dengan berbagai alternatif skenario untuk membantu
menentukan tingkat sensitivitas atau daya tahan sistem keuangan nasional
terhadap berbagai guncangan ekonomi. Disamping itu, dilakukan juga analisa aspek
kualitatif terkait dengan pemenuhan sistem keuangan Indonesia terhadap standar
internasional. Dalam rangka memonitor serta menjaga stabilitas sistem keuangan
tersebut Bank Indonesia telah mengembangkan beberapa perangkat yang berfungi
sebagai Early Warning System (EWS) seperti Financial Stability Indeks (FSI),
Macro Stress Test, Probability of Default (PD), Model EWS leading indicator
sektor properti, transition matrices, dan stress test mikro perbankan.
Menurut kelompok kami, pengawasan perbankan saat ini
sudah cukup baik meskipun ditengah keadaan ekonomi global yang belum pulih.
Terbukti dengan naiknya modal permodalan. Total aset perbankan sampai November 2016 mencapai Rp 6.582 triliun
meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp 5.615 triliun. Sedangkan rasio
permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57% di Desember 2014 menjadi 23,04%
pada Nopember 2016.
Kinerja Industri
Keuangan Non Bank juga membaik dilihat dari aset IKNB pada Nopember 2016
meningkat 15,61% menjadi Rp 1.869 triliun dibanding posisi tahun lalu. Jumlah
entitas lembaga jasa keuangan non bank per Nopember 2016 tercatat sebanyak
1.048 entitas, bertambah 118 entitas dibanding November tahun lalu.
Sedangkan di pasar
modal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan akhir Desember 2016
mencatat rekor pertumbuhan 15,32%. Selain itu nilai emisi pada 2016 tercatat
sebanyak Rp 194,7 triliun atau tumbuh 68,94% dibanding tahun 2015. Pencapaian
kinerja industri keuangan ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh DK
OJK periode kedua 2017-2022.
Untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin
berat OJK dan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia harus bekerja erat
karena memang bank yang ditengarai berdampak sistemik ini tentu saja dia tidak
hanya punya kepentingan mikro sebagai semacam lembaga perbankan, tetapi juga
punya potensi menganggu stabilitas sistem keuangan, dua aspek inilah makro dan
mikro kedepannya perlu pengawsan yang
lebih serius.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pada
Bab II dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) Peran Bank Indonesia
dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3)
Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem
Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi
Perbankan.
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat
dikemukakan simpulan sebagai berikut:
d
Bank
Indonesia (BI)
adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
d
Tiga Pilar Utama BI adalah Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .
d
Kewenangan Pengaturan
dan Pengawasan Bank adalah kewenangan memberi izin, kewenangan mengatur,
kewenangan mengawasi, kewenangan memberi sanksi.
d
Sistem
Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia meliputi Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan,
pengawasan berdasarkan risiko.
d
Jenis risiko adalah
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hukum, risiko reputasi, risiko strategik, risiko kepatuhan.
d
Sistem yang digunakan
dalam Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia meliputi Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI),
Sistem Informasi Debitur (SID), Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR
(SIMWAS BPR).
d
Restrukturisasi
perbankan merupakan Pengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
keuangan dan perekonomian Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Angelinasinaga. 2012. Pengawasan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, (Online), (https://Angelinasinaga.wordpress.com), diakses 22 Februari 2016.
Siamat, Dahlan.
2005. Manajemen Lembaga Keuangan kebijakan Moneter dan Perbankan, Edisi Kelima.
Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.
___________. 2017. Bank Indonesia, (Online), (https://id.m.wikipedia.org), diakses 22 Februari 2016.
No comments:
Post a Comment