Friday, May 12, 2017

Makalah: Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi. Dalam masyarakat sederhana tidak adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
Bank Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia. Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
Hal ini terutama berkaitan dengan masalah permodalan dan perputaran uang. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh bank dalam menyalurkan dana adalah pemberian kredit, investasi surat berharga, mendanai transaksi perdagangan nasional, penempatan dana di bank lain dan penyertaan modal saham. Maka dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

1.2   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah dan Indepedensi Bank Indonesia ?
2.      Apa Tujuan dan Tugas Utama Bank Indonesia ?
3.      Apa yang dimaksud Struktur, Program, dan Sistem Informasi Bank Indonesia ?
4.      Apa Pengertian, Fungsi, dan Tujuan LPS ?
5.      Apa saja syarat, peserta dan simpanan yang dapat dijaminkan di LPS ?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
1.      Untuk Mengetahui Sejarah Bank Indonesia dan Indepedensi Bank Indonesia.
2.      Untuk Mengetahui tujuan dan tugas utama Bank Indonesia.
3.      Untuk Mengetahui Struktur, Program, dan Sistem Informasi Bank Indonesia.
4.      Untuk Mengetahui Pengertian, Fungsi dan Tujuan LPS.
5.      Untuk Mengetahui Syarat, Peserta, dan Simpanan yang dapat dijamin di LPS.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Sejarah dan Indepedensi Bank Indonesia
A.    Sejarah Berdirinya Bank Indonesia
Konforensi Meja Bundar (KMB) adalah tonggak kelahiran bank sentral di Indonesia. Salah satu keputusan KMB adalah menujuk De Javasche Bank sebagai bank sentral. De Javasche Bank adalah bank komersial dan sirkulasi milik pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berdiri pada tahun 1828. Namun fakta sejarah juga mencatat, Indonesia sudah memiliki bank cukup besar sejak tahun 1946 yaitu Bank Negara Indonesia ( BNI). Bank ini mulanya sebagai bank sentral kemudian oleh keputusan KMB dirubah sebagai Bank Pembangunan. Posisi De Javasche Bank lantas masih menjadi bank sentral yang masih berada di bawah pengaruh kepentingan lain.
Oleh itu, A. Karim, salah seorang pemikir nasionalis menilai bahwa De Javasche Bank tidak cocok lagi dengan alam Indonesia yang sudah merdeka. Melalui UU No. 11 Tahun 1953 tanggal 1 Juli 1953 Tentang Penetapan UU Pokok Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral, BI dipimpin oleh Dewan Moneter, direksi, dan Dewan Penasihat., sekaligus menjalankan kebijakannya dengan bantuan Dewan Moneter. Setelah Orde Baru berlalu, BI mencapai independensinya melalui UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang kemudian di ubah dengan UU No. 3 tahun 2004.

B.     Indepedensi Bank Indonesia
Independensi bank sentral menurut Fraser (1994) dalam Bank Indonesia (2004) diartikan sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik.
·         Indepedensi Sasaran Akhir
BI dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi memiliki tingkat indepedensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah
·         Indepedensi Keuangan
Dewan Gubernur berwenang untuk menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
·         Indepedensi Personal
BI memiliki wewenang untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun
·         Independensi Kelembagaan
Keberadaan BI sesuai dengan pasal 22 UUD 1945. Selain itu terdapat Uu tersendiri sebagai landasan hukum BI, yaitu UU No. 23 Tahun 1999 yang diamandemen dengan UU No.3 Tahun 2004. UU ini memberikan status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lainnya. Dengan demikian BI memiliki otonomi penuh untuk merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam UU tersebut. Dan UU tersebut memberikan status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara independen yang tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara.

C.     Prinsip Transparasi dan Akuntabilitas
Untuk menjaga independensinya, maka BI dituntut untuk mempunyai sifat Transparant dan dapat memenuhi prinsip akuntabilitas publik dalam menetapkan kebijakannya dan terbuka bagi pengawasan masyarakat.
·         Transparansi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a.       Tinjauan Kebijakn Moneter
b.      Laporan Perkonomian Indonesia
c.       Laporan Triwulan DPR RI
d.      Siaran Pers Kebijakan Moneter
·         Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.

2.2  Tujuan dan Tugas Utama Bank Indonesia
Tujuan utama yang ingin dicapai BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah salah satunya tampak pada kestabilan terhadap harga barang dan jasa sebagai dampak inflasi. Untuk mencapai tujuan ini, sejak tahun 2005 lalu BI telah menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utamanya. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara Forward Looking artinya perubahaan stance kebijakan moneter dilakukan melalui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan. Agar Tujuan utama BI tersebut tercapai, maka BI memiliki 2 tugas utama
1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
§  Operasi Pasar Terbuka
Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka adalah kegiatan transaksi pasar uang yang dilakukan atas inisiatif BI untuk mengurangi volatilaitas suku bunga pasar bunga antar Bank overnight (PUAB), sedangkan standing facilities adalah penyediaan dana rupiah dari BI kepada bank umum serta penempatan dana rupiah oleh bank umum di BI guna membentuk koridor suku bunga di PUAB. OPT dilakukan atas inisiatif BI, sedangkan Standing Facilities dilakukan atas inisiatif Bank Umum.
§  Penetapan Giro Wajib Minimum
Salah satu instrumen moneter BI sebagai otoritas moneter Indonesia untuk mempengaruhi jumlah uang beredar yang terdapat di masyarakat. GWM adalah likuiditas wajib minimum bank yang wajib dijaga dan  dipelihara agar mampu memenuhi kewajiban terhadap penarikan simpanan masyarakat sewaktu-waktu. Presentase GWM dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi makroekonomi terkini.
§  Menetapkan Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Indonesia telah menentapkan tiga sistem nilai tukar yaitu :
1)      Sistem nilai tukar tetap (1970-1978)
2)      Sistem Nilai tukar mengambang terkendali (1978-1997)
3)      Sistem nilai tukar mengambang bebas (14 Agustus 1997-sekarang)
§  Pengelola Cadangan Devisa
Dalam mengelola cadangan devisa, BI lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Namun BI tetap mempertimbangkan dinamika perubahan yang terjadi di pasar internasional. Sehingga memungkinkan BI untuk melakukan perubahan dalam portofolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
§  Peran sebagai lender of the last resort
Disini BI memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek karena terjadi ketidakcocokan dalam pengelolaan dana.
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Tugas BI  kedua adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, hal ini perlu didukung oleh pengaturan dan pengelolaan sistem pembayaran nasional (SPN) dan infrastruktur yang handal. Berikut ini upaya BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :
§  BI menyelenggarakan sistem pembayaran dengan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank.
§  Program pengembangan sistem pembayaran nasional
§  BI terus berupaya meningkatkan efesiensi sistem pembayaran nasional dan memperkuat sistem pengawasan.
§  BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, dan menarik uang tersebut dari peredaran
Ada 2 jenis alat pembayaran yang diciptakan dan diselenggarakan oleh BI yaitu, alat pembayaran tunai dan non tunai.

2.3  Struktur, Program, dan Sistem Informasi Bank Indonesia
A.    Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI dipimpin oleh Dewan Gubernur (DG). Dewan Gubernur terdiri atas seorang gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan minimal 4 atau maksimal 7 Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur adalah lima tahun dan mereka hanya dapat kembali dipilih sebanyak 2 kali masa tugas. Jumlah anggota dewan gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan OJK berdasarkan prinsip efisiensi.

B.     Badan Supervisi Bank Indonesia
Pemerintah membentuk BSBI untuk meningkatkan akuntabilitas, indepedensi, transparasi dan kreadibilitas BI, serta untuk membantu tugas DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap BI. BSBI bertugas untuk melakukan kajian dan penawasan terhadap :
1.      Laporan Keuangan Tahunan BI
2.      Anggaran Operasional dan Investasi yang dilakukan BI
3.      Prosedur pengambilan keputusan untuk kegiatan operasional yang berada di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI

C.     Surat Berharga Bank Indonesia
Terdapat beberapa surat berharga yang diterbitkan oleh BI antara lain :
1.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI): Surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dan merupakan salah satu piranti Operasi Pasar Terbuka.
2.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS): Surat Berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI.
3.      Surat Utang Negara (SUN) : terdiri dari surat perbendaharaan negara (SPN) dan obigasi negara. SPN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan obligasi negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

D.    Kebijakan Moneter
Secara umum dikenal 4 jenis rezim kebijakan moneter sebagai berikut :
1.      Monetary Targeting : Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengendalikan uang yang beredar sebagai sasaran antara dan uang primer sebagai sasaran operasional berdasarkan kestabilan permintaan uang.
2.      Exchange Rate Targeting ; Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengendalikan nilai tukar sebagai sasaran antara untuk mencapai sasaran akhir.
3.      Inflation Targeting : Kebijakan ini dilaksanakan untuk memfokuskan sasaran akhir pada targer inflasi berdasarkan saluran transmisi moneter yang tersedia. Kebijakan ini pada umumnya dikombinasikan dengan suku bunga untuk menentukan sasaran operasional.
4.      Implicit Nominal Achor : Kebijakan ini dilaksanakan semata-mata berdasarkan penilaian dan keyakinan Dewan Gubernur bank Sentral tanpa disertai penetapan sasaran akhir dan sasaran antara tertentu. Untuk penetapan sasaran operasional biasanya Dewan Gubernur menggunakan suku bunga sebagai acuannya.

E.     SETTLEMENT
Settlement adalah proses terjadinya perpindahan nilai uang dari satu pihak (payer) kepada pihak lain (receiver) dengan mendebit rekening payer dan mengkredit rekening receiver, umumnya bersifat final dan irrevocable (tidak dapat dibatalkan)
Settlement dapat dilaksanakan secara NET SETTLEMENT atau GROSS SETTLEMENT. Pada net settlement perpindahan dana tidak dilakukan pertransaksi, namun pada akhir suatu periode tertentu dengan melakukan off setting terlebih dahulu antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan, sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan di settle untuk masing-masing rekening bank. Sedangkan pada Gross settlement perpindahan dana dilakukan pertransaksi dengan mendebit atau mengkredit rekening para pihak.

F.      Program Inklusi Keuangan
Inklusi Keuangan adalah perluasan akses layanan perbankan terutama yang berbiaya rendah kepada masyarakat perdesaan, termasuk peningkatan kualitas program tabunganku, pengembangan edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity Number (FIN) dan pelaksanaan survei financial literacy. Peningkatan akses masyarakat kepada lembaga keuangan diwujudkan oleh pemerintahan melalui 5 pilar kebijakan.
Ø  Pilar Pertama : Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Edukasi keuangan merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan, seperti kapanye “Ayo Ke Bank,” penyediaan website informasi dan edukasi konsumen serta pendidikan keuangan dalam kurikulum SD dan SMP. Perlindungan Konsumen adalah bentuk keamanan masyarakat dalam berhubungan dengan lembaga keuangan formal
Ø  Pilar Kedua : Pemetaan Informasi Keuangan
Melalui pemetaan informasi keuangan ini, BI mengembangkan klaster UMKM serta menginisiasi pembentukan credit rating UMKM. Hal ini bermanfaat untuk mengatasi kendala masyarakat dalam berhubungan dengan jasa keuangan mengingat masih banyaknya UMKM yang belum memiliki badan hukum dan izin usaha sebagai prasyarat pemberian kredit oleh bank.
Ø  Pilar Ketiga : Fasilitasi Intermediasi
Bertujuan meningkatkan kesadaran lembaga keuangan terhadap kelompok masyarakat potensial agar memperoleh jasa keuangan.
Ø  Pilar Keempat : Saluran Distribusi
Bertujuan meningkatkan jangkauan layanan lembaga kuangan formal terhadap kelompok masyarakat di pelosok daerah melalui pemanfaatan jaringan kantor pos dan branchless banking dimana telepon seluler dapat dijadikan sarana penyimpanan uang dalam bentuk sebuah akun pada bank tertentu.
Ø  Pilar Kelima : Regulasi yang Mendukung
Melalui pilar ini, pemerintah dan BI berupaya memberikan dukungan melalui regulasi yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan jasa keuangan melalui distribusi berbasis teknologi informasi seperti e-payment dan branchless banking.

G.    Sistem Informasi Perbankan
BI telah menyusun Cetak Biru Sistem Informasi Perbankan (SIP Blueprint) sebagai arah pengembangan sistem informasi agar mendukung tugas pengawasan bank umum untuk menghasilkan informasi yang berkualitas. SIP dilaksanakan melalui prinsip-prinsip berikut :
1.      SIP diarahkan sebagai alat bisnis sekaligus sebagai media penyajian informasi yang cepat hingga tingkatan strategis.
2.      SIP menyediakan informasi yang bersifat mikro, individual bank, maupun informasi lain terkait lingkungan bisnis dan bank.
3.      SIP menyajikan informasi yang berasal dari media massa, institusi pemerintah, maupun lembaga-lembaga lainnya.
4.      SIP mengintegrasikan data-data yang saat ini tersebar pada sistem yang berbeda-beda.
Adapun sistem informasi yang menjadi dasar pembentukan SIP adalah :
1.      Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) : merupakan sistem informasi yang digunakan pengawas bank dalam melakukan kegiatan analisis terhadap kondisi bank, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan bank, meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan.
2.      Sistem Informasi Bank Dalam Investigasi (SIBADI) : merupakan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas investigasi tindak pidana perbankan serta tugas-tugas terkait kegiatan mediasi antara nasabah dengan bank. SIBADI juga menyediakan data/informasi pelaku dugaan tindak pidana perbankan untuk mendukung proses fit and proper test.

H.    Biro Informasi Kredit Bank Indonesia
Biro Informasi Kredit (BIK) diresmikan tanggal 29 Juni 2006, bertugas untuk menghimpun dan menyimpan data debitur lalu mengolah, mempertukarkan, dan mendistribusikan data tersebut sebagai informasi debitur untuk mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga keuangan (bank dan bukan bank). BIK dibentuk oleh BI sebagai realisasi dari rencana pembentukan biro kredit yang dicantumkan sebagai salah satu program API pilar kelima. Misi BIK adalah mengelola dan menyediakan layanan informasi kredit lengkap, akurat, kini dan utuh serta mendukung sistem perkreditan utuk tercapainya stabilitas sistem keuangan, sedangkan visi BIK adalah membangun pusat informasi kredit terpercaya yang sesuai standart internasional.

I.       Pembiayaan untuk Bank Umum
·         Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP)
Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratanyang ditetapkan. Kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (missmatch) dalam rupiah sehingga bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM rupiah di Bank Indonesia. Permohonan FPJP wajib memiliki resiko kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) postif. Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM.
·         Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI)
FLI adalah peneydiaan pendanaan oleh BI kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yang dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
·         Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD)
FPD adalah fasilitas pembiayaan dari BI yang diputuskan oleh komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang dijamin oleh pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang memiliki dampak sistematik dan berpotensi krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas. FPD hanya diberikan kepada bank yang berbadan hukum indonesia. Bank penerima FPD wajib menyampaikan action plan, realisasi action plan dan laporan likuiditas harian kepada BI.

2.4  Pengertian, Fungsi, dan Tujuan LPS
A.    Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Di dalam perekonomian modern dewasa ini diperlukan suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah.
Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada sistem perbankan atau rush. Maka untuk meredam efek bola salju tersebut saat itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan blanket guaranteemelaluiKeputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Setelah beberapa tahun dilaksanakannya kebijakan blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Tetapi mengingat risiko dari blanket guarantee sangat besar yakni kewajiban penyediaan dana talangan dan munculnya moral hazard bankir juga masyarakat, maka diperlukan suatu lembaga penjaminan simpanan yang independen.

B.     Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,  sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik (bank resolution).
Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS. Salah satu pertimbangannya didasarkan pada penghitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan, keputusan untuk menyelamatkan gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi (KK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner. Setelah itu, LPS bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik.
Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual / mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan transparan.
Mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.
Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki fungsi, wewenang dan juga tugas tersendiri yang bertujuan untuk kenyamanan nsabah. Diantara funsi, wewenang dan tugas dari LPS sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang adalah:
Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan :
1.      Menjamin simpanan para nasabah penyimpan
2.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangan.
Sejak tangal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum 100 juta per nasabah per bank. Yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan  dari 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayar dari hasil s likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan public penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan perpu No. 3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali apabila krisis global meluas atau mereda.

Sementara dalam menjalankan sifat-sifatnya Lembaga Penjamin Simpanan memiliki tugas sebagai berikut :
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.       Melaksanakan penjaminan simpanan
3.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system keuangan.
4.      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak sistematik. Melaksanakan penanganan Bank gagal yang berdampak sistematik.
Lembaga Pejamin Simpanan juga dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank gagal dengan kewenagan:
1.      Menetapkan dan memungut prremi penjaminan.
2.      Menetapkan dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
4.      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil peemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar keberhasilan bank.
5.      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6.      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7.      Menunjuk, menguaskan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS melaksanakan sebagian dari tugas tertentu.
8.      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
9.      Menjatuhkan sanksi administrative

C.     Tujuan Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa aman masyarakat untuk bertransaksi dengan bank dalam hal simpanan sehingga muncul kembali rasa kepercayaan mereka terhadap bank.

2.5  Syarat, Peserta, dan Simpanan yang dapat dijamin di LPS.
A.    Syarat Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
2.      Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
3.      Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut

B.     Peserta Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

C.     Simpanan yang dapat dijaminkan
1.      Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2.      Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah.
3.      Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain.
4.      Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil  penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
5.      Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan  bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara  prorata dengan jumlah pemilik rekening. 
6.      Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang  bersangkutan.



DAFTAR PUSTAKA

ü  J. Rachbin, Didik dan Tono, Suwidi. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank Sentral. Jakarta : PT Mardi Mulyo.
ü  Gj
ü  Oktaviani, Ethy. “PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.” https://ethyoktafiani.blogspot.co.id/2015/07/makalah-lembaga-penjamin-simpanan-hukum.html (diakses tanggal 20 Februari 2017)
ü  “Transparansidan Akuntabilitas Kebijakan Moneter.”http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx (diakses tanggal 22 Februari 2017)


1 comment:

  1. Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam kemalangan kereta dan Sejak itu kehidupan menjadi sangat kejam kepada saya dan keluargaku dan saya telah berusaha secara berasingan untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang dikhaskan ini semasa saya melalui internet, saya melihat kesaksian Mnis Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya itu adalah benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan selepas memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat gembira dan saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain tentang syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan You Can juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    ReplyDelete