Sunday, March 25, 2018

Manajer Dalam Koperasi


2.2         Manajer dalam Koperasi
Koperasi pada dasarnya memerlukaan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. peran manajer dikaitkan dengan volume usaha , modal kerja dan fasiitas yang diatur oleh pengurus. besar kecilnya volumne usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer. dalam  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  : “Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
2.3.1 Fungsi Manajer
1.    Perencanaan (Planing )
Merencanakan adalah memikirkan, menimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakann. supaya dapat mencapai tujuan tertentu.
2. Penyelarasan (Coordinating)
Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang, bahan-bahan, alat-alat produksi dan pemasaran, uang, dll. untuk bekerja secara keseluruhan. pentingnya koordinasi suatu bagian tidak dapat dipisah dengan bagian yang lain.
3. Pengorganisasian (Organizing)
meliputi pembangian tugas, tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat. pekerjaan diatur mulai dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan masing-masing. untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus atau manajer, dapat menyerakan sebagian kekuasan pada manajer bagian usaha dan lain-lain.
4. Pengarahan (Directing)
pengurus atau manajer harus menjelaskan usaha perseorangaan sesuai dengan kempampuan untuk mencapai tujuan. selalu menuntun, mengawasi serta memneri tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi kerasi
5. Pengawasan (controling)
kegiatan ini untuk mengamatiserta mengawasi jalannya sesuai dengan rencana. pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksaan semua tindakan-tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai denga rencana.
2.3.2  Peranan Manajer
Berikut adalah beberapa peran manajer dalam koperasi:
1.    Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi
2.    Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus
3.    Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4.    Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rapat anggota
5.    Mengembangkan percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.
Calon manajer harus memiliki syarat yang dapat ditunjuk oleh penguurus dan harus dengan persetujuaan pejabat yang menetapkan persyaratan tersebut. Bila sulit mencari manajer yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk anggota sebagai pengurus sebagai manajer dengan ketentuan paling lama dalam jangka satu tahun, mampu dan siap di bidang usaha dan dapat mempertahankan jabatannya.
2.3.3 Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
            Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab manajer:
1.    Pada bidang kekaryawanan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh pengurus.
2.    Manajer hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan stafnya.
3.    Manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta dukungan anggarannya yang pasti dapat menarik perhatian pengurus dan dapat dijalankan.
2.    Pada bidang pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir dan meemimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang usaha masing-masing
3.    Manajer bertanggung jawqab dalam menyelengggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, tertib, serasi, tulus dan jujur.
4.    Manajer bertanggung bjawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan tersebut berdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya usaha yang sebenarnya 

2.3.4        Macam-macam Hubungan Kerja Manajer
Beberapa macm-macam hubungan kerja Manajer adalah sebagai berikut:
1.     Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
2.     Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam paya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3.     Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2.3.5 Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
            Dewasa ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
            Dewasa ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.

1 comment:

  1. hai kak, boleh tdk saya tanya2? dan bisa mengenal kakak, soalnya saya juga mahasiswa ekonomi pembangunan, saya butuh support dari orang yang lebih paham ttg jurusan ini
    Disini kalau boleh langsung tanya, saya mau tanya, tentang laporan manajer untuk penentuan kebijakan pengurus, itu bagaiamana ya kak? Terimakasih

    ReplyDelete