BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.
Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun sayangnya, Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana
salah satu penyebabnya adalah konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk
dapat merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat.
Perkembangan yang cenderung liberalisme membuat koperasi semakin sulit
untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya.
Sebagai badan usaha yang
melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan
menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan peraturan perundang-undangan
dibidang ekonomi, seperti badan usaha lainnya. Dengan demikian setiap usaha
yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari
organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada
mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang manajemen itu
memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah
kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk
terjadinya kebangkrutan akan mudah ditanggulangi. Tetapi sebaliknya,
orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasipun
akan mundur atau tidak semaju seperti yang diharapkan.
Manajemen merupakan proses dalam membuat suatu perencanaan,
pengorganisisasian, pengendalian serta memimpin berbagai usaha dari anggota
atau organisasi untuk mempergunakan semua sumber daya yang dimiliki untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan mendasarkan pada gambaran diatas maka
manajemen koperasi dapat didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber
daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dalam rangka
usaha mencapai tujuan usaha berdasarkan pada asas-asas koperasi. Dengan
manajemen koperasi yang baik diharapkan koperasi mampu bersaing dengan usaha
lain dan tampil lebih eksis.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan
yang dipaparkan di atas, Rumusan masalah dalam makalah ini adalah.
1.
Bagaimana Konsep dari Manajemen
Koperasi?
2.
Siapa perangkat dalam manajemen
koperasi?
3.
Bagaimana manajer dalam Koperasi?
4.
Bagaimana hubungan kerja para pengurus
koperasi?
1.3
Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah
dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
1.
Mendeskirpsikan Konsep dari Manajemen
Koperasi.
2.
Memparkan perangkat dalam manajemen
koperasi.
3.
Mendeskripsikan manajer dalam Koperasi.
4.
Mendeskripsikan hubungan kerja para
pengurus koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Banyak
orang yang menyatakan bahwa mengelola koperasi adalah lebih sulit daripada
mengelola sebuah Perusahaan Terbatas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan
bukanya tanpa alasan,karena sebagaimana yang kita ketahui koperasi itu
mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak
sosial sebagaimana yang dinayatakan dalam Undang-undang No. 12/67 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian,dimana dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan
secara eksplisit,sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan
secara eksplisit. Disamping itu dengan adanya kekuatan yang tidak terbatas yang
berkumpul dalam rapat anggota,menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit
lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas.Adanya ciri ganda
dari koperasi dapat kita simak pula dari definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya yang berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problem” yang mengatakan bahwa: “Cooperation
is an economic system with social content”. Bagi suatu koperasi ini berarti
bahwa dia harus bekerja menurut prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Dengan
demikian dapatlah dipahami bagaimana beratnya tugas dan tanggungjawab dari
manajemen terhadap keberhasilan pengelolaan koperasi dan usahanya karena
manajemen harus bekerja dengan mendasarkan pada prinsip ekonomi dan prinsip
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Sebagai suatu
sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada kaidah-kaidah
ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsur-unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi itu bukanlah sesuatu yang bersifat kedermawanan
(philantropis), tetapi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagian nya seperti yang dapat kita lihat dalam:
§ Kesamaan
derajat yang di wujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§ Kesukarelaan
dalam keanggotaan.
§ Menolong
diri sendiri (self help).
§ Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity).
§ Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
§ Pembagian
sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
§ Pada
dasarnya unsur-unsur sosial tersebut di atas sudah tercakup dalam azas-azas
koperasi.
Lalu
bagaimanakah dalam operasionalnya pengurus atau manajemen harus mengelola
koperasi secara efisien dan efektif dengan mendasarkan pada 2 unsur tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita membahas terlebih
dahulu beberapa pengertian tentang manajemen dan apakah yang dimaksud dengan
dengan manajemen koperasi.
Pengertian
manajemen itu dapat menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada
proses. Dalam hal yang disebut pertama, manajemen koperasi itu terdiri dari:
Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer. Ada hubungan timbal balik antara ketiga
unsur tersebut, dalam arti bahwa tidak satu unsur pun akan bisa bekerja secara
efektif tanpa dibantu atau didukung oleh unsur-unsur lainnya.
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
1.
Dari sudut
pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
2.
Dari sudut
pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
3.
Dari sudut
pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya
partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:Rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
Meskipun
seorang manajer umumnya adalah seorang yang cakap dan kompeten,tetapi dia harus
menyadari bahwa dia itu bukanlah seorang ahli dalam segala bidang,karena itu ia
memerlukan bantuan dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan bisa mempertahankan produktivitas yang tinggi.
Sekali lagi harus diingat bahwa para karyawan itu merupakan kunci keberhasilan
dalam hubungan eksekutif dengan anggota pelanggan. Jika mereka tidak mempunyai
kinerja yang baik dan tidak efisien, maka akan merusak hubungan baik antara
eksekutif dan anggota pelanggan.
Berikut
adalah syarat-syarat menjadi manajer
koperasi, yaitu:
1. Berani
Sejauh mana
pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman
untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya.Sejauh mana pengurus
berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang
ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu
keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk
kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus
tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti.
Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak
keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang
mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat
hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan
satu atau tiga tahun.
2. Mempunyai integritas yang tinggi
Integritas
berarti walk the talk and talk the walk.
Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma
orang yang omdo (omong doang) atau NATO (No Action Talk Only). Orang yang punya
prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut
jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang
yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas.
3. Berjiwa wirausaha
Berjiwa
wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus
asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun
bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi
orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi
pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan.
4. Berjiwa pemimpin
Pengurus
adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama
suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu
peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan
perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk
mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling
penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana
mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin.
Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead
effectively.
Secara
struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah
yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90%
jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan
pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil
yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah
hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih
dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil,
fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut
mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya.
5.
Mempunyai kemampuan manajerial
Koperasi
sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya
masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta.
Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat
'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya
manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran
distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer
service dan lain-lain.
6.
Mengerti tentang perkoperasian
Adakah
pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya
bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan
dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari
koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan
perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya
'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi
saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah
'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung
pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi
belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip
kemandirian koperasi dapat dijalankan.
7.
Mempunyai keahlian interpersonal yang baik
Pendidikan
perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini
terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan
jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali
atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi
akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan
berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada
orang per orang, kelompok per kelompo.
Jadi baik
menurut Undang-undang No. 25/1992 maupun
menurut Undang-undang No.12/1967,pengelolaan atau manajer tidak dimasukan dalam
perangkat organisasi koperasi. Hal ini bisa kita pahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang
terkandung dalam koperasi,yaitu bahwa kemudi dan tanggung jawab dari
pengelolaan koperasi itu berada di tangan para anggotanya,sedangkan manajer
adalah bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asaz manajemen
usaha,disamping pentingnya peranan dari
manajer atas keberhasilan usaha maka wajarlah kalau manajer itu kita
masukan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Kita boleh
bangga,jika kita melihat pada kemajuan yang telah dicapai oleh gerakan koperasi
pada dewasa ini,yang disertai dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis
koperasi seperti Koperasi Jasa Audit (KJA), Koperasi Pembiayaan Indonesia
(KPI), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dan lain-lainya.
Dengan
adanya Koperasi Jasa Audit,yang pertama kali didirikan di Yogyakarta pada tahun
1982,dan yang kini telah berkembang menjadi 34 buah dan sudah tersebar ke
pelosok-pelosok Indonesia,diharapkan bahwa audit bagi koperasi-koperasi sudah
dapat atau seyogyanya wajib dilakukan oleh auditor eksternal,yang dalam hal ini
adalah Koperasi Jasa Audit (KJA),karena belum tentu bahwa dalam suatu koperasi
itu selalu terdapat seseorang atau beberapa orang anggota yang memiliki
pengetahuan tentang accounting yang cukup memadai untuk dapat digunakan
melakukan pemeriksaan atau audit bilamana yang bersangkutan kemudian dipilih
untuk menjadi anggota Badan Pemeriksaan (UU No.12/1967) atau Pengawas (UU
No.25/1992).
Kembali kepada
pengertian manajemen, maka dalam hal pengertian manajemen ini menunjuk kepada
proses,maka manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
pemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan
lain-lain sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Keempat fungsi tersebut merupakan
kunci bagi keberhasilan suatu manajemen.
2.1.1 Perencanaan
Perencanaan
dapat didefinisakn sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan
dan siapa yang harus mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur
penentuan,yang berarti bahwa dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan
keputusan. Karena itu perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana
dikembangkan suatu kerangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian
tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada empat langkah penting dalam
perencanaan:
1.
Menentukan tujuan / sasaran.
2.
Mencari alternatif-alternatif.
3.
Menyeleksi alternatif-alternatif
4.
Perumusan perencanaan
Rencana yang baik akan merumuskan
tujuan dan sasaran apa yang ingin dicapai. Penentuan tujuan atau sasaran adalah
penting bagi setiap organisasi karena:
1.
Tujuan atau sasaran bersifat memberikan arah.
Dengan
adanya tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan akan membantu orang-orang
dalam organisasi untuk memotivasi diri.
2.
Tujuan atau sasaran akan memfokuskan usaha kita.
·
Sebagaimana kita ketahui keberadaan suber daya umumnya
adalah terbatas. Dengan adanya tujuan atau sasaran kita bisa memprioritaskan
pengalokasian sumber daya untuk tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.
·
Tujuan atau sasaran menjadi pedoman bagi penyusun
rencana strategis maupun rencana oprasional organisasi serta pemilihan
alternatif-alternatif keputusannya.
·
Tujuan atau sasaran membantu kita utuk mengevaluasi
kemajuan yang kita capai. Ini berarti bahwa tujuan atau sasaran yang ingin kita
capai itu bisa dipakai sebagai tolak ukur.
Tanpa rencana manajer tidak dapat mengetahui bagaimana mengorganisir orang
dan sumber daya yang dimiliki organisasi secra efektif. Tanpa rencana manajer
dan bawahanya hanya mempunyai peluang kecil untuk mencapai sasaran atau
mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan secara dini.
Biasanya suatu organisasi akan dikendalikan oleh dua macam rencana,yaitu rencana
strategis dan rencana oprasional. Rencana strategis di desain oleh manajer
tingkat atas (C.E.O) dan menentukan sasaran secara luas. Pada koperasi rencana
strategis ini didesain oleh Pengurus dengan mengajak serta manajer tingkat
atas. Rencana operasional berisi rician untuk melaksanakan atau
mengimplementasikan,rencana strategis tadi dalam kegiatan sehari-hari. Rencana
strategis bisa mengaitkan hubungan antar orang dalam suatu organisasi dengan
orang-orang yang bertindak di organisasi lain,sedangkan rencana operasional
hanya mengaitkan orang di dalam organisasi sendiri.
2.1.2 Pengorganisasian
Tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompokan kegiatan,sumber
daya manusia dan sumber daya lainya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan
dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama
yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan
sesudah perencanaan, adalah proses mendisain organisasi yaitu penentuan
struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi,orang, teknologi, dan
tugas organisasi.
Unit-unit kerja perlu dibentuk dan demikian pula hubungan antar pengurus
dengan manajerserta anatar manajer dengan karyawan perlu ditentukan ,sehingga
akan melahirkan suatu struktur organisasi yang dapat diartikan sebagai susunan
dan hubungan antar bagian-bagian dan komponen dan posisi dalam suatu oganisasi
serta bagaimana mengkoordonasikan aktivitas organisasi.
Perlu dicatat bahwa pengorganisasian adalah proses managerial yang
berkelanjutan. Sebagaimana kita ketahui teknologi selalu berkembang,lingkungan
organisasi dapat berubah,dan untuk manajer harus menyesuaikan strategi yang
telah disusunya, sehingga tujuan dari organisasi tersebut tetap bisa dicapai secara efektif dan
efisien. Demikian pula dengan struktur organisasinya ,dapat atau perlu
diredisain kembali, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi
sehingga tujuan dari organisasi tersebut
tetap bisa dicapai secara efektif dan efisien.
Sebagai contoh, ketika Pemerintah pada tahun 1992 mengeluarkan
undang-undang baru tentang pengkoperasian yaitu Undang-undang No.25/1992 yang
isinya diantaranya menghapuskan Badan Pemeriksa dala perangkat organisasi
koperasi dan menggantikanya dengan Pengawas,maka koperasi terpaksa mendisain
kembali struktur organisasinya,yang diikuti dengan perubahan-perubahan dalam
anggaran dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangganya.
2.1.3 Kepemimpinan
Menurut Ralp M. Stogdill ,
kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi aktivitas kelompok yang ditujukan
kepada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya berdasarkan pada hasil
penelitianya tentang teori kepemimpian dia mengatakan kepemimpinan telah
didefinisan denganberbagai cara yang berbeda oleh orang yang berbeda pula.
James A.F. Stoner memberikan definisi kepemimpinan managerial sebagai suatu
proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok
anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Dalam kaitanya kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya
kepemimpinan manakah yang cocok untuk koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita
mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
§
Otoriter (authoratarian)
§
Demokratis (demokratic)
§
Kebebasan (laissez
faire)
Melihat ciri-ciri koperasi dimana
demokrasi merupaka salah satu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi
maka dipastikan bahwa gaya demokratislah yang tepat bagi kepemimpinan dalam
koperasi.
Sifat dari kepemimpinan yang
demokratis tersebut diantaranya dilihat pada:
§ Rapat
Anggota,di mana para anggota diajak serta membicarakan dan memutuskan tujuan
yang akan dicapai oleh organisasi dan memberikan penilaian tentang kinerja dari
Pengurus dalam satu tahun dengan satu anggota suara dan sebagainya
§ Didiskusikanya
aktivitas yang akan dilakukan dalam kelompok atau dengan bawahan,sifat yang
dapat kita jumpai dalam particiative management,yaitu suatu pendekatan
manajemen, yang tepat untuk diterapkan pada pengelolaan koperasi. Dalam bidang
usaha,pengurus akan mengajak serta manajer puncak berperan serta dalam
penentuan sasaran usaha dan penyususnan rencana strategi perusahaan. Demikian
pula halnya dengan manajer menengah akan mengajak manajer bawahanya berperan
seta dalam penyususnan rencana dan dalam pengambilan keputusan.
§ Sifat
demokrasi koperatif dari koperasi yaitu di mana pengelolaan dan penegendalian
koperasi dan usahanya supaya berada di tangan anggota .
2.1.4 Pengendalian
Menurut
Robert J, Mockler, pengendalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk
menetapkan standart prestasi dengan sasaran perencanaan, merancang sistem umpan
balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standart yang telah
ditetapkan, menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikasi
penyimpangan tersebut dan mengambil
tindakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber
daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif
dan efisien.
Tujuan utama
dari pengendalian adalah “memastikan bahwa hasil kegiatan yang sesuai dengan
apa yang telah direncanakan” atau dengan kata lain mengusahakan agar rencana
tetap tercapai. Penegndalian tidak bersifat restriktif, tapi korektif dalam
arti bahwa bilamana terjadi penyimpangan-penyimpangan,agar diketahui sedini
mungkin. Jadi bukan fungsi yang negatif bagi manajemen.
Dengan pengendalian tersebut dapat
diharapakan:
1.
Dapat diketahui atau dipastikan kemajuan yang
diperoleh dalam pelaksanaan perencanaan.
2.
Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan
dicapai.
3.
Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang
diperlukan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan.
4.
Memeberikan masukan yang dapat digunakan untuk
memperbaiki perencanaan yang akan datang.
5.
Menegtahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan
sedini mungkin.
Sebagaimana
kita ketahui,Pengawas dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan),yang umumnya diadakan
setahun sekali oleh koperasi memberikan laporan evaluasi tentang kebijaksanaan
dan langkah-langkah yang diambil oleh pengurus dalam satu tahun buku. Tetapi
disamping itu Pengawas dapat sewaktu-waktu
mengadakan pemeriksaan dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan
tindakan-tindakan yang telah diambil oleh pengurus dalam satu kurun waktu
tertentu,yang biasanya dilakukan 3 bulan sekali, seperti yang dilakukan oleh
Induk Koperasi Pegawai Negeri.
Demikianlah
pembahasan tentang pengertian manajemen sebagai proses. Selanjutnya definisi
dari manajemen seperti halnya pada bidang-bidang studi lainya, yang menyangkut
manusia, manajemen itu sulit didefinisikan dan dalam kenyataanya. Marry Parker
F memberikan batasan bahwa manajemen sebagai seni untuk emlakukan suatu
melakukan pekerjaan melalui orang-orang. Definisi ini memang sesuai dengan
kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya,dala
hal kita mau memberikan batasan tentang apakah manajemen koperasi itu, kita
harus memeperhatikan 3 hal berikut: 1) apa yangmenjadi tujuan koperasi 2)
asaz-asaz koperasi 3) asaz manajemen usaha,karena koperasi adalah organisasi
ekonomi.
Dengan
mendasarkan pada faktor-faktor tersebut,maka manajemene koperasi dapat
didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai
suatu organisasi ekonomi,secara efektif dan efisisen memperhatika lingkungan organisasi dalam
rangka usaha mencapai tujuanya dengan berdasar pada asaz-asaz koperasi.
Manajemen
koperasi mempunyai sifat-sifat yang khusus,yang tidak dapat ditemukan dalam
Perseroan Terbatas yang bersumber pada isfat khusus dari tujuan yang ingin
dicapai oleh koperasi. Sifat tersebut diantaranya :
1. Tidak
semata-mata mencari keuntungan,tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada
anggota-anggotanya.
2. Agar
pengendalian koperasi tetap berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari
sifat demokratis dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan.
Agar
para anggota mampu melaksanakan kekuasaan pengawasan secara efektif dan
berpartisipasi secara aktif dalam kebijaksanaan manajemen koperasi yang terkait,mereka harus diberi informasi
tentang pengelolaan dan kegiatan usaha. Selain itu para anggota harus
mengikutiperkembangan yang dihadapi koperasi. Di lain pihak, manajemen koperasi
harus bisa memberikan kesempatan adanya
pertukaran pikiran secara tetap dan terbuka dengan anggota-anggota.
Sifat yanng pertama
ayaitu memberikan pelayanan kepada anggota dalam tujuan koperasi dan kedua
adalah agar pengawasan tetap berada di tangan anggota dalam asaz koperasi
,yakni demokrasi koperatif.
2.2
Perangkat Dalam Manajemen Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai perngkat dalam
manajemen koperasi, yaitu:
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D dari Agricultural
Economics and Agribusiness Louisiana State University mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.
Anggota
2.
Pengurus
3.
Manajer
4.
Karyawan, Khusus tentang karyawan ini dikatakan bahwa
mereka itu merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok perkoperasian perangkat organisasi
koperasi terdiri dari:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Badan Pemeriksa
Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Jadi, baik
menurut UU No. 12/1967 maupun menurut UU
No. 25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi.
Berbeda
dengan Indonesia, pada koperasi-koperasi di Amerika Serikat tidak terdapat
Badan Pemeriksa atau Pengawas dalam perangkat organisasinya,karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor,sedangkan
pengendalian atau pengawasan sudah termasuk ke dalam salah satu fungsi dari
pengurus.
Sebagaimana
kita ketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian perangkat
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa,
sedangkan menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian perangkat organisasi
koperasi terdiri dari 3 unsur,yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Perangkat
organisasi koperasi di Amerika Serikat terdiri dari rapat anggota (general meeting), pengurus (board of directors), dan staff
managerial atau yang disebut sebagai
management staff atau sebagai the hird managementstaff, Prof.Howard S.
Whitney dari University of
Winconsin,Center of Cooperative, menggambarkan manajemen koperasi
itusebagai “three legstool” atau
sebagai kursi berkaki tiga dimana General meeting,Board of Direction dan Manager
merupakan kaki-kakinya. Tetapi karena Rapat Anggota itu hanya bertemu pada
waktu-waktu tertentu saja,maka manajemen koperasi yang nyata sesungguhnya hanya
terdiri dari Boarding of Directors and
Manager saja.
2.2.1 Rapat
Anggota
Secara hukum anggota
koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang
mempunyai wewenang mengendalikan koperasi. Oleh karena itu tidaklah salah jika
dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para
anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang
selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur dalam Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. RA dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi. Selain itu paling tidak rapat anggota dilakukan 1 kali dalam setahun.
Rapat Anggota menetapkan:
1.
Anggaran Dasar;
2.
kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3.
pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.
rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5.
pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.
pembagian sisa hasil usaha;
7.
penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran Koperasi.
Pengambilan keputusan
dalam Rapat Anggota menurut UU No. 25/1992 yaitu:
1.
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Selain Rapat Anggota
Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan Rapat Anggota yang
membahasa Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, koperasi
dapat mengadakan Rapat Anggota, yang diadakan karena permintaan pengurus atau
karena permintaan yang diajukan sebagian dari anggota untuk mana
ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggaran Dasar. Rapat
nggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General
Meeting.
Di Indonesia masalah
Rapat Anggota Luar Biasa ini diatur dalam Pasal 27 UU No. 25/1992. Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
2.2.2 Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus
merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban
bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
a. Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengurus
Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Namun, Menurut Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16
/Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 12.
§
Telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2
(dua) tahun;
§
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan
sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
§
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola;
§
Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi
Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
b. Tugas
Pengurus Koperasi:
§ mengelola
Koperasi dan usahanya;
§ mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
§ menyelenggarakan
Rapat Anggota;
§ mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
§ menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
§ memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
c.
Wewenang Pengurus Koperasi
§ Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
§ Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
§ Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
1.
Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan
usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
2.
Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian
beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
3.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang
merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
4.
Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama
dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh
Pengadilan.
5.
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Anggota Luar Biasa.
Harus diakui bahwa pengurus, tidak akan bisa melakukan
kegiatan-kegiatan operasional organisasi dengan baik, tanpa dibantu oleh manajer
atau staf yang umummnya mempunyai keahlian dalam bidang-bidang usaha.
2.2.3 Pengawas
Pengawasan
atau yang dalam bahasa inggris disebut Controling
adalah salah satu fungsi dari manajemen. Beberapa buku menggunakan istilah
pengendalian untuk fungsi ini. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat
menduduki abatan ebagai pengawas koperasi tidak diatur secar khusus oleh UU No.
25/1992. Tetapi secara umum hal itu disebutkan dalam pasal 38 UU tersebt.
Menurut pasal itu, syarat-syarat untuk dapat dipilih da diangkat sebagai
anggota pengawas koperasi lebih lanjut diatur dalam anggaran dasar
masing-masing koperasi.
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota
2.
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
3. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
|
Menurut
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 pasal 13. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengawas meliputi:
1. Telah
menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
2. Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan;
3. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan
pengawas lain, pengurus dan pengelola;
4. Pengawas
koperasi sekunder berasal dari koperasi primer anggotanya.
5. Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar;
Dalam UU
No.25/1992 pasal 39 dikatakan:
1.
Pengawas bertugas:
§ Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
§ Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.
Pengawas berwenang:
§ Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
§ Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan oleh
pihak ketiga
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, berarti bahwa pengawas harus
menilai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengurus. Untuk bisa mengatakan
benar atau salah tentang hal-hal yang dilakukan pengurus, dengan sendirinya
diperlukan adanya suatu standar pembanding.
Dalam hal
yang menyangkut kebijaksanaan atau policy,
pengawas bisa mempertanyakan apakah pengurus telah melaksanakan
keputusan-keputusan yang telah diambil oleh RAT, sedangkan menyangkut masalah
keuangan pengawas dapat meminta jasa audit dari akuntan publik. Tetapi ini
tidak berarti bahwa pengawas tidak boleh melakukan audit. Pengawas dapat melakukan
tugas audit sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pengawas
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
§ Melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
koperasi;
§ Tidak
mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota;
§ Sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan
gerakan koperasi pada umumnya;
§ Melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan
tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2.3
Manajer
dalam Koperasi
Koperasi pada dasarnya memerlukaan
tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. peran manajer dikaitkan
dengan volume usaha , modal kerja dan fasiitas yang diatur oleh pengurus. besar
kecilnya volumne usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan
tenaga manajer. bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai
manajer. dalam Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat
persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar
HUkum.Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan
profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi
kuasa dan weweang oleh pengurus.
2.3.1 Fungsi Manajer
1.
Perencanaan (Planing )
Merencanakan adalah memikirkan, menimbang, memutuskan
dan menentukan apa yang akan dikerjakann. supaya dapat mencapai tujuan
tertentu.
2. Penyelarasan (Coordinating)
Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang,
bahan-bahan, alat-alat produksi dan pemasaran, uang, dll. untuk bekerja secara
keseluruhan. pentingnya koordinasi suatu bagian tidak dapat dipisah dengan
bagian yang lain.
3. Pengorganisasian (Organizing)
meliputi pembangian tugas, tanggung jawab dan
kekuasaan untuk melaksanakan rencana yang sudah dibuat. pekerjaan diatur mulai
dari pimpinan sampai pada pelaksanaan bawahan menurut bagian dan lapangan
masing-masing. untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus atau manajer,
dapat menyerakan sebagian kekuasan pada manajer bagian usaha dan lain-lain.
4. Pengarahan (Directing)
pengurus atau manajer harus menjelaskan usaha
perseorangaan sesuai dengan kempampuan untuk mencapai tujuan. selalu menuntun,
mengawasi serta memneri tahu hubungan dengan kebijakan program organisasi
kerasi
5. Pengawasan (controling)
kegiatan ini untuk mengamatiserta mengawasi jalannya
sesuai dengan rencana. pengamatan adalah pengukuran dan pemeriksaan semua
tindakan-tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. setiap
kegiatan yang dilakukan harus sesuai denga rencana.
2.3.2 Peranan Manajer
Berikut adalah beberapa peran
manajer dalam koperasi:
1. Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi
2. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus
3. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4. Dapat
bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rapat anggota
5. Mengembangkan
percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.
Calon
manajer harus memiliki syarat yang dapat ditunjuk oleh penguurus dan harus
dengan persetujuaan pejabat yang menetapkan persyaratan tersebut. Bila sulit
mencari manajer yang memenuhi syarat, dapat ditunjuk anggota sebagai pengurus
sebagai manajer dengan ketentuan paling lama dalam jangka satu tahun, mampu dan
siap di bidang usaha dan dapat mempertahankan jabatannya.
2.3.3 Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
Berikut adalah beberapa tugas dan
tanggung jawab manajer:
1. Pada bidang
kekaryawanan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan
tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas
yang ditetapkan oleh pengurus.
2. Manajer
hendaknya aktif melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya,
melakukan pengawasan langsung terhadap para karyawan dan stafnya.
3. Manajer
mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta dukungan anggarannya yang pasti
dapat menarik perhatian pengurus dan dapat dijalankan.
4. Pada bidang
pelaksanaan usaha koperasi, manajer mengkoordinir dan meemimpin para
karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas di bidang
usaha masing-masing
5. Manajer
bertanggung jawqab dalam menyelengggarakan administrasi uang dan barang dengan
cermat, tertib, serasi, tulus dan jujur.
6. Manajer
bertanggung bjawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan
tersebut berdata dan berfakta benar, agar pengurus dapat mengetahui jalannya
usaha yang sebenarnya
2.3.4
Macam-macam Hubungan Kerja Manajer
Beberapa
macm-macam hubungan kerja Manajer adalah sebagai berikut:
1.
Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja
keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala
rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
2.
Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola
untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan
pengawasan dalam paya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3.
Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan
seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2.3.5 Hubungan
Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
Dewasa
ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha
koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah
yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi
yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu
pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara
keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada
manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu
untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan
sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak
dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat
pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer
harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang
lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau
kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya
boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus.
Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan
hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa
ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya
koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di
mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan
dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus
maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat
bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu
pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut,
sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.
2.4
Hubungan
antara Anggota beserta Pengurus Koperasi
Dalam hubunganatara
anggota beserta pengurus ini mengandung dua kelompok hubungan yaitu hubungan
anggota dengan pengurus dan hubungan anggota dengan badan pemeriksaan. Berikut
adalah penjabaran hubungan-hubungan tersebut:
2.4.1 Hubungan Anggota dengan Pengurus
§
Hubungan
dengan Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi Koperasi dan bertemu
dengan Pengurus, untuk meminta penjelasan tentang hal-hal yang dirasakan belum
cukup terang, atau menyampaikan usul-usul perbaikan yang menurut pendapatnya
dapat memperbaiki tata-kerja Koperasi dalam melayani kebutuhan anggota
Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jika terjadi dalam bentuk kontak
pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar fikiran mengani tata
laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh karena sasaran utama dan terakhir dalam
tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri, maka kontak
pribadi serupa itu dapat pula digunakan Pengurus untuk mendengarkan pengalaman
anggota itu sebagai tangan pertama mengenai baik tidaknya cara bekerja Koperasi
itu. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk kunjungan-kunjungan Pengurus ke
anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti apakah segala sesuatunya telah
berjalan dengan memuaskan.
§
Hubungan
dengan Kelompok Anggota
Jika jumlah anggota telah meningkat sampai ribuan
orang, tentu tidak mungkin terlaksana Kontak Pribadi antara anggota dan
Pengurus dengan baik. Dalam keadaan serupa ini kontak antara anggota dan
Pengurus dilakukan dengan atau melalui kelompok-kelompok yang jumlahnya diatur
sedemikian rupa sehingga meliputi seluruh anggota-anggota koperasi.
Akan lebih baik lagi jika kelompok-kelompok secara
teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota kelompoknya untuk
membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi dapat mengikuti perjalanan
Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi anggota dalam organisasi
dan usaha Koperasi tetap hidup dan hubungan anggota dan Pengurus berjalan
efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik yang dibina secara
demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat bermanfaat guna
“mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.
§
Hubungan
dengan Perwakilan atau Cabang Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi
dan anggota-anggota juga dapat dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi
atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya
berkedudukan ditempat yang sangat tepat untuk menghubungi anggota-anggota
Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan
(penyaluran) keperluan anggota.
§
Hubungan
melalui Surat-Menyurat
Ada kalanya pihak Pengurus
melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jika dirasa perlu untuk
memberikan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh
anggota. Pihak anggota pun dapat mengirim surat kepada Pengurus, jika dirasa
ada hal-hal yang perlu diberi penjelasan sehingga tidak ada yang tidak jelas
mengenai persoalan Koperasi.
§
Hubungan
melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu alat penghubung
antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat berguna ialah penerbitan
berkala dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan
adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang
merupakan pembaca utama, dapat dibina suatu komunikasi dua arah sehingga
memberikan manfaat mengenai berbagai hal. Melalui penerbitan berkala serupa itu
pada umumnya dapat dicapat beberapa hal penting yaitu :
1.
Para anggota dapat diingatkan pada kewajibannya
sebagai seorang pemelik dari Koperasi.
2.
Laporan-laporan yang disajikan didalamnya mengenai
kamajuan yang dicapai Koperasi dapat menimbulkan kebanggaan dikalangan anggota
dan bersamaan dengan itu dapat pula mengembangkan rasa setia terhadap
Koperasinya dan cita-cita serta sendi dasar Koperasi.
3.
Penerbitan Koperasi dapat mendorong dan menyangga
kepentingan para anggota sendiri guna memperoleh keberhasilan terus-menerus.
2.4.2 Hubungan antara Anggota dan Badan Pemeriksaan
Badan pemeriksaan bukan merupakan
suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota,
sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melakukan pengawasan atas
jalan organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan dalam anggaran Dasar
Koperasi. Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada
Badan Pemeriksa yang menurut ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku
ditugaskan untuk “melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi
termasuk organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”. Dalam beberapa
hal, hubungan dari pihak anggota dengan Badan Pemeriksa itu memang dperlukan,
seperti berikut :
1. Jika oleh
anggota dirasakan bahwa Pengurus telah menyimpang dari kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh Rapat Anggota.
2. Jika
keterangan Pengurus mengenai harga barang-barang yang disalurkan kepada anggota
tidak meyakinkan anggota, malahan dikhawatirkan adanya kekeliruan atau
kesenjangan yang merugikan pihak anggota, maka anggota yang bersangkutan dapat
menghubungi Badan Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
3. Pada waktu
hendak menghadapi Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa melakukan pemeriksaan
menyeluruh mengenai perjalanan Koperasi selama tahun buku yang lewat. Para
anggota sebelum menghadiri Rapat Anggota sudah terlebih dahulu menerima salinan
hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa.
4. Pihak Badan
Pemeriksaaan sendirinya dapat menghubungi para anggota jika dirasanya perlu
guna mengumpulkan keterangan dari pihak mereka.
2.4.3 Hubungan antara Pengurus dan Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa
diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua-duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan
kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus,
adalah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu badan
diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu Badan Pemeriksaan berusaha agar
dari Pengurus dapat diperoleh secara teratur, bahan-bahan sebagai berikut :
1. Undang-undang
Koperasi yang berlaku, anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya.
2. Keputusan-keputusan
Rapat Anggota yang terakhir, susunan dan personalia Pengurus dan nama-nama para
karyawan.
3. Surat
Keputusan Pengurus mengenai kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
4.
Surat Keputusan
Penurus mengenai pengangkatan karyawan dan pemberhentiannya.
5. Neraca-neraca
perubahan (triwulan)
6. Surat-surat
penting dari Pejebat Pemerintah terutama yang mengenai kebijaksanaan
Pengurus dan laporan oleh pejabat.
7. Salinan
surat-surat Pengurus kepada para anggota yang menjawab pertanyaan dalam rangka
kebijaksanaan Pengurus.
Dengan adanya pengintiman bahan-bahan serupa itu
kepada Badan Pemeriksan dimaksud supaya badan ini turut mengikuti perkembangan
atas segala sesuatu yang dianggap penting mengenai perjalanan Koperasi.
Pengiriman bahan-bahan serupa itu juga turut memperbaiki hubungan antara kedua
badan itu, sehingga masing-masing dapat menjalannkan tugasnya menurut bidangnya
masing-masing dengan baik.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Pengertian manajemen Koperasi bukan sekedar definisi, tetapi
yang dapat mencakup keseluruhan makna yang sebenarnya. Untuk itu perlu
diungkapkan kembali beberapa pengertian pokok yang pada dasarnya menyatakan
bahwa Koperasi adalah suatu bentuk usaha bersama di antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan bersama, yang dijalankan dan dikelola bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
Fungsi manajemen dalam Koperasi
adalah sama dengan fungsi manajemen dalam perusahaan atau organisasi pada
umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada fungsi dimana fungsi manajemen yang
dilakukan Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan oleh Manajer.
Manajer adalah fungsionaris atau
pemegang jabatan yang melaksanakan kesemuannya, sedangkan bagi Pengurus yang
penting adalah Perencanaan dengan sedikit Pengawasan di samping fungsi-fungsi
lainnya dan Badan Pemeriksa melakukan Pengawasan.
3.2
Saran
Alangkah baiknya bila anggota tidak
hanya sekedar bisa mengkritik tetapi juga dapat memberikan jalan keluar atau
solusi terbaik untuk perbaikan dan penyelesaian masalah yang masih ada di
Koperasi. Pengurus dan Pengawas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
oleh karena itu bisa diartikan kesalahan dari Pengurus juga merupakan kesalahan
dari Pengawas.
Semoga makalah ini nantinya
bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu untuk penulis beserta pembacanya, mungkin
banyak kekurangan di dalam makalah ini, kami berharap dapat memaklumi karena
penulispun masih berusaha untuk mendalami ilmu koperasi khususnya di Indonesia.