Friday, May 12, 2017

Makalah: Badan Usaha

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal, sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Badan Usaha adalah semua jenis kelembagaan baik yang bersifat mengejar laba maupun yang tidak mengejar laba. Keterkaitan dengan tujuan yang akan dicapai akan ditemukan berbagai ragam bentuk tergantung siapa yang yang Mendirikan, apa tujuan dan misisnya, apa motif Pendiriannya.
Pada umumnya istilah badan usaha menyangkut makna yang lebih luas dari pengertian perusahaan. Kita telah mengenal badan usaha pemerintah, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik koperasi. Pada dasarnya makna perusahaan lebih menunjukkan suatu organisasi usaha dengan seperangkat kegiatan usaha serta cara pengelolaannya yang lebih khusus. Perusahaan juga sudah lebih khusus berkaitan dengan pengorganisasian faktor-faktor produksi kearah tujuan yang lebih spesifik baik yang sifatnya laba maupun nirlaba.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan masalah dalam makalah ini adalah.
1.      Apa pengertian dari badan usaha ?
2.      Bagaimana Konsep tentang BUMN ?
3.      Bagaimana Konsep tentang BUMS?
4.      Bagaimana Konsep tentang Koperasi?
C.  Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
1.      Memaparkan pengertian badan usaha.
2.      Mendeskripsikan Konsep tentang BUMN.
3.      Mendeskripsikan Konsep tentang BUMS.
4.      Mendeskripsikan Konesep tentang Koperasi.






























BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan masalah akan menyajikan tentang (1) Pengertian Badan Usaha (2) BUMN (3) BUMS (4) Koperasi.
A.  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. Perusahaan badan hukum ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas (PT) dan Koperasi, ada pula yang dimiliki oleh negara, yaitu perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan. Sedangkan Perusahaan badan hukum dapat berupa persukutuan, sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta. Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat ditentuksn ada tiga Jenis bentuk hukum Perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, dan perusahaan badan hukum.
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan mengenai pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokrasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
B.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.      Definisi
Badan Usaha Milik Negara disingkat BUMN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2003). Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa istilah hukum yang diberi definisi yaitu:
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahan.
b.      Tujuan dari Pendirian BUMN
Maksud dan Tujuan pendirian BUMN diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003. Yaitu :
Pertama, tujuan pendirian BUMN adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN di harapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
Kedua, tujuan pendirian BUMN adalah untuk mengejar keuntungan. Meskipun maksud dan tujuan persero adalah untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu adalah untuk melakukan pelayanan umum.
Ketiga, tujuan pendirian BUMN adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Keempat, tujuan pendirian BUMN adalah menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kelima, tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertibah umum, dan/atau kesusilaan.
c.       Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan atau tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
Para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawasan dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan penghasilan sah (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawasan BUMN untuk kepentingan sendiri, kelompok, atau golongan.
d.      Karyawan BUMN dan Serikat Pekerja
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan serta meningkat disiplin kerja (Pasal 87 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Dengan status karyawan BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dan pemberi kerja, yaitu manajemen BUMN.
Anggota direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan dilarang untuk memberikan, menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seseorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
e.       Satuan Pengawasan Internal
Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan internal yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan. Satuan pengawasan internal dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Satuan pengawasan internal dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaaan internal keuangan, dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan  untuk membantu direktur utama, pertanggungjawabannya diberikan kepada direktur utama.
f.       Bentuk BUMN
*   Perusahaan Umum (Perum)
Definisi Perum adalah perusahaan negara BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan yang tidak terbagi atas saham-saham. Perum adalah badan hukum. Kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pemerintah tentang pendiriannya.
Tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau berdasarkan prinsip pengelolaan sehat.
Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar-dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan perum diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006).
Organ Perumadalah menteri, direksi, dan dewan pengawas. Menteri memberikan Persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi yang telah mendapat persetujuan .dari dewan pengawas. Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal perum tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam perum. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewas pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan (Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
*   Persero
Definisi Persero adalah Perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas dimana modal usaha negara dalam bentuk perseroan dapat mempunyai dua kemungkinan: (1) Seluruh modal persero dimiliki oleh negara (2) Sebagian Modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Tujuan Persero adalah Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003).
Pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pengkajian yang dimaksud ini untuk menentukan layak tidaknya persero tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk mandiri serta mengembangkan usaha di masa mendatang.
Organ Persero terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh Menteri (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Direksi bertugas mengurus perusahaan, guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Sedangkan Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi.
C.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.      Definisi
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Tujuan
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan dana berupa pajak.
c.       Bentuk BUMS
*   Perusahaan Perseorangan
Definisi Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang saja. Perusahaan perseorangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 1) Usaha perseorangan berizin 2) Usaha Perseorangan tidak berizin. Usaha perseorangan berizin adalah perusahaan yang memiliki izin operasional dari departemen teknis. Usaha Perorangan yang tidak memiliki izin ini misalnya pedagang kaki lima, toko barang kelontong dll.



Kelebihan :
  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
  • Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
*   Firma
Definisi Firma merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Selain itu firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan Hukum.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran firma diatur didalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH dagang). Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris.
Berakhirnya Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggran dasar telah berakhir . Namun firma juga bisa bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
*   Persekutuan Komanditer (CV)
DefinisiCV merupakan badan usaha yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih. Persekutuan Komanditer mempunyai 2 macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu Komanditer. Sekutu Komplemeter adalah  Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya. Sekutu Komanditer merupakan sekutu pasif. Sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut dan tidak ikut mengurus persekutuan. CV bukan merupakan badan hukum.
Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUH Dagang, yaitu sebagai berikut: 1) Berakhirnya waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian). 2) Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. 3) Akibat perubahan anggaran dasar dimana perubahan anggaran dasar ini memegaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
*   Perseroan Terbatas (PT)
Definisi Perseroan Terbatas Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaanya”. Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tata cara Pendirian Perseroan terbatas
1.      Pembuatan Akta pendirian di muka Notaris
2.      Pengesahana oleh menteri hukum dan HAM
3.      Pendaftaran Perseroan
4.      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
f        Organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris (Pasal 1 butir (2) UU Perseroan Terbatas.
f        Kekayaan sendiri persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang saham. Modal selanjutnya dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Modal dasar, modal yang ditempatkan, Modal yang disetor.
f        Tujuan perseroan ditentukan dalam anggaran dasar dimana tujuan perseroan adalah memperoleh keuntungan.
f        Melakukan Hubungan hukum sendiri. Sebagai badan hukum perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh direksi.
Berakhirnya Perseroan Terbatas. Menurut UU Perseroan Terbatas, perseroan bubar, karena 1) Keputusan RUPS, 2) Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir, 3) Keputusan Pengadilan Negeri, karena beberapa hal-hal sebagai berikut:
w       Permohonan Kejaksaan karena PT melanggar kepentingan umum.
w       Permohonan para pemegang saham.
w       Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya/ pailit.
w       Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian.

*   Yayasan
Definisi Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris. Sebagai badan hukum, status badan hukum yayasan diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari menteri Kehakiman dan HAM.
Organ Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar yayasan. Pengurus adalah organ yang melakukan kepengurusan yayasan. Pengawas adalah organ yang melakukan pengawasan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Berakhirnya yayasan sebagai badan hukum disebabkan oleh 1) Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (2) Tujuan yayasan telah dicapai (3) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
D.  Koperasi
a.      Definisi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usahan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.      Prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·          Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian, kerjasama antar koperasi.

c.       Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain itu modal koperasi bisa berasal dari:
1.      Hibah
2.      Modal Penyertaan
3.      Modal Pinjaman (Anggota Koperasi, Bank, Penerbitan Obligasi, Pemerintah dan Pemerintah daerah)
4.      Sumber lain yang sah tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.      Cara Mendirikan Koperasi
Cara mendirikan koperasi tentang perkoperasian.
1.      Rapat Pembentukan Koperasi.
2.      Surat permohonan pengesahan.
3.      Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian.
4.      Pengiriman akta pendirian kepada pendiri.
5.      Pengumuman dalam berita negara.

e.       Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RAT diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RAT dan memiliki masa jabatan paling lama 5 tahun. Pengawas koperasi adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

f.       Jenis Organisasi dan Lapangan usaha Koperasi
Koperasi digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu koperasi panggotakan rimer dan koperasi sekunder. Jenis Koperasi terdiri dari;
1.      Koperasi Konsumen
2.      Koperasi Produsen
3.      Koperasi Jasa
4.      Koperasi simpan pinjam.

g.      Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
1.      Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini.
2.      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
3.      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Keputusan pembubaran koperasi pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.







BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Pada Bab II dipaparkan secara rinci penjelasan tentang (1) Pengertian Deret (2) Cara menghitung dan Menentukan Deret Hitung (3) Cara menghitung dan menentukan Deret Hitung (4) Penerapan Deret dalam Ekonomi dan Bisnis.
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat dikemukakan simpulan sebagai berikut:
w       Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan.
w       Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
w       Badan usaha di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
w       Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahan.
w       Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
w        Koperasi adalah badan usahan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
B.  Saran

Berdasarkan studi kasus yang kami angkat mengenai Penutupan dua Indomart di Pekanbaru. Maka seharusnya dalam pendirian suatu usaha seperti Indomart Harus memiliki surat izin Operasional  Usaha. Agar tidak terjadi hal semacam itu.

No comments:

Post a Comment