BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral
atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan
menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat
penting dalam pengaturan ekonomi. Dalam masyarakat sederhana tidak
adanya peran Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah.
Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga
keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembaga mediasi antara pihak
yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
Bank Sentral di negara kita adalah Bank Indonesia.
Sebagai Bank Independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting
bagi kestabilan perekonomian Indonesia maka Bank Indonesia mempunyai peran dan
tugasnya sendiri dalam mencapai tujuan dan bertanggung jawab dalam menghadapi
ketidakstabilan ekonomi yang terjadi.
Hal ini terutama berkaitan dengan
masalah permodalan dan perputaran uang. Kegiatan usaha yang lazim dilakukan
oleh bank dalam menyalurkan dana adalah pemberian kredit, investasi surat
berharga, mendanai transaksi perdagangan nasional, penempatan dana di bank lain
dan penyertaan modal saham. Maka dibentuklah Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS)
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Sejarah dan Indepedensi Bank Indonesia ?
2. Apa
Tujuan dan Tugas Utama Bank Indonesia ?
3. Apa
yang dimaksud Struktur, Program, dan Sistem Informasi Bank Indonesia ?
4. Apa
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan LPS ?
5. Apa
saja syarat, peserta dan simpanan yang dapat dijaminkan di LPS ?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk
Mengetahui Sejarah Bank Indonesia dan Indepedensi Bank Indonesia.
2. Untuk
Mengetahui tujuan dan tugas utama Bank Indonesia.
3. Untuk
Mengetahui Struktur, Program, dan Sistem Informasi Bank Indonesia.
4. Untuk
Mengetahui Pengertian, Fungsi dan Tujuan LPS.
5. Untuk
Mengetahui Syarat, Peserta, dan Simpanan yang dapat dijamin di LPS.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah dan Indepedensi Bank Indonesia
A. Sejarah
Berdirinya Bank Indonesia
Konforensi Meja
Bundar (KMB) adalah tonggak kelahiran bank sentral di Indonesia. Salah satu
keputusan KMB adalah menujuk De Javasche
Bank sebagai bank sentral. De
Javasche Bank adalah bank komersial dan sirkulasi milik pemerintah kolonial
Hindia Belanda yang sudah berdiri pada tahun 1828. Namun fakta sejarah juga
mencatat, Indonesia sudah memiliki bank cukup besar sejak tahun 1946 yaitu Bank
Negara Indonesia ( BNI). Bank ini mulanya sebagai bank sentral kemudian oleh
keputusan KMB dirubah sebagai Bank Pembangunan. Posisi De Javasche Bank lantas masih menjadi bank sentral yang masih
berada di bawah pengaruh kepentingan lain.
Oleh itu, A. Karim,
salah seorang pemikir nasionalis menilai bahwa De Javasche Bank tidak cocok lagi dengan alam Indonesia yang sudah
merdeka. Melalui UU No. 11 Tahun 1953 tanggal 1 Juli 1953 Tentang Penetapan UU
Pokok Bank Indonesia menggantikan De
Javasche Bank. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral, BI
dipimpin oleh Dewan Moneter, direksi, dan Dewan Penasihat., sekaligus
menjalankan kebijakannya dengan bantuan Dewan Moneter. Setelah Orde Baru
berlalu, BI mencapai independensinya melalui UU No. 23 tahun 1999 tentang bank
Indonesia yang kemudian di ubah dengan UU No. 3 tahun 2004.
B. Indepedensi
Bank Indonesia
Independensi
bank sentral menurut Fraser (1994) dalam Bank Indonesia (2004) diartikan
sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneternya
yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik.
·
Indepedensi Sasaran Akhir
BI dalam
menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi memiliki
tingkat indepedensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah
·
Indepedensi Keuangan
Dewan Gubernur
berwenang untuk menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran kegiatan
operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan
dan pengawasan perbankan.
·
Indepedensi Personal
BI memiliki
wewenang untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dan dari
pihak manapun
·
Independensi Kelembagaan
Keberadaan BI
sesuai dengan pasal 22 UUD 1945. Selain itu terdapat Uu tersendiri sebagai
landasan hukum BI, yaitu UU No. 23 Tahun 1999 yang diamandemen dengan UU No.3
Tahun 2004. UU ini memberikan status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara
independen yang bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lainnya.
Dengan demikian BI memiliki otonomi penuh untuk merumuskan dan melaksanakan
setiap tugas dan wewenangnya seperti yang diatur dalam UU tersebut. Dan UU
tersebut memberikan status dan kedudukan BI sebagai lembaga negara independen
yang tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara.
C. Prinsip
Transparasi dan Akuntabilitas
Untuk menjaga
independensinya, maka BI dituntut untuk mempunyai sifat Transparant dan dapat
memenuhi prinsip akuntabilitas publik dalam menetapkan kebijakannya dan terbuka
bagi pengawasan masyarakat.
·
Transparansi
Agar kebijakan
moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank
Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan
moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada
masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas
kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat
terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak
masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana
yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi
kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan
penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap
perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah
dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang
ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi
kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah
Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat
latar belakang pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada
masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi
Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan
Kebijakn Moneter
b. Laporan
Perkonomian Indonesia
c. Laporan
Triwulan DPR RI
d. Siaran
Pers Kebijakan Moneter
·
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara
reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban
kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun
penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan
aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada
Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran
inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan
penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank
Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.
2.2
Tujuan dan Tugas Utama Bank Indonesia
Tujuan
utama yang ingin dicapai BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah salah satunya tampak pada kestabilan terhadap
harga barang dan jasa sebagai dampak inflasi. Untuk mencapai tujuan ini, sejak
tahun 2005 lalu BI telah menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi
sebagai sasaran utamanya. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter
dilakukan secara Forward Looking artinya perubahaan stance kebijakan moneter
dilakukan melalui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai
dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan. Agar Tujuan utama BI tersebut
tercapai, maka BI memiliki 2 tugas utama
1. Menetapkan
dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
§ Operasi
Pasar Terbuka
Operasi moneter adalah pelaksanaan
kebijakan moneter oleh BI melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing
Facilities. Operasi Pasar Terbuka adalah kegiatan transaksi pasar uang yang
dilakukan atas inisiatif BI untuk mengurangi volatilaitas suku bunga pasar
bunga antar Bank overnight (PUAB), sedangkan standing facilities adalah
penyediaan dana rupiah dari BI kepada bank umum serta penempatan dana rupiah
oleh bank umum di BI guna membentuk koridor suku bunga di PUAB. OPT dilakukan
atas inisiatif BI, sedangkan Standing Facilities dilakukan atas inisiatif Bank
Umum.
§ Penetapan
Giro Wajib Minimum
Salah satu instrumen moneter BI
sebagai otoritas moneter Indonesia untuk mempengaruhi jumlah uang beredar yang
terdapat di masyarakat. GWM adalah likuiditas wajib minimum bank yang wajib
dijaga dan dipelihara agar mampu
memenuhi kewajiban terhadap penarikan simpanan masyarakat sewaktu-waktu.
Presentase GWM dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi makroekonomi terkini.
§ Menetapkan
Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang stabil diperlukan
untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Indonesia telah menentapkan tiga sistem nilai tukar yaitu :
1) Sistem
nilai tukar tetap (1970-1978)
2) Sistem
Nilai tukar mengambang terkendali (1978-1997)
3) Sistem
nilai tukar mengambang bebas (14 Agustus 1997-sekarang)
§ Pengelola
Cadangan Devisa
Dalam mengelola cadangan devisa, BI
lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada
keuntungan yang tinggi. Namun BI tetap mempertimbangkan dinamika perubahan yang
terjadi di pasar internasional. Sehingga memungkinkan BI untuk melakukan
perubahan dalam portofolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
§ Peran
sebagai lender of the last resort
Disini BI memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas jangka pendek karena terjadi ketidakcocokan dalam pengelolaan dana.
2. Mengatur
dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Tugas BI kedua adalah menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah, hal ini perlu didukung oleh pengaturan dan pengelolaan sistem
pembayaran nasional (SPN) dan infrastruktur yang handal. Berikut ini upaya BI
untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :
§ BI
menyelenggarakan sistem pembayaran dengan memperluas, memperlancar, dan
mengatur lalu lintas pembayaran giral serta menyelenggarakan kliring antarbank.
§ Program
pengembangan sistem pembayaran nasional
§ BI
terus berupaya meningkatkan efesiensi sistem pembayaran nasional dan memperkuat
sistem pengawasan.
§ BI
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, dan menarik uang tersebut dari
peredaran
Ada
2 jenis alat pembayaran yang diciptakan dan diselenggarakan oleh BI yaitu, alat
pembayaran tunai dan non tunai.
2.3
Struktur, Program, dan Sistem Informasi
Bank Indonesia
A. Dewan
Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang BI dipimpin oleh Dewan Gubernur (DG). Dewan Gubernur terdiri atas
seorang gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil, dan minimal 4 atau maksimal 7 Deputi Gubernur. Masa jabatan
Gubernur dan Deputi Gubernur adalah lima tahun dan mereka hanya dapat kembali
dipilih sebanyak 2 kali masa tugas. Jumlah anggota dewan gubernur disesuaikan
setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan OJK
berdasarkan prinsip efisiensi.
B. Badan
Supervisi Bank Indonesia
Pemerintah membentuk BSBI untuk
meningkatkan akuntabilitas, indepedensi, transparasi dan kreadibilitas BI,
serta untuk membantu tugas DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
BI. BSBI bertugas untuk melakukan kajian dan penawasan terhadap :
1. Laporan
Keuangan Tahunan BI
2. Anggaran
Operasional dan Investasi yang dilakukan BI
3. Prosedur
pengambilan keputusan untuk kegiatan operasional yang berada di luar kebijakan
moneter dan pengelolaan aset BI
C. Surat
Berharga Bank Indonesia
Terdapat beberapa surat berharga
yang diterbitkan oleh BI antara lain :
1. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI): Surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan
oleh BI sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dan merupakan salah
satu piranti Operasi Pasar Terbuka.
2. Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS): Surat Berharga berdasarkan prinsip syariah
berjangka pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI.
3. Surat
Utang Negara (SUN) : terdiri dari surat perbendaharaan negara (SPN) dan obigasi
negara. SPN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto, sedangkan obligasi negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan
dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
D. Kebijakan
Moneter
Secara umum dikenal 4 jenis rezim
kebijakan moneter sebagai berikut :
1. Monetary
Targeting : Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengendalikan uang yang beredar
sebagai sasaran antara dan uang primer sebagai sasaran operasional berdasarkan
kestabilan permintaan uang.
2. Exchange
Rate Targeting ; Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengendalikan nilai tukar
sebagai sasaran antara untuk mencapai sasaran akhir.
3. Inflation
Targeting : Kebijakan ini dilaksanakan untuk memfokuskan sasaran akhir pada
targer inflasi berdasarkan saluran transmisi moneter yang tersedia. Kebijakan
ini pada umumnya dikombinasikan dengan suku bunga untuk menentukan sasaran
operasional.
4. Implicit
Nominal Achor : Kebijakan ini dilaksanakan semata-mata berdasarkan penilaian
dan keyakinan Dewan Gubernur bank Sentral tanpa disertai penetapan sasaran
akhir dan sasaran antara tertentu. Untuk penetapan sasaran operasional biasanya
Dewan Gubernur menggunakan suku bunga sebagai acuannya.
E. SETTLEMENT
Settlement adalah proses terjadinya
perpindahan nilai uang dari satu pihak (payer) kepada pihak lain (receiver)
dengan mendebit rekening payer dan mengkredit rekening receiver, umumnya
bersifat final dan irrevocable (tidak dapat dibatalkan)
Settlement dapat dilaksanakan
secara NET SETTLEMENT atau GROSS SETTLEMENT. Pada net settlement perpindahan
dana tidak dilakukan pertransaksi, namun pada akhir suatu periode tertentu
dengan melakukan off setting terlebih dahulu antara kewajiban-kewajiban
pembayaran dengan hak-hak penerimaan, sehingga hanya ada 1 net hak atau
kewajiban yang akan di settle untuk masing-masing rekening bank. Sedangkan pada
Gross settlement perpindahan dana dilakukan pertransaksi dengan mendebit atau
mengkredit rekening para pihak.
F. Program
Inklusi Keuangan
Inklusi Keuangan adalah perluasan
akses layanan perbankan terutama yang berbiaya rendah kepada masyarakat
perdesaan, termasuk peningkatan kualitas program tabunganku, pengembangan
edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity Number (FIN) dan pelaksanaan
survei financial literacy. Peningkatan akses masyarakat kepada lembaga keuangan
diwujudkan oleh pemerintahan melalui 5 pilar kebijakan.
Ø Pilar
Pertama : Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Edukasi keuangan merupakan kegiatan
untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan,
seperti kapanye “Ayo Ke Bank,” penyediaan website informasi dan edukasi
konsumen serta pendidikan keuangan dalam kurikulum SD dan SMP. Perlindungan
Konsumen adalah bentuk keamanan masyarakat dalam berhubungan dengan lembaga
keuangan formal
Ø Pilar
Kedua : Pemetaan Informasi Keuangan
Melalui pemetaan informasi keuangan
ini, BI mengembangkan klaster UMKM serta menginisiasi pembentukan credit rating
UMKM. Hal ini bermanfaat untuk mengatasi kendala masyarakat dalam berhubungan
dengan jasa keuangan mengingat masih banyaknya UMKM yang belum memiliki badan
hukum dan izin usaha sebagai prasyarat pemberian kredit oleh bank.
Ø Pilar
Ketiga : Fasilitasi Intermediasi
Bertujuan meningkatkan kesadaran
lembaga keuangan terhadap kelompok masyarakat potensial agar memperoleh jasa
keuangan.
Ø Pilar
Keempat : Saluran Distribusi
Bertujuan meningkatkan jangkauan
layanan lembaga kuangan formal terhadap kelompok masyarakat di pelosok daerah
melalui pemanfaatan jaringan kantor pos dan branchless banking dimana telepon
seluler dapat dijadikan sarana penyimpanan uang dalam bentuk sebuah akun pada
bank tertentu.
Ø Pilar
Kelima : Regulasi yang Mendukung
Melalui pilar ini, pemerintah dan
BI berupaya memberikan dukungan melalui regulasi yang mempermudah masyarakat
dalam memperoleh layanan jasa keuangan melalui distribusi berbasis teknologi
informasi seperti e-payment dan branchless banking.
G. Sistem
Informasi Perbankan
BI telah menyusun Cetak Biru Sistem
Informasi Perbankan (SIP Blueprint) sebagai arah pengembangan sistem informasi
agar mendukung tugas pengawasan bank umum untuk menghasilkan informasi yang
berkualitas. SIP dilaksanakan melalui prinsip-prinsip berikut :
1. SIP
diarahkan sebagai alat bisnis sekaligus sebagai media penyajian informasi yang
cepat hingga tingkatan strategis.
2. SIP
menyediakan informasi yang bersifat mikro, individual bank, maupun informasi
lain terkait lingkungan bisnis dan bank.
3. SIP
menyajikan informasi yang berasal dari media massa, institusi pemerintah,
maupun lembaga-lembaga lainnya.
4. SIP
mengintegrasikan data-data yang saat ini tersebar pada sistem yang
berbeda-beda.
Adapun
sistem informasi yang menjadi dasar pembentukan SIP adalah :
1. Sistem
Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS) : merupakan sistem informasi yang
digunakan pengawas bank dalam melakukan kegiatan analisis terhadap kondisi
bank, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan bank, meningkatkan
keamanan dan integritas data serta informasi perbankan.
2. Sistem
Informasi Bank Dalam Investigasi (SIBADI) : merupakan sistem informasi untuk
mendukung pelaksanaan tugas-tugas investigasi tindak pidana perbankan serta
tugas-tugas terkait kegiatan mediasi antara nasabah dengan bank. SIBADI juga
menyediakan data/informasi pelaku dugaan tindak pidana perbankan untuk
mendukung proses fit and proper test.
H. Biro
Informasi Kredit Bank Indonesia
Biro Informasi Kredit (BIK)
diresmikan tanggal 29 Juni 2006, bertugas untuk menghimpun dan menyimpan data
debitur lalu mengolah, mempertukarkan, dan mendistribusikan data tersebut
sebagai informasi debitur untuk mendukung pelaksanaan fungsi intermediasi lembaga
keuangan (bank dan bukan bank). BIK dibentuk oleh BI sebagai realisasi dari
rencana pembentukan biro kredit yang dicantumkan sebagai salah satu program API
pilar kelima. Misi BIK adalah mengelola dan menyediakan layanan informasi
kredit lengkap, akurat, kini dan utuh serta mendukung sistem perkreditan utuk
tercapainya stabilitas sistem keuangan, sedangkan visi BIK adalah membangun
pusat informasi kredit terpercaya yang sesuai standart internasional.
I. Pembiayaan
untuk Bank Umum
·
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (
FPJP)
Bank yang mengalami kesulitan
pendanaan jangka pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratanyang
ditetapkan. Kesulitan pendanaan jangka pendek adalah keadaan yang dialami bank
yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan
dengan arus dana keluar (missmatch) dalam rupiah sehingga bank tidak dapat
memenuhi kewajiban GWM rupiah di Bank Indonesia. Permohonan FPJP wajib memiliki
resiko kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) postif. Pencairan FPJP dilakukan
sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM.
·
Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI)
FLI adalah peneydiaan pendanaan
oleh BI kepada Bank dalam kedudukan sebagai peserta sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan peserta Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia (SKNBI), yang dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) surat
berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
·
Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD)
FPD adalah fasilitas pembiayaan
dari BI yang diputuskan oleh komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang
dijamin oleh pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang
memiliki dampak sistematik dan berpotensi krisis namun masih memenuhi tingkat
solvabilitas. FPD hanya diberikan kepada bank yang berbadan hukum indonesia.
Bank penerima FPD wajib menyampaikan action plan, realisasi action plan dan
laporan likuiditas harian kepada BI.
2.4
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan LPS
A. Pengertian Lembaga
Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan
nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak
diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September
2005.Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia
wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Di dalam perekonomian modern dewasa ini
diperlukan suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan
kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi
salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu
fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah.
Belajar dari
krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank
mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan
nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada sistem perbankan
atau rush. Maka untuk meredam efek bola salju tersebut saat itu pemerintah
mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya program penjaminan seluruh simpanan
masyarakat atau yang lebih dikenal dengan blanket guaranteemelaluiKeputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Setelah beberapa
tahun dilaksanakannya kebijakan blanket guarantee memang dapat menumbuhkan
kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Tetapi mengingat
risiko dari blanket guarantee sangat besar yakni kewajiban penyediaan dana
talangan dan munculnya moral hazard bankir juga masyarakat, maka
diperlukan suatu lembaga penjaminan simpanan yang independen.
B. Fungsi
dari Lembaga Penjamin Simpanan
Fungsi LPS
adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan
diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan
nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan
aset dan kewajiban bank tersebut, sedangkan fungsi turut aktif memelihara
stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau
penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal
yang terdampak sistemik (bank resolution).
Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan
bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS. Salah satu
pertimbangannya didasarkan pada penghitungan biaya yang lebih rendah (lower
cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan.
Sedangkan, keputusan untuk menyelamatkan gagal yang berdampak sistemik
ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi (KK) yang terdiri dari Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner. Setelah
itu, LPS bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah
diputuskan berdampak sistemik.
Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS
memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan
wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual /
mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta
mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan
paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank
gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham
bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan
transparan.
Mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan
nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi
nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi
bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan
tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program
penjaminan simpanan dapat terus dijaga.
Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki fungsi,
wewenang dan juga tugas tersendiri yang bertujuan untuk kenyamanan nsabah.
Diantara funsi, wewenang dan tugas dari LPS sebagai mana disebutkan dalam
Undang-Undang adalah:
Fungsi dari Lembaga
Penjamin Simpanan :
1. Menjamin
simpanan para nasabah penyimpan
2. Turut
aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai kewenangan.
Sejak tangal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai
simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum 100 juta per nasabah per bank. Yang
mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila
nasabah bank memiliki simpanan dari 100 juta maka sisa simpanannya akan
dibayar dari hasil s likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan public
penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena
berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo
sama atau kurang dari 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak
terjadi krisis global pada tahun 2008, pemerintah kemudian mengeluarkan perpu No.
3 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang
Lembaga penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS
menjadi Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan
kembali apabila krisis global meluas atau mereda.
Sementara dalam menjalankan sifat-sifatnya Lembaga
Penjamin Simpanan memiliki tugas sebagai berikut :
1. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan
penjaminan simpanan
3. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system
keuangan.
4. Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak
sistematik. Melaksanakan penanganan Bank gagal yang berdampak sistematik.
Lembaga Pejamin Simpanan juga dapat melakukan
penyelesaian dan penanganan Bank gagal dengan kewenagan:
1. Menetapkan
dan memungut prremi penjaminan.
2. Menetapkan
dan memungut konstribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3. Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan.
4. Mendapatkan
data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan
hasil peemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar keberhasilan bank.
5. Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi dan atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6. Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7. Menunjuk,
menguaskan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan
dan/atau atas nama LPS melaksanakan sebagian dari tugas tertentu.
8. Melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
9. Menjatuhkan
sanksi administrative
C. Tujuan
Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan
Krisis moneter
dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan
dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan
masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi,
pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas
seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket
guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998
tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam
pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang
terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank
maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa
aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program
penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem
penjaminan yang terbatas.
Dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa aman
masyarakat untuk bertransaksi dengan bank dalam hal simpanan sehingga muncul
kembali rasa kepercayaan mereka terhadap bank.
2.5
Syarat, Peserta, dan Simpanan yang dapat
dijamin di LPS.
A. Syarat
Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
Selain memenuhi besaran nilai
simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Simpanan
nasabah tercatat dalam pembukuan bank
2. Nasabah
tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang
ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
3. Nasabah
tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di
bank tersebut
B. Peserta
Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
Sesuai Pasal 37B
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin
dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin
simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.
Dalam Pasal 12
UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang
melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta
penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank
nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank
syariah.
C. Simpanan
yang dapat dijaminkan
1. Simpanan
yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan
nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah.
3. Simpanan
yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang
berasal dari bank lain.
4. Saldo
yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan
saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening
tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
5. Untuk
rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan
bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi
secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
6. Dalam
hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan
bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut
diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang
bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
ü J.
Rachbin, Didik dan Tono, Suwidi. 2000. Bank Indonesia Menuju Independensi Bank
Sentral. Jakarta : PT Mardi Mulyo.
ü Oktaviani,
Ethy. “PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.” https://ethyoktafiani.blogspot.co.id/2015/07/makalah-lembaga-penjamin-simpanan-hukum.html
(diakses tanggal 20 Februari 2017)
ü “Transparansidan
Akuntabilitas Kebijakan Moneter.”http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx
(diakses tanggal 22 Februari 2017)
Saya ingin memulangkan semua kemuliaan kepada Allah SWT atas apa yang Dia gunakan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya adalah Mira Binti Muhammad dari bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya mati dalam kemalangan kereta dan Sejak itu kehidupan menjadi sangat kejam kepada saya dan keluargaku dan saya telah berusaha secara berasingan untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak kerana saya tidak mempunyai cagaran dan tidak boleh mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
ReplyDeletePada hari yang dikhaskan ini semasa saya melalui internet, saya melihat kesaksian Mnis Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Puan Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya mengenai syarikat pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberitahu saya itu adalah benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan selepas memfailkan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan diluluskan dan dalam masa 24 jam saya mendapat wang pinjaman saya di akaun bank saya dan apabila saya menyemak akaun saya, wang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat gembira dan saya telah berjanji bahawa saya akan membantu memberi keterangan kepada orang lain tentang syarikat pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada sesiapa yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Puan Rossa melalui e-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com dan You Can juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk maklumat serta kawan-kawan saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com