Sunday, October 30, 2016

Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945





BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam proses hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti UUD 1945, tetapi amandemen merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD 1945. Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan pada kenyataan sejarah  selama orde lama dan orde baru, bahwa penerapan pasal terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan kepada persiden. Hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 tidak adanya sistem kekuasaan dengan check and balances terhadap kekuasaan eksekutif.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian UUD 1945?
2.      Apa saja sifat, ciri dan tujuan UUD 1945?
3.      Bagaimana perubahan konstitusi atau UUD?
4.      Bagaimana kedudukan UUD 1945?

C. Tujuan Penulisan
1.      Memaparkan pengertian UUD 1945.
2.      Memaparkan sifat, ciri dan tujuan UUD 1945.
3.    Memaparkan perubahan konstitusi atau UUD.
4.      Memaparkan kedudukan UUD 1945.









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian UUD 1945
Konstitusi atau Undang Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai suatu bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu. 
KC Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hokum (non legal). Berdasarkan pengertian ini, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu. 
C.F. Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
B. Sifat, Ciri dan Tujuan UUD 1945
1)      Sifat UUD 1945
UUD RI 1945 memiliki sifat sebagai berikut :
a)      Singkat artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar Negara Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal. Sedangkan UUD lain memiliki jumlah pasal yang lebih banyak, misalnya :
·         UUD S 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146
·         UUD RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197
·         UUD Birma jumlah pasalnya sebanyak 234
·         UUD Panama jumlah pasalnya sebanyak 291
·         UUD India jumlah pasalnya sebanyak 395
b)      Fleksibel artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, karena hanya memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang tingkatannya lebih rendah seperti undang-undang, PP dan lain-lain yang lebih mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.[
2)      Ciri-ciri dan Tujuan UUD
Menurut Miriam Budiardjo, setiap konstitusi/UUD memuat lima ketentuan atau ciri-ciri :
1.      Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif, dalam ngara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.      Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut Bill of Rights jika berbentuk naskah tersendiri).
3.      Prosedur mengubah undang-undang dasar.
4.      Adakalanya membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja teratasi, seperti munculnya seorang dictator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-udang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang dictator seperti Hitler.
5.      Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Di samping kelima ketentuan diatas, konstitusi menurut Sovernin Lohman, harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak social). Artinya bahwa konstitusi merupakan konklus dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.      Konstitusi ebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara dan alat-alat pemerintahnya.
3.      Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Dalam penyusunan atau pembuatan konstitusi, selain harus mengandung ketentuan-ketentuan atau unsur-unsur sebagaimana disebutkan diatas, juga tentunya memiliki sejumlah tujuan yang hendak dicapai dan sering juga disebut fungsi konstitusi, diantaranya adalah :
1.      Pembatasan sekaligus pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
2.      Pelepasan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.      Pemberian batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
4.      Aturan main (rule of the game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.

C. Perubahan Konstitusi atau UUD
Dalam masyarakat umum, mengenai status konstitusi ini, sudah lama berkembang ada dua arus pandangan, yang pertama, bahwa suatu konstitusi tidak boleh terlalu mudah diubah karena akan merendahkan arti simbolis undang-undang dasar itu sendiri. Dan kedua, konstitusi hendaknya jangan terlalu sukar untuk mengadakan perubahan supaya mencegah generasi-generasi mendatang merasa terkekang dank arena bertindak di luar undang-undang dasar. Kehadiran prosedur perubahan konstitusi yang dimuat dalam sebuah konstitusi diharapkan menjadi bagian dari langkah proaktif sekaligus antisipasi terhadap pandangan yang disebutkan di akhir.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, setidaknta ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu renewel (pembaharuan) seperti dianut di Erofa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewel merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut model ini adalah Perancis, Belanda, dan Jerman. Sementara perubahan yang menganut sistem amandement, ialah apabila suatu konstitusi diubah (di amandement), konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang mengatur model ini ialah Amerika Serikat.
Adapun prosedur yang dapat digunakan untuk mengubah suatu konstitusi menurut Miriam Budiardjo ada empat macam, yaitu :
Ø   Sidang badan legislative ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
Ø  Referendum atau plebisit.
Ø  Negara-negara bagian dalam Negara federal (seperti Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara bagian harus menyetujui).
Ø  Musyawarah khusus (special convention) (seperti di beberapa Negara Amerika Latin).
Pandangan yang hamper senada diungkapkan oleh C.F Strong. Ia mengatakan bahwa prosedur perubahan konstitusi ada empat macam cara perubahan, yaitu :
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasa legislative, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
2.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum
3.      Perubahan konstitusi dan ini berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian.
4.      Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga Negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Sementara itu, K.C. Where mengemukakan empat macam prosedur dalam mengubah konstitusi, yaitu :
1.      Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces).
2.      Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement).
3.      Penafsiran secara hokum (judicial interpretation).
4.      Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).
Untuk konteks dinegara Indonesia, wewenang mengubah Undang-Undang Dasar berada ditangan lembaga tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan :
1.      Quorum adalah 2/3 dari anggota MPR.
2.      Usul perubahan Undang-Undang Dasar harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sejak Negara Indonesia diproklamasikan, sekurang-kurangnya telah dilakukan delpan kali praktik perubahan konstitusi, baik perubahan dalam pengertian pergantian maupun dalam pengertian amandemen. Adapun kedelapan praktik perubahan konstitusi tersebut adalah :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949).
2.      Undang-Undang Dasar Indonesia Serikat / Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).
4.      Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999).
5.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000).
6.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001).
7.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002 –

D. Kedudukan UUD 1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis-yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945.
Negara yang memiliki Undang-undang Dasar, terutama yang menamakan diriya sebagai negara hukum, Undang-undang dasar tersebut berfungsi sebagai :
a.       peraturan-perundangan yang tertinggi
b.      sabagai sumber hukum dagi semua peraturan-perundangan yang berlaku si negara yang bersangkutan.
Dengan dimilikinya kedua fungsi undang-undang dasar seperti tersebut diatas, berarti semua peraturan-perundangan di negara itu, harus bersumberkan pada Undang-undang Dasar tersebut, serta isinya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasarnya. Apabila sampai terjadi adanya suatu peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka konsekuensinya, peraturan-perundangan yang isinya bertentangan itu harus dicabut.
1)      UUD 1945 Sebagai Landasan Hukum Tertinggi
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945.  Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan  yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat  (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16 ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29 ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP tentang Pendidikan  dan GBHN 1993.
Beberapa Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
2)      UUD RI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional, Struktural, dan Operasional
Landasan Formil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan adalah dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu Peraturan Perundang-undangan yang (akan) dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional Peraturan Perundang-undangan ini kemudian diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan kalau kurang jelas.
Sebelum dibentuknya Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Era Reformasi, undang-undang juga dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar. Namun pengujiannya bukanlah pengujian secara judicial melainkan pengujian secara legislatif atau secara politis (legislative/Political Review) karena yang mengujinya adalah lembaga politik atau lembaga legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 ayat (1) TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR ini sebagai pengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan konstitusional menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan kewenangan Mahkamah Agung yang semula didasarkan kepada undang-undang sekarang diangkat ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, pemahaman landasan formil dan materiil konstitusional peraturan perundang-undangan menjadi suatu conditio sine quanon bagi para Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyusun/membuat peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan tersebut tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Landasan konstitusional pembangunan adalah  UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan  landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh  tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1 merupakan arahan paling dasar sebagai  misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
3)      Konstitusi/ UUD Sebagai Pemersatu
Salah satu hikmah peringatan seratus tahun kebangkitan nasional adalah pentingnya persatuan segenap komponen bangsa tanpa menghapuskan perbedaan. Kebangkitan nasional membuktikan bahwa penjajahan yang telah menindas bangsa Indonesia selama tiga setengah abad bias dikalahkan oleh persatuan dan perjuangan yang terorganisasi. Bahkan, persatuan itu yang pula yang telah menjadi landasan berdirinya Negara Indonesia hingga saat ini.[6] Disisi lain, unsure keragaman harus diakui memiliki potensi menimbulkan perpecahan. Pada saat ikatan social suatu bangsa telah retak, maka hilanglah kekuatan utama bangsa tersebut untuk menghadapi segala ancaman dan tantangan. Karena itu potensi timbulnya keretakan social harus senant iasa disadari sehingga semangat untuk memupuk persatuan selalu terjaga. Terlebih lagi,problem kekinian yang dihadapi oleh masyarakat semakin kompleks. Keretakan social dapat terjadi tidak hanya karena alas an suku dan ras.Melainkan karena juga perbedaan agama, keyakinan, dan yang tak kalah berpengaruh : kepentingan politik.
a.       Konstitusi sebagai Pengikat
Agar persatuan segenap elemen  bangsa itu terjalin dan terjaga, diperlukan “ikatan” yang dibuat dan ditumbuhkembangkan bersama. Pada masa sebelum kemerdekaan, ikatan yang mempersatukan segenap komponen bangsa yang beragam  itu adalah cita-cita kemerdekaan agar terbebas dari penindasan penjajah. Ikatan tersebutlah yang mampu mengantarkan bangsa Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan, Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam konteks kekinian, ikatan yang mempersatukan warga Negara dan komponen  bangsa dalam organisasi Negara adalah  konstitusi. Secara teoritis, konstitusi dikonstruksikan sebagai hasil dari perjanjian social seluruh rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Proses perjanjian tersebut dilakukan melalui mekanisme demokrasi modern yaitu demokrasi perwakilan. Hal itu dapat dilihat dari proses perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut dilakukan oleh MPR yang didalamnya berhimpun para wakil rakyat. Mekanisme tersebut menunjukan bahwa perubahan UUD 1945 merupakan kehendak dan kesepakatan seluruh waga Negara dan  segenap komponen bangsa. Karena yang berkehendak adalah pemilikan kedaulatan, maka hasilnya mengikut seluruh warga Negara dan penyelenggara Negara.
Dari sisi hokum, konstitusi mendapatkan legitimasi dari rakyat yang berdaulat sehingga kedudukannya sebagai sumber hokum trtinggi, mengatasi pemerintahan yang dibentuknya. Dari sisi materi, konstitusi memuat tiga jenis kesepakatan dasar , yaitu kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama, kesepakatan mengenai prinsip dasar sebagai landasan penyelenggaraan ngara, serta kesepakatan mengenai institusi  dan prosedur ketatanegaraan  termasuk  hak asasi manusia dan hak konstitusional warga Negara yang harus dijamin dan tidak boleh dilanggar dalam  penyelenggaraan Negara itu sendiri. Kesepakatan-kesepakatan dasar  tersebut merupakan abstraksi dan simpul yang mempertemukan berbagai latar belakang  dan aspirasi rakyat yang berbeda-beda. Kesepakatan tersebut tentu tidak serta merta dapat dicapai, tetapi harus melalui proses dialog, menyamakan pemahaman, saling meberi dan menerima. Di dalam proses pembentukan  kesepakatan, selain kualitas proses dialogis tentu juga ditentukan oleh kuantitas dari masing-masing komponen bangsa.W laupun, tidak dapat diingkari bahwa proses pembentukan  kesepakatan selalu ada unsure mayoritas-minoritas. Namun, hal itu tidak berarti bahwa kelompok  mayoritas dapat menentukan segala-galanya dan kelompok minoritas dilanggar hak-haknya. Karena, dalam  proses tersebut terdapat prinsip-prinsip dasar yang telah diterima sebagai kebenaran bersama yang keberdaaannya tidak ditentukan oleh mayoritas-minoritas. Prinsip-prinsip tersebut, sebut saja hak asasi manusia dan hak asasi konstitusional warga Negara. Sebaliknya, kaum  minoritas juga I harus menyadari dan menghormati perbedaan, termasuk perbedaan kuantitas yang dimiliki.
Proses pembentukan serta materi yang termuat didalam konstitusi tersebut, menempatkan konbstitusi sebagai pemersatu kergaman bangsa.Konstitusi menjadi rujukan bersama, tidak hanya dalam penyelenggaraan Negara, melainkan juga dalam membina kehidupan bersama sebagai satu bangsa. Setiap komponen bangsa, apapun perbedaannya, harus senantiasa menempatkan konstitusi sebagai acuan dalam menjalani kehidupan bersama komponen bangsa lain yang berbeda, baik berdasrkan suku, bahasa, agama, maupun keyakinan dan kepentingan politik.

b.      Konstektualisasi perjanjian Sosial
Namun, pada kenyataannya, gesekan-gesekan antar kelompok –kelompok masyarakat tidak dapat dihindar  dalam  prktik berbangsa dan bernegara. Perbedaaan pandangan akan senantiasa muncul dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi bersama. Dalam kondisi semacam itu, perbedaan  tersebut harus selalu dikembalikan kepada kesepakatan bersama yang telah dibuat, yaitu norma-norma dasar  dalam konstitusi. Sebab, itulah wujud kesepakatan  bersama yang harus dipatuhi dalam  menjalani kehidupan bersama sebagai satu bangsa. Perbedaan tidak dapat selalu diselesaikan dengan kekuataan  jumlah dan kekuatan politik mayoritas-minoritas. Jika hal itu yang dikedepankaan, maka akan mudah muncul keretakan sosial yang membahayakan keselamatan dan kemajuan bersama.
Sedangkan apabil terjadi perbedaan  dalam memaknai ketentuan dasarmkonstitusional, maka yang harus dikedepankan adalah proses dialog sosial dengan tetap menyadari  keragaman bani gsa dari berbagai aspek, termasuk perbedaan mayoritas-minoritas tadi, Mayoritas harus tetap berpegang dan mengedepankan kesepakatan bersama dalam konstitusi, terutama hak-hak konstitusional yang harus dilindungi. Sebaliknya, walaupun dijamin hak-haknya.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.      Pengertian UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
2.      Sifat, ciri dan tujuan UUD 1945 yaitu:
      Sifat UUD 1945 antara lain;
v       Singkat artinya UUD RI 1945 hanya memuat sendi – sendi pokok hukum dasar Negara Indonesia, yang hanya terdiri dari 37 Pasal.
v         Fleksibel artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
 Ciri UUD 1945 diantaranya organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah undang-undang dasar, adakalanya membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar dan  memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.
      Tujuan UUD 1945 yaitu:
-          Pembatasan sekaligus pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik.
-          Pelepasan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
-         Pemberian batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
-          Aturan main (rule of the game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.
3.      Perubahan konstitusi atau UUD di indonesia sendri mengalami beberapa amandemen. Dalam melakukan perubahan harus memerhatikan hal-hal berikut:
Ø  Sidang badan legislative ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya Referendum atau plebisit.
Ø  Negara-negara bagian dalam Negara federal (seperti Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara bagian harus menyetujui).
Ø  Musyawarah khusus (special convention) (seperti di beberapa Negara Amerika Latin).
4.      Kedudukan UUD 1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis.

B.   Saran


DAFTAR PUSTAKA

Gatara, AA Sahid. 2009. Ilmu Politik. Bandung: Pustaka Setia

Ranadireksa, Hendarmin.2007. Arsitektur Konstitusi Indonesia. Bandung: Fokusmedia
Mulyanti, Risna. 2015. Kedudukan UUD 1945, (Online), (http://risnamuliyanti.blogspot.co.id/2015/02/kedudukan-uud-1945-di-negara-indonesia.html), diakses 25 Oktober 2016




No comments:

Post a Comment