2.2
Manajer
dalam Koperasi
Koperasi pada dasarnya memerlukaan
tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. peran manajer dikaitkan
dengan volume usaha , modal kerja dan fasiitas yang diatur oleh pengurus. besar
kecilnya volumne usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan
tenaga manajer. bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai
manajer. dalam Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat
persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar
HUkum.Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi
kuasa dan weweang oleh pengurus.
2.3.1 Fungsi Manajer
1.
Perencanaan (Planing )
Merencanakan adalah memikirkan, menimbang, memutuskan
dan menentukan apa yang akan dikerjakann. supaya dapat mencapai tujuan
tertentu.
2. Penyelarasan (Coordinating)
Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang,
bahan-bahan, alat-alat produksi dan pemasaran, uang, dll. untuk bekerja secara
keseluruhan. pentingnya koordinasi suatu bagian tidak dapat dipisah dengan
bagian yang lain.
3. Pengorganisasian (Organizing)
meliputi pembangian tugas, tanggung jawab dan
kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat. pekerjaan diatur mulai
dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan
masing-masing. untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus atau manajer,
dapat menyerakan sebagian kekuasan pada manajer bagian usaha dan lain-lain.
4. Pengarahan (Directing)
pengurus atau manajer harus menjelaskan usaha
perseorangaan sesuai dengan kempampuan untuk mencapai tujuan. selalu menuntun,
mengawasi serta memneri tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi
kerasi
5. Pengawasan (controling)
kegiatan ini untuk mengamatiserta mengawasi jalannya
sesuai dengan rencana. pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksaan semua
tindakan-tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. setiap
kegiatan yang dilakukan harus sesuai denga rencana.
2.3.2 Peranan Manajer
Berikut adalah beberapa peran
manajer dalam koperasi:
1. Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi
2. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus
3. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4. Dapat
bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rapat anggota
5. Mengembangkan
percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.
Calon
manajer harus memiliki syarat yang dapat ditunjuk oleh penguurus dan harus
dengan persetujuaan pejabat yang menetapkan persyaratan tersebut. Bila sulit
mencari manajer yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk anggota sebagai pengurus
sebagai manajer dengan ketentuan paling lama dalam jangka satu tahun, mampu dan
siap di bidang usaha dan dapat mempertahankan jabatannya.
2.3.3 Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
Berikut adalah beberapa tugas dan
tanggung jawab manajer:
1. Pada bidang
kekaryawanan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan
tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas
yang ditetapkan oleh pengurus.
2. Manajer
hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya,
melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan stafnya.
3. Manajer
mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta dukungan anggarannya yang pasti
dapat menarik perhatian pengurus dan dapat dijalankan.
2. Pada bidang
pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir dan meemimpin para
karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang
usaha masing-masing
3. Manajer
bertanggung jawqab dalam menyelengggarakan administrasi uang dan barang dengan
cermat, tertib, serasi, tulus dan jujur.
4. Manajer
bertanggung bjawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan
tersebut berdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya
usaha yang sebenarnya
2.3.4
Macam-macam Hubungan Kerja Manajer
Beberapa
macm-macam hubungan kerja Manajer adalah sebagai berikut:
1.
Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja
keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala
rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
2.
Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola
untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan
pengawasan dalam paya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3.
Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan
seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2.3.5 Hubungan
Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
Dewasa
ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha
koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah
yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi
yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu
pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara
keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada
manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu
untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan
sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak
dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat
pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer
harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang
lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau
kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya
boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus.
Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan
hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa
ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya
koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di
mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan
dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus
maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat
bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu
pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut,
sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.
hai kak, boleh tdk saya tanya2? dan bisa mengenal kakak, soalnya saya juga mahasiswa ekonomi pembangunan, saya butuh support dari orang yang lebih paham ttg jurusan ini
ReplyDeleteDisini kalau boleh langsung tanya, saya mau tanya, tentang laporan manajer untuk penentuan kebijakan pengurus, itu bagaiamana ya kak? Terimakasih