Friday, May 12, 2017

Makalah: Pengaturan dan Pengawasan Perbankan


DAFTAR ISI

Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar Isi..................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang....................................................................................1
B.       Rumusan Masalah...............................................................................1
C.       Tujuan.................................................................................................2
BAB II            PEMBAHASAN
A.      Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian.......................................3
B.       Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.............3
C.       Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia.................................8
D.      Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia..............10
E.       Upaya Restrukturisasi Perbankan.....................................................13
BAB IV PENUTUP
A.    Simpulan...........................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................iii















BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan pembayaran dunia. Mengingat kegiatan perbankan bergerak dengan dana dari masyarakat atas adasar kepercayaan, maka setiap pelaku perbankan diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan terajaga apabila sektor perbankan diselenggrakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga selalu terpelihara kondisi kesehatannya.
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mempunyai peran dalam menentukan dan memberikan arah perkembangan perbankan serta melindungi masyarakat, maka bank Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbankan. Selain itu Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan berdasarkan ketentun perundangan memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan ketentuan perundangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional sebuah bank.
Bank Indonesia dari waktu ke waktu senantiasa melakukan penyesuaian terhadap peraturan agar dapat menerapkan prinsip-prinsip perbankan yang sehat sesuai dengan praktik-praktik internasional yang lazim. Disitulah letak peran pentingnya pengawasan bank, karena sistem perbankan memiliki fungsi dan peran yang penting dan strategis dalam menggerak-tumbuhkan perekonomian.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan masalah dalam makalah ini adalah.
1.      Bagaimana Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian?
2.      Bagaimana Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan?
3.      Bagaimana Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia?
4.      Bagaimana Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia?
5.      Bagaimana Upaya Restrukturisasi Perbankan?

C.  Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
1.    Mendeskripsikan Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian.
2.    Memaparkan Konsep Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan.
3.    Memaparkan  Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia.
4.    Memaparkan Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia.
5.    Memaparkan Upaya Restrukturisasi Perbankan.






















BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan masalah akan menyajikan tentang (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.
A.  Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian
Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.       Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
B.  Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan perizinan, pembinaan, dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku. Bank Indonesia dalam menetapkan kewenangan dan tanggung jawab dimaksud, antara lain tetap mempertimbangkan faktor kemampuan bank, prinsip kehati-hatian operasional bank, tingkat persaingan yang sehat. Menyangkt pembinaan dan pengawasan bank, sampai bentuknya lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan bank oleh pemerintah (paling lambat akhir 2010), kewenangan pengawasan bank tetap dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Pembinaan yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, kepengurusan, kegiatan usaha, pelaporan, serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Sedangkan pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan tidak langsung, terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Mengingat bank berhubungan dengan dana dari masyarakat yang disimpan atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu menjaga kesehatan dan memelihara kepercayaan masyarakat pada bank. Berkaitan dengan itu, bank diharuskan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
a.       Kecukupan modal
b.      Kualitas aset
c.       Kualitas manajemen
d.      Likuiditas
e.       Rentalitas
f.       Solvabilitas
Selanjutnya, untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi tersebut dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka, sekaligus menjamin adanya transparasi dalam dunia perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset.
            Untuk tujuan pengawasan, bank wajib menyampaikan pada Bank Indonesia neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya sesuai dengan bentuk dan waktu yang ditetapkan Bank Indonesia. Di samping itu, bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan Bank Indonesia. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana  
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Sejalan dengan usaha tersebut di atas Bank Indonesia telah mewajibkan bank-bank melakukan antara lain sebagai berikut:
a.       Menyampaikan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
·         Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
·         Organisasi dan manajemen perkreditan
·         Kebijakan persetujuan kredit
·         Dokumentasi dan administrasi kredit
·         Pengawasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah
b.      Menyusun standar pelaksanaan fungsi audit intern Bank (SPFAIB), yaitu dimana bank wajib menerapkan fungsi audit intern bank sesuai dengan SPFAIB dengan:
·         Menyusun internal audit charter
·         Membentuk dewan audit
·         Membentuk satuan kerja audit intern
·         Menyusun panduan audit intern
c.       Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat:
·         Rencana penghimpunan dana, penyaluran dana, pemberian jasa lain
·         Rencana pengembangan produk perbankan
·         Rencana perluasan jasa kantor
·         Rencana pengembangan sumber daya manusia
·         Proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi
d.      Penggunaan teknologi sistem informasi
e.       Kegiatan transakasi derivatif dengan ketentuan:
·         Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan transaksi derivatif secara tertulis
·         Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh nasabah grup dari bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik bank
·         Hanya bank dapat melakukan transaksi derivatif yang berkaitan dengan valuta asing dan suku bunga
Selanjutnya, Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengaturan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian menetapkan ketentuan sebagai berikut:
a.       Kewajiban menyediakan modal minimum
b.      Kewajiban memelihara posisi devisa neto stinggi-tingginya 25% dari modal bank
c.       Ketentuan batas maksimum pemberian kredit
d.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif
e.       Pinjaman komersial luar negeri (PKLN), dimana saldo kredit penerimaan PKLN bank dibatasi maksimum 30% dari modal bank
f.       Ketentuan loan to deposit ratio (LDR) maksimum 110%
g.      Kriteria orang-orang tercela yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank.

C.  Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :



Jenis-Jenis Risiko Bank :
  • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
  • Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
  • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
  • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
  • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
  • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.


D.  Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia
::Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
  • Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
  • Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi 
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
  1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
  2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
  3. Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank. 
:: Sistem Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
  1. Bagi pemberi kredit, antara lain :
    • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit
    • Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
  2. Bagi penerima kredit, antara lain :
    • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
    • Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. 
:: Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR.
E.  Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan Perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah Restrukturisasi Perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
F.   Pengawasan Bank Saat Ini
Krisis keuangan global yang terjadi saat ini telah memberikan pelajaran bahwa sangat diperlukan hubungan yang erat antara pengawas bank (micro-prudential) dan bank sentral selaku otoritas macro-prudential dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan cepat pada saat-saat genting. Selain itu, untuk menjamin efektivitas pengawasan diperlukan independensi dari otoritas pengawas makro prudensial.
Di Indonesia, upaya memonitor dan menjaga stabilitas sistem keuangan telah dilakukan oleh Bank Indonesia sejak pertengahan tahun 2003 dengan mengembangkan berbagai metode analisa macro prudential yang mengevaluasi tingkat kesehatan, kekuatan dan kelemahan sistem keuangan nasional. Analisa macro prudential yang dilakukan selama ini dipublikasikan dalam suatu Kajian Stabilitas Keuangan secara berkala, telah membantu dalam menganalisis dan menyajikan informasi mengenai ketahanan sistem perbankan dan dampak terhadap sistem keuangan bila terjadi guncangan.
Analisa dilakukan antara lain melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai alternatif skenario untuk membantu menentukan tingkat sensitivitas atau daya tahan sistem keuangan nasional terhadap berbagai guncangan ekonomi. Disamping itu, dilakukan juga analisa aspek kualitatif terkait dengan pemenuhan sistem keuangan Indonesia terhadap standar internasional. Dalam rangka memonitor serta menjaga stabilitas sistem keuangan tersebut Bank Indonesia telah mengembangkan beberapa perangkat yang berfungi sebagai Early Warning System (EWS) seperti Financial Stability Indeks (FSI), Macro Stress Test, Probability of Default (PD), Model EWS leading indicator sektor properti, transition matrices, dan stress test mikro perbankan.
Menurut kelompok kami, pengawasan perbankan saat ini sudah cukup baik meskipun ditengah keadaan ekonomi global yang belum pulih. Terbukti dengan naiknya modal permodalan. Total aset perbankan sampai November 2016 mencapai Rp 6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp 5.615 triliun. Sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57% di Desember 2014 menjadi 23,04% pada Nopember 2016.

Kinerja Industri Keuangan Non Bank juga membaik dilihat dari aset IKNB pada Nopember 2016 meningkat 15,61% menjadi Rp 1.869 triliun dibanding posisi tahun lalu. Jumlah entitas lembaga jasa keuangan non bank per Nopember 2016 tercatat sebanyak 1.048 entitas, bertambah 118 entitas dibanding November tahun lalu.
Sedangkan di pasar modal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan akhir Desember 2016 mencatat rekor pertumbuhan 15,32%. Selain itu nilai emisi pada 2016 tercatat sebanyak Rp 194,7 triliun atau tumbuh 68,94% dibanding tahun 2015. Pencapaian kinerja industri keuangan ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh DK OJK periode kedua 2017-2022.
Untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat OJK dan bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia harus bekerja erat karena memang bank yang ditengarai berdampak sistemik ini tentu saja dia tidak hanya punya kepentingan mikro sebagai semacam lembaga perbankan, tetapi juga punya potensi menganggu stabilitas sistem keuangan, dua aspek inilah makro dan mikro kedepannya  perlu pengawsan yang lebih serius.















BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Pada Bab II dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) Peran Bank Indonesia dalam Perekonomian (2) Konsep dan Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (3) Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia. (4) Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia (5) Upaya Restrukturisasi Perbankan.
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat dikemukakan simpulan sebagai berikut:
d        Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
d         Tiga Pilar Utama BI adalah Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia .
d        Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank adalah kewenangan memberi izin, kewenangan mengatur, kewenangan mengawasi, kewenangan memberi sanksi.
d        Sistem Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia meliputi Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan, pengawasan berdasarkan risiko.
d        Jenis risiko adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategik, risiko kepatuhan.
d        Sistem yang digunakan dalam Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia meliputi Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI), Sistem Informasi Debitur (SID), Sistem Informasi Manajemen Pengawasan BPR (SIMWAS BPR).
d        Restrukturisasi perbankan merupakan Pengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.















DAFTAR PUSTAKA
Angelinasinaga. 2012. Pengawasan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, (Online), (https://Angelinasinaga.wordpress.com), diakses 22 Februari 2016.
Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan kebijakan Moneter dan Perbankan, Edisi Kelima. Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.
___________. 2017. Bank Indonesia, (Online), (https://id.m.wikipedia.org), diakses 22 Februari 2016.

























No comments:

Post a Comment