BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan
sehari-hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara badan usaha dengan
perusahaan. Padahal, sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang
signifikan. Badan Usaha adalah semua jenis kelembagaan baik yang bersifat
mengejar laba maupun yang tidak mengejar laba. Keterkaitan dengan tujuan yang
akan dicapai akan ditemukan berbagai ragam bentuk tergantung siapa yang yang
Mendirikan, apa tujuan dan misisnya, apa motif Pendiriannya.
Pada umumnya
istilah badan usaha menyangkut makna yang lebih luas dari pengertian
perusahaan. Kita telah mengenal badan usaha pemerintah, badan usaha milik
swasta dan badan usaha milik koperasi. Pada dasarnya makna perusahaan lebih
menunjukkan suatu organisasi usaha dengan seperangkat kegiatan usaha serta cara
pengelolaannya yang lebih khusus. Perusahaan juga sudah lebih khusus berkaitan
dengan pengorganisasian faktor-faktor produksi kearah tujuan yang lebih
spesifik baik yang sifatnya laba maupun nirlaba.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan masalah dalam
makalah ini adalah.
1. Apa
pengertian dari badan usaha ?
2. Bagaimana
Konsep tentang BUMN ?
3. Bagaimana
Konsep tentang BUMS?
4. Bagaimana
Konsep tentang Koperasi?
C. Tujuan
Berdasarkan Rumusan
Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini
adalah.
1. Memaparkan
pengertian badan usaha.
2. Mendeskripsikan
Konsep tentang BUMN.
3. Mendeskripsikan
Konsep tentang BUMS.
4. Mendeskripsikan
Konesep tentang Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan
Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan masalah akan menyajikan
tentang (1) Pengertian Badan Usaha (2) BUMN (3) BUMS (4) Koperasi.
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Seperti
yang telah kita ketahui bersama bahwa Badan usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga,
sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor
produksi.
Perusahaan
adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi
perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan badan hukum
ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas (PT) dan
Koperasi, ada pula yang dimiliki oleh negara, yaitu perusahaan Umum dan
Perusahaan Perseroan. Sedangkan Perusahaan badan hukum dapat berupa
persukutuan, sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat ditentuksn ada tiga Jenis bentuk hukum
Perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, dan
perusahaan badan hukum.
Undang –
Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan mengenai pembagian bentuk badan usaha.
Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut
tertuang adanya konsep Demokrasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Definisi
Badan
Usaha Milik Negara disingkat BUMN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2003).
Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa istilah hukum yang diberi
definisi yaitu:
Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahan.
b. Tujuan dari Pendirian BUMN
Maksud
dan Tujuan pendirian BUMN diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun
2003. Yaitu :
Pertama,
tujuan pendirian BUMN adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN
di harapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keuangan negara.
Kedua,
tujuan pendirian BUMN adalah untuk mengejar keuntungan. Meskipun maksud dan
tujuan persero adalah untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu adalah
untuk melakukan pelayanan umum.
Ketiga,
tujuan pendirian BUMN adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak.
Keempat,
tujuan pendirian BUMN adalah menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kegiatan perintisan
merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Kelima,
tujuan
pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Kegiatan BUMN harus
sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertibah umum, dan/atau kesusilaan.
c. Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Pengurusan
BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan
BUMN untuk kepentingan atau tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus
mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran (Pasal 5
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
Para
anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawasan dilarang mengambil keuntungan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain
penghasilan penghasilan sah (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
Mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai
anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawasan BUMN untuk kepentingan
sendiri, kelompok, atau golongan.
d.
Karyawan
BUMN dan Serikat Pekerja
Karyawan
BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, serta
hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN
dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja
wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan serta meningkat
disiplin kerja (Pasal 87 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Dengan status
karyawan BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi
jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri. Perjanjian kerja bersama dimaksud
dibuat antara pekerja BUMN dan pemberi kerja, yaitu manajemen BUMN.
Anggota
direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan dilarang untuk memberikan, menawarkan,
atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada
atau dari pelanggan atau seseorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau
sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003.
e.
Satuan
Pengawasan Internal
Pada
setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan internal yang merupakan aparat pengawas
internal perusahaan. Satuan pengawasan internal dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab kepada direktur utama (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003). Satuan pengawasan internal dibentuk untuk membantu direktur utama
dalam melaksanakan pemeriksaaan internal keuangan, dan pemeriksaan operasional
BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMN yang
bersangkutan untuk membantu direktur
utama, pertanggungjawabannya diberikan kepada direktur utama.
f.
Bentuk
BUMN
Perusahaan Umum (Perum)
Definisi
Perum adalah perusahaan negara BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan dan yang tidak terbagi atas saham-saham. Perum
adalah badan hukum. Kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan
berlakunya peraturan pemerintah tentang pendiriannya.
Tujuan Perum
adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau berdasarkan
prinsip pengelolaan sehat.
Pendirian Perum
diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar-dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Ketentuan
mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan perum diatur dengan
peraturan pemerintah (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006).
Organ Perumadalah
menteri, direksi, dan dewan pengawas. Menteri memberikan Persetujuan atas
kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi yang telah
mendapat persetujuan .dari dewan pengawas. Menteri selaku wakil pemerintah
sebagai pemilik modal perum tidak bertanggung jawab atas segala akibat
perbuatan hukum yang dibuat perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam perum.
Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewas pengawas ditetapkan oleh
menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan (Pasal 56
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
Persero
Definisi
Persero adalah Perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas dimana modal
usaha negara dalam bentuk perseroan dapat mempunyai dua kemungkinan: (1)
Seluruh modal persero dimiliki oleh negara (2) Sebagian Modal persero (paling
sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh
swasta.
Tujuan Persero
adalah Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat,
serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 12
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003).
Pendirian
Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama menteri Teknis dan Menteri Keuangan.
Pengkajian yang dimaksud ini untuk menentukan layak tidaknya persero tersebut
didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk mandiri
serta mengembangkan usaha di masa mendatang.
Organ
Persero terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. Menteri bertindak selaku
RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku
pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh
sahamnya dimiliki negara. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris
dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian direksi ditetapkan oleh Menteri (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003). Direksi bertugas mengurus perusahaan, guna mencapai maksud dan
tujuan perusahaan. Sedangkan Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam
menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi.
C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Definisi
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
b.
Tujuan
BUMS
bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha
dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam
menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam
usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan dana
berupa pajak.
c.
Bentuk
BUMS
Perusahaan Perseorangan
Definisi Perusahaan Perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian karena hanya
didirikan oleh satu orang saja. Perusahaan perseorangan dapat dibagi menjadi
dua, yaitu: 1) Usaha perseorangan berizin 2) Usaha Perseorangan tidak berizin.
Usaha perseorangan berizin adalah perusahaan yang memiliki izin operasional
dari departemen teknis. Usaha Perorangan yang tidak memiliki izin ini misalnya
pedagang kaki lima, toko barang kelontong dll.
Kelebihan :
- Dapat
mudah dimulai.
- Biaya
tergolong rendah.
- Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan
:
- Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan
terbatas.
- Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Firma
Definisi
Firma merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki
oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Selain
itu firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan Hukum.
Tujuan
perserikatan
ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama
dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari
beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang
kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
Pendirian,
pengaturan dan pembubaran firma diatur didalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUH dagang). Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan
notaris.
Berakhirnya
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggran dasar telah
berakhir . Namun firma juga bisa bubar sebelum berakhir jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
Persekutuan
Komanditer (CV)
DefinisiCV merupakan
badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih. Persekutuan
Komanditer mempunyai 2 macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu
Komanditer. Sekutu Komplemeter adalah Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan
modal sekaligus menjalankan usahanya. Sekutu Komanditer merupakan sekutu pasif.
Sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut dan tidak
ikut mengurus persekutuan. CV bukan merupakan badan hukum.
Berakhirnya CV diatur
dalam Pasal 31 KUH Dagang, yaitu sebagai berikut: 1) Berakhirnya waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian). 2) Akibat pengunduran diri
atau pemberhentian sekutu. 3) Akibat perubahan anggaran dasar dimana perubahan
anggaran dasar ini memegaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Perseroan Terbatas (PT)
Definisi Perseroan
Terbatas Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Perseroan Terbatas adalah “badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan
pelaksanaanya”. Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta
pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM.
Tata cara Pendirian
Perseroan terbatas
1. Pembuatan
Akta pendirian di muka Notaris
2. Pengesahana
oleh menteri hukum dan HAM
3. Pendaftaran
Perseroan
4. Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara
Unsur-unsur Perseroan
Terbatas
f
Organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ
yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris
(Pasal 1 butir (2) UU Perseroan Terbatas.
f
Kekayaan sendiri persero memiliki kekayaan sendiri
berupa modal yang disetor para pemegang saham. Modal selanjutnya dapat dibagi
menjadi tiga kelompok yaitu Modal dasar, modal yang ditempatkan, Modal yang
disetor.
f
Tujuan perseroan ditentukan dalam anggaran dasar
dimana tujuan perseroan adalah memperoleh keuntungan.
f
Melakukan Hubungan hukum sendiri. Sebagai badan hukum
perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili
oleh direksi.
Berakhirnya Perseroan
Terbatas. Menurut UU Perseroan Terbatas, perseroan bubar, karena 1) Keputusan
RUPS, 2) Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir, 3) Keputusan
Pengadilan Negeri, karena beberapa hal-hal sebagai berikut:
w
Permohonan Kejaksaan karena PT melanggar kepentingan
umum.
w
Permohonan para pemegang saham.
w
Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu
membayar utangnya/ pailit.
w
Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat
hukum dalam akta pendirian.
Yayasan
Definisi Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Pendirian Yayasan
dilakukan dengan akta notaris. Sebagai badan hukum, status badan hukum yayasan
diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari menteri
Kehakiman dan HAM.
Organ Yayasan
terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang
memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh
Undang-undang atau anggaran dasar yayasan. Pengurus adalah organ yang melakukan
kepengurusan yayasan. Pengawas adalah organ yang melakukan pengawasan kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Berakhirnya yayasan
sebagai badan hukum disebabkan oleh 1) Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam anggaran dasar (2) Tujuan yayasan telah dicapai (3) Putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
D. Koperasi
a.
Definisi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi
adalah badan usahan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.
Prinsip
koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5,
yaitu:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi).
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoprasian, kerjasama antar koperasi.
c.
Modal
Koperasi
Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan
sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain itu modal koperasi bisa
berasal dari:
1. Hibah
2. Modal
Penyertaan
3. Modal
Pinjaman (Anggota Koperasi, Bank, Penerbitan Obligasi, Pemerintah dan
Pemerintah daerah)
4. Sumber lain
yang sah tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Cara
Mendirikan Koperasi
Cara mendirikan koperasi tentang perkoperasian.
1. Rapat
Pembentukan Koperasi.
2. Surat
permohonan pengesahan.
3. Pengesahan
dan pendaftaran akta pendirian.
4. Pengiriman
akta pendirian kepada pendiri.
5. Pengumuman
dalam berita negara.
e.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Perangkat koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus
koperasi, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. RAT diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa RAT dan memiliki masa jabatan paling lama 5
tahun. Pengawas koperasi adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
f.
Jenis
Organisasi dan Lapangan usaha Koperasi
Koperasi digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu koperasi
panggotakan rimer dan koperasi sekunder. Jenis Koperasi terdiri dari;
1. Koperasi
Konsumen
2. Koperasi
Produsen
3. Koperasi
Jasa
4. Koperasi
simpan pinjam.
g.
Pembubaran
Koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
1. Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
ini.
2. Kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
3. Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Keputusan pembubaran koperasi pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pada
Bab II dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) Pengertian Deret (2) Cara
menghitung dan Menentukan Deret Hitung (3) Cara menghitung dan menentukan Deret
Hitung (4) Penerapan Deret dalam Ekonomi dan Bisnis.
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat
dikemukakan simpulan sebagai berikut:
w
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan.
w Perusahaan
adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi
untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
w Badan usaha
di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
w
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahan.
w Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang.
w Koperasi adalah badan usahan
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
B. Saran
Berdasarkan studi kasus yang kami angkat mengenai Penutupan dua Indomart di
Pekanbaru. Maka seharusnya dalam pendirian suatu usaha seperti Indomart Harus
memiliki surat izin Operasional Usaha.
Agar tidak terjadi hal semacam itu.
No comments:
Post a Comment